| Potret : Istimewa |
SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang ibu dan anak di Jalan Sudajaya Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada awal Mei 2025. Insiden ini menyebabkan korban berinisial YA (36) dan putranya MRA (7) mengalami luka bakar serius hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sukabumi Kota langsung melakukan penyelidikan mendalam di lokasi kejadian.
“Petugas segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada di lapangan,” ungkap Rita kepada wartawan, Rabu (28/5).
Hasil penyelidikan selama dua pekan mengantarkan polisi pada dua pelaku, yakni YD alias D (47), pengemudi ojek online asal Jakarta Barat, serta H alias D (30), buruh tambang asal Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, yaitu Jakarta Barat dan Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Rita membeberkan bahwa pelaku H merupakan mantan kekasih korban. Keduanya pernah menjalin hubungan jarak jauh sejak 2024 melalui media sosial dan WhatsApp. Namun hubungan tersebut berakhir pada Maret 2025.
“Pelaku diduga cemburu dan merasa sakit hati karena korban dianggap dekat dengan pria lain. Dari situ, muncullah niat untuk melakukan aksi balas dendam,” jelas Rita.
Pelaku H kemudian membeli air keras melalui media sosial dan datang ke Sukabumi. Bersama rekannya YD, mereka membuntuti korban menggunakan sepeda motor. Saat korban melintas di Jalan Sudajaya Baros sambil membonceng anaknya, pelaku H menyiramkan air keras ke arah keduanya.
Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, helm, serta kaleng bekas makanan kucing yang dijadikan wadah air keras.
Atas tindakan brutal tersebut, kedua pelaku dijerat sejumlah pasal, di antaranya:
-
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat (ancaman 9 tahun penjara)
-
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat (ancaman 5 tahun penjara)
-
Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (ancaman 5 tahun penjara)
AKBP Rita Suwadi menegaskan bahwa Polres Sukabumi Kota akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui call center 110 atau layanan Lapor Polisi Siap Mangga di 08116541110,” tegasnya.