SAGARAUPDATE – Yayasan Rumah Sahabat Ibu dan Anak (RUSAIDA) tengah mendampingi proses pemulangan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Gandasoli,Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Yulianti binti Baed Jumhari, yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab.
Kasus tersebut bermula dari pengaduan yang diajukan suami korban, Firman Saputra, kepada Yayasan RUSAIDA pada 22 Juni 2026. Firman meminta bantuan karena istrinya hingga kini masih tertahan di kantor agen di Dubai dan belum dapat kembali ke Indonesia.
Dalam laporan asesmen awal yang disusun RUSAIDA, Firman mengaku sudah tidak mengetahui harus meminta bantuan kepada siapa setelah berbagai upaya yang dilakukan keluarga tidak membuahkan hasil.
"Kami berharap Yayasan RUSAIDA dapat membantu memulangkan istri saya. Kondisinya saat ini masih berada di kantor agen di Dubai dan keluarga tidak mampu memenuhi syarat yang diminta pihak agen," ujar Firman, Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan hasil wawancara dan verifikasi yang dilakukan tim pendamping, Yulianti berangkat ke Dubai sekitar September 2025. Sebelumnya, korban direkrut oleh seorang perempuan bernama Maemunah yang menawarkan pekerjaan sebagai PMI di Uni Emirat Arab.
Karena dokumen administrasi pernikahan korban belum lengkap, Yulianti disebut diarahkan untuk membuat paspor dengan tujuan kunjungan keluarga. Setelah seluruh proses administrasi diurus oleh pihak perekrut, korban diberangkatkan ke Dubai.
Sesampainya di negara tujuan, Yulianti bekerja sebagai asisten rumah tangga. Selama bekerja, ia beberapa kali dipindahkan ke majikan yang berbeda.
Penempatan pertama hanya berlangsung sekitar 14 hari karena korban dinilai tidak dapat melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan tindakan medis. Setelah itu ia kembali dipindahkan hingga akhirnya bekerja pada majikan bernama Rasyed Mohamed Sulaiman Mohamed Al-Naqbi.
Musibah terjadi pada 5 Mei 2026. Berdasarkan hasil asesmen RUSAIDA, Yulianti mengalami kecelakaan setelah terjatuh dari tangga saat bekerja di lantai dua ketika terjadi situasi darurat akibat konflik yang berdampak di wilayah Dubai.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pembengkakan pada kaki dan harus menjalani perawatan medis.
Meski telah mendapatkan perawatan, kondisi fisik Yulianti belum sepenuhnya pulih sehingga tidak mampu melanjutkan pekerjaannya. Korban kemudian meminta dipulangkan ke Indonesia.
Namun, alih-alih dipulangkan, Yulianti justru dikembalikan ke kantor agen di Dubai. Pihak majikan disebut membatalkan visa kerja korban, sementara agen mensyaratkan keluarga menyediakan pekerja pengganti atau membayar ganti rugi sebesar sekitar Rp40 juta hingga Rp70 juta. Selain itu, biaya tiket kepulangan juga dibebankan kepada keluarga.
Perwakilan Yayasan RUSAIDA, Yuyu Marliah, mengatakan pihaknya langsung melakukan asesmen setelah menerima pengaduan dari keluarga korban.
"Hasil asesmen menunjukkan Yulianti masih berada di kantor agen di Dubai dan membutuhkan bantuan penyelesaian status kerjanya serta pemulangan ke Indonesia. Kasus ini memerlukan koordinasi lintas instansi agar hak-hak korban dapat terpenuhi," kata Yuyu.
Menurutnya, RUSAIDA telah menyusun sejumlah rekomendasi, di antaranya berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Abu Dhabi maupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Dubai, melakukan penelusuran legalitas pihak penempatan, serta memfasilitasi komunikasi antara keluarga, agen, dan instansi terkait.
"Kami juga akan terus memberikan pendampingan kepada keluarga hingga proses pemulangan korban dapat terlaksana secara aman dan bermartabat. Perlindungan terhadap PMI harus menjadi prioritas," tegas Yuyu.
RUSAIDA berharap seluruh pihak terkait dapat segera mengambil langkah konkret agar Yulianti dapat kembali ke Indonesia dan memperoleh perlindungan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran dalam proses penempatannya sebagai pekerja migran.
