-->
Sagara Update

SAGARAUPDATE.COM adalah portal berita modern yang menyajikan informasi aktual dan terpercaya seputar peristiwa lokal hingga nasional. Selain menghadirkan konten berita, SAGARAUPDATE.COM juga menyediakan layanan podcast inspiratif, Event Organizer (EO) profesional, serta penyelenggaraan seminar media yang edukatif dan berkualitas. Menjadi pusat informasi dan kreativitas, SAGARAUPDATE.COM berkomitmen mendukung perkembangan dunia jurnalistik, edukasi, dan industri kreatif.

  • Jelajahi

    Copyright © Sagara Update
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Techonlogy

    Disdik Sukabumi Tegas! Sekolah Dilarang Jualan dan Lakukan Pungutan kepada Siswa

    Kamis, 16 Juli 2026, Juli 16, 2026 WIB Last Updated 2026-07-16T08:11:34Z

    ILUSTRASI : SAGARAUPDATE.COM

    SUKABUMI – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menerbitkan surat edaran yang menegaskan larangan terhadap segala bentuk kegiatan penjualan, pungutan, hingga praktik komersialisasi di lingkungan satuan pendidikan. Kebijakan tersebut menjadi langkah tegas pemerintah daerah untuk menciptakan dunia pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari beban biaya tambahan bagi peserta didik maupun orang tua.


    Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan agar tidak lagi menjadikan sekolah sebagai tempat aktivitas komersial yang berpotensi memberatkan masyarakat. Bentuk kegiatan yang dilarang di antaranya penjualan buku, LKS, seragam, atribut sekolah, hingga penggalangan dana atau pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.


    Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas dunia pendidikan di Kabupaten Sukabumi serta mencegah munculnya praktik pungutan liar yang selama ini kerap dikeluhkan oleh orang tua siswa.


    Dinas Pendidikan menegaskan bahwa satuan pendidikan harus fokus pada fungsi utamanya sebagai lembaga penyelenggara pendidikan, bukan sebagai tempat transaksi atau aktivitas bisnis yang dapat menimbulkan konflik kepentingan maupun ketidakadilan bagi peserta didik. Dana operasional sekolah diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak ada alasan untuk membebankan biaya tambahan kepada siswa.


    Selain itu, sekolah juga diminta untuk tidak mewajibkan pembelian barang atau jasa tertentu kepada siswa dan orang tua melalui pihak tertentu ataupun koperasi sekolah apabila sifatnya mengikat atau menjadi syarat mengikuti kegiatan belajar mengajar.


    Langkah ini mendapat perhatian positif dari berbagai kalangan karena dinilai mampu mengurangi beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Sukabumi.


    Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan diharapkan dapat menjalankan kegiatan belajar mengajar secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan pendidikan yang berkualitas tanpa praktik komersialisasi di lingkungan sekolah.

    SagaraUpdate|Redaksi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kesehatan

    +