| ILUSTRASI : SAGARAUPDATE.COM |
SUKABUMI – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menerbitkan surat edaran yang menegaskan larangan terhadap segala bentuk kegiatan penjualan, pungutan, hingga praktik komersialisasi di lingkungan satuan pendidikan. Kebijakan tersebut menjadi langkah tegas pemerintah daerah untuk menciptakan dunia pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari beban biaya tambahan bagi peserta didik maupun orang tua.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan agar tidak lagi menjadikan sekolah sebagai tempat aktivitas komersial yang berpotensi memberatkan masyarakat. Bentuk kegiatan yang dilarang di antaranya penjualan buku, LKS, seragam, atribut sekolah, hingga penggalangan dana atau pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas dunia pendidikan di Kabupaten Sukabumi serta mencegah munculnya praktik pungutan liar yang selama ini kerap dikeluhkan oleh orang tua siswa.
Dinas Pendidikan menegaskan bahwa satuan pendidikan harus fokus pada fungsi utamanya sebagai lembaga penyelenggara pendidikan, bukan sebagai tempat transaksi atau aktivitas bisnis yang dapat menimbulkan konflik kepentingan maupun ketidakadilan bagi peserta didik. Dana operasional sekolah diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak ada alasan untuk membebankan biaya tambahan kepada siswa.
Selain itu, sekolah juga diminta untuk tidak mewajibkan pembelian barang atau jasa tertentu kepada siswa dan orang tua melalui pihak tertentu ataupun koperasi sekolah apabila sifatnya mengikat atau menjadi syarat mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Langkah ini mendapat perhatian positif dari berbagai kalangan karena dinilai mampu mengurangi beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Sukabumi.
Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan diharapkan dapat menjalankan kegiatan belajar mengajar secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan pendidikan yang berkualitas tanpa praktik komersialisasi di lingkungan sekolah.
SagaraUpdate|Redaksi