-->
Sagara Update

SAGARAUPDATE.COM adalah portal berita modern yang menyajikan informasi aktual dan terpercaya seputar peristiwa lokal hingga nasional. Selain menghadirkan konten berita, SAGARAUPDATE.COM juga menyediakan layanan podcast inspiratif, Event Organizer (EO) profesional, serta penyelenggaraan seminar media yang edukatif dan berkualitas. Menjadi pusat informasi dan kreativitas, SAGARAUPDATE.COM berkomitmen mendukung perkembangan dunia jurnalistik, edukasi, dan industri kreatif.

  • Jelajahi

    Copyright © Sagara Update
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Techonlogy

    Polis dan Delik Dewan Pers

     

    Polis Media Online SAGARAUPDATE.COM

    1. Identitas Media

    • Nama Media: SAGARAUPDATE.COM

    • Jenis Media: Portal Berita Online

    • Alamat Redaksi:-

    • Email Kontak: Redakasi@sagaraupdate,com

    • Nomor Telepon: -

    2. Visi dan Misi

    • Visi: Menjadi portal berita terpercaya, akurat, dan berimbang di tingkat lokal maupun nasional.

    • Misi:

      1. Menyajikan berita yang faktual, akurat, dan berimbang.

      2. Menjadi sarana edukasi dan informasi bagi masyarakat.

      3. Mengedepankan etika jurnalistik sesuai standar Dewan Pers.

    3. Standar Editorial

    • Semua berita harus berdasarkan fakta dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

    • Tidak memuat konten hoaks, fitnah, atau ujaran kebencian.

    • Memastikan perlindungan terhadap narasumber dan korban.

    • Menyertakan koreksi jika terjadi kesalahan pemberitaan.

    4. Etika dan Kepatuhan

    • Mengikuti Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik Indonesia.

    • Menjaga independensi redaksi dan tidak menerima intervensi pihak luar yang memengaruhi isi berita.

    • Memberikan hak jawab kepada pihak yang diberitakan.

    5. Layanan Publik

    • Menyediakan fitur pengaduan masyarakat terkait konten berita yang dianggap tidak akurat atau merugikan.


    Delik Dewan Pers

    Sebagai media online yang terdaftar dan mematuhi kode etik jurnalistik, SAGARAUPDATE.COM tunduk pada Delik Dewan Pers, antara lain:

    1. Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

      • Berita yang memuat fitnah, hoaks, atau pencemaran nama baik.

    2. Hak Jawab dan Koreksi

      • Tidak memberikan hak jawab atau koreksi sesuai ketentuan Dewan Pers.

    3. Pelanggaran Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS)

      • Berita yang menyesatkan, merugikan publik, atau melanggar hukum.

    4. Konten yang Melanggar UU ITE dan Perlindungan Anak

      • Penyebaran konten pornografi, kekerasan terhadap anak, atau ujaran kebencian.

    Catatan: Media yang terdaftar secara resmi di Dewan Pers dapat menerima sanksi berupa teguran, rekomendasi koreksi, atau pencabutan hak publikasi jika terbukti melanggar delik di atas.

    Terkini