| Kepala BKSDM Ganjar Anugrah / Istimewa |
SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN). Sepanjang periode terakhir, sebanyak enam ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dijatuhi hukuman disiplin akibat berbagai pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan masing-masing pegawai. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menegaskan bahwa penegakan disiplin merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang profesional, bersih, dan berintegritas.
Menurutnya, setiap ASN memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta menjaga etika sebagai pelayan masyarakat. Pelanggaran terhadap disiplin pegawai tidak hanya berdampak terhadap individu, tetapi juga dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
"Pemberian sanksi ini bukan semata-mata hukuman, melainkan bagian dari pembinaan agar ASN dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional," demikian pesan yang disampaikan BKPSDM Kabupaten Sukabumi dalam upaya memperkuat budaya kerja yang berintegritas.
Pemkab Sukabumi berharap langkah tegas tersebut menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar senantiasa menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi, ASN dituntut tidak hanya memiliki kompetensi, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan tanggung jawab sebagai abdi negara.
SagaraUpdate | Pemerintahan