-->
Sagara Update

SAGARAUPDATE.COM adalah portal berita modern yang menyajikan informasi aktual dan terpercaya seputar peristiwa lokal hingga nasional. Selain menghadirkan konten berita, SAGARAUPDATE.COM juga menyediakan layanan podcast inspiratif, Event Organizer (EO) profesional, serta penyelenggaraan seminar media yang edukatif dan berkualitas. Menjadi pusat informasi dan kreativitas, SAGARAUPDATE.COM berkomitmen mendukung perkembangan dunia jurnalistik, edukasi, dan industri kreatif.

  • Jelajahi

    Copyright © Sagara Update
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Techonlogy

    Kantor Imigrasi Cianjur Tegaskan Penerbitan Paspor CPMI Dilakukan Sesuai Ketentuan

    Kamis, 23 Juli 2026, Juli 23, 2026 WIB Last Updated 2026-07-23T10:33:57Z

     


    SAGARAUPDATE – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur menegaskan bahwa penerbitan paspor bagi masyarakat, termasuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Standar Operasional Prosedur (SOP), serta prinsip kehati-hatian.


    Penegasan tersebut disampaikan Kantor Imigrasi Cianjur dalam wawancara pada 26 Juli 2026, sebagai bagian dari komitmen memperkuat perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.


    Langkah tersebut sejalan dengan Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, khususnya dalam memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).


    Kantor Imigrasi Cianjur menilai, pelayanan penerbitan paspor tidak hanya berkaitan dengan administrasi keimigrasian, tetapi juga menjadi bagian dari upaya preventif negara untuk mencegah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural.


    Dalam setiap permohonan paspor, pemohon wajib memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan, di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta dokumen identitas berupa akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah.


    Khusus bagi masyarakat yang mengajukan paspor untuk bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia, pemohon juga dapat diminta melengkapi dokumen pendukung sesuai tujuan permohonan, termasuk kontrak kerja maupun dokumen penempatan dari perusahaan atau instansi yang berwenang.


    Selain memeriksa kelengkapan dokumen, petugas imigrasi juga memiliki kewenangan untuk meminta dokumen tambahan apabila diperlukan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran identitas, tujuan permohonan paspor, serta legalitas proses penempatan calon pekerja migran ke luar negeri.


    Kewenangan tersebut mengacu pada Pasal 17 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pendukung dan keterangan pemohon.


    Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Dr. Riky Afrimon, menegaskan, pelayanan paspor tidak hanya berorientasi pada kecepatan, tetapi juga harus mengedepankan aspek perlindungan terhadap masyarakat.


    “Penerbitan paspor bukan hanya proses administrasi keimigrasian, tetapi juga bagian dari upaya negara memberikan perlindungan kepada warga negara. Kantor Imigrasi Cianjur menerbitkan paspor berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku tanpa membedakan latar belakang pemohon,” ujar Riky.

     


    Menurutnya, setiap permohonan tetap melalui proses pemeriksaan dan verifikasi secara menyeluruh.


    “Setiap permohonan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesional, akuntabel, dan kehati-hatian. Verifikasi terhadap dokumen maupun tujuan perjalanan merupakan langkah preventif agar masyarakat, khususnya calon pekerja migran, tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang maupun praktik penempatan kerja secara nonprosedural,” katanya.

     


    Riky juga mengimbau masyarakat Cianjur yang memiliki rencana bekerja di luar negeri agar menempuh prosedur resmi dan memastikan seluruh proses penempatan dilakukan melalui jalur yang sah.


    “Kami mengajak masyarakat Cianjur yang ingin bekerja di luar negeri untuk menggunakan prosedur resmi melalui perusahaan penempatan yang memiliki izin atau skema penempatan yang sah. Dengan demikian, hak-hak pekerja dapat terlindungi sejak proses pengurusan dokumen hingga berada di negara tujuan,” ungkapnya.



    Sementara itu, Kepala Subseksi Pelayanan Verifikasi Dokumen Keimigrasian, Ricky Hertian Sampurna, menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh terhadap dokumen maupun keterangan yang disampaikan pemohon saat wawancara.


    “Petugas verifikasi memastikan kesesuaian antara identitas pemohon, dokumen pendukung, serta tujuan permohonan paspor. Apabila terdapat data yang memerlukan pendalaman, petugas dapat meminta dokumen tambahan maupun melakukan wawancara lanjutan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Ricky.

     


    Ia menambahkan, proses tersebut merupakan bagian dari mitigasi risiko untuk mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan Indonesia serta keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural.
    Dalam upaya memperkuat sinergi lintas sektor, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur juga tergabung dalam Keputusan Bupati Cianjur tentang Tim Pencegahan TPPO dan TPPM sejak 2025.


    Keterlibatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Cianjur dalam mendukung kolaborasi pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pencegahan, deteksi dini, edukasi, serta penanganan terhadap potensi TPPO dan TPPM di Kabupaten Cianjur.


    Selain itu, Kantor Imigrasi Cianjur terus mengoptimalkan Program PIMPASA atau Petugas Imigrasi Pembina Desa sebagai sarana mendekatkan pelayanan dan edukasi keimigrasian kepada masyarakat.


    Melalui program tersebut, petugas imigrasi membangun koordinasi dengan pemerintah desa, perangkat kewilayahan, serta masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai prosedur bekerja ke luar negeri yang aman dan sesuai ketentuan.


    Program PIMPASA juga dioptimalkan untuk memperkuat deteksi dini terhadap indikasi keberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural, termasuk potensi tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.


    Sebagai instansi yang memiliki fungsi pelayanan, penegakan hukum, keamanan negara, serta fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat di bidang keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, BP3MI, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan.


    Sinergi tersebut diharapkan mampu mencegah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural sekaligus memastikan pelayanan keimigrasian berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.(***)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini