-->
Sagara Update

SAGARAUPDATE.COM adalah portal berita modern yang menyajikan informasi aktual dan terpercaya seputar peristiwa lokal hingga nasional. Selain menghadirkan konten berita, SAGARAUPDATE.COM juga menyediakan layanan podcast inspiratif, Event Organizer (EO) profesional, serta penyelenggaraan seminar media yang edukatif dan berkualitas. Menjadi pusat informasi dan kreativitas, SAGARAUPDATE.COM berkomitmen mendukung perkembangan dunia jurnalistik, edukasi, dan industri kreatif.

Iklan

Techonlogy

Dugaan Pengendapan PBB 250 Desa, Kejari Sukabumi Masih Dalami Data

Rabu, 24 Desember 2025, Desember 24, 2025 WIB Last Updated 2025-12-24T04:14:56Z

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi masih melakukan pendalaman terkait dugaan pengendapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sekitar 250 desa. Proses saat ini difokuskan pada sinkronisasi data bersama Bapenda dan Inspektorat, menyusul adanya laporan pengaduan masyarakat. Penanganan perkara ditegaskan belum memasuki tahap penyidikan.

SAGARAUPDATE.COM | SUKABUMI — Dugaan pengendapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diduga melibatkan sekitar 250 desa di Kabupaten Sukabumi hingga kini masih menjadi perhatian publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut belum memasuki tahap penyidikan dan saat ini masih berada pada fase pendalaman serta sinkronisasi data dengan sejumlah pihak terkait.


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa informasi awal terkait dugaan tersebut bersumber dari pengaduan masyarakat (dumas). Oleh karena itu, pihak kejaksaan belum dapat menarik kesimpulan adanya unsur pidana tanpa melalui proses verifikasi secara menyeluruh.


“Kami harus mendalami terlebih dahulu laporan masyarakat tersebut. Tidak bisa serta-merta menyimpulkan sebelum data dan fakta yang ada benar-benar diverifikasi,” ujar Agus.


Dalam proses pendalaman, Kejari Kabupaten Sukabumi terus berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi untuk melakukan pencocokan data penerimaan PBB di tingkat desa. Fokus pendalaman diarahkan pada desa-desa yang realisasi setoran PBB-nya tercatat di bawah 50 persen dari target yang ditetapkan.


Selain berkoordinasi dengan Bapenda, Kejari juga melibatkan Inspektorat Kabupaten Sukabumi sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal. Agus menegaskan bahwa pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa merupakan kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).


“Peran APIP sangat penting dalam menilai dan mengawasi pengelolaan administrasi dan keuangan desa. Kami menunggu hasil telaah dari Inspektorat,” tambahnya.


Hingga saat ini, Kejari Kabupaten Sukabumi masih menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari APIP sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya terkait dugaan pengendapan PBB tersebut.


Penulis : M Fajar

Komentar

Tampilkan

Terkini