| Suasana tegang penyelidikan dugaan kekerasan seksual di salah satu ponpes di Cicantayan. Aparat dan tim pendamping hukum mengawal proses pemeriksaan. |
SAGARAUPDATE.COM | SUKABUMI – Dugaan tindak kekerasan seksual mencuat di salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Kasus ini kini dalam pendampingan LBH Pro Ummat setelah sedikitnya enam santriwati teridentifikasi sebagai korban.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan peristiwa tersebut berlangsung dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Sejumlah orang tua mulai berani melapor setelah melihat perubahan perilaku signifikan pada anak mereka.
EY (55), salah satu orang tua korban, mengaku mulai menaruh curiga ketika putrinya menunjukkan sikap berbeda dari biasanya.
“Anak saya sering melamun dan menangis tanpa sebab yang jelas,” ujarnya kepada wartawan di Polres Sukabumi Kota, Rabu (25/02/2026).
Kecurigaan tersebut mendorong EY memeriksa ponsel anaknya. Dari percakapan yang ditemukan, terungkap adanya keluhan terkait dugaan perlakuan tidak pantas oleh seorang oknum pengajar di lingkungan pesantren. Setelah berkomunikasi dengan beberapa santriwati lain, EY menyebut terdapat enam anak yang mengaku mengalami perlakuan serupa.
Pihak LBH Pro Ummat menyatakan tengah mengawal laporan tersebut dan mendorong proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Pendamping hukum juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, oknum yang diduga terlibat disebut merupakan pimpinan pondok pesantren tersebut. Modus yang disampaikan para korban antara lain memanfaatkan relasi kuasa dan kedekatan sebagai pengajar untuk memanggil santriwati dalam berbagai kegiatan di luar jam belajar.
Selain dugaan peristiwa di lingkungan pesantren, terdapat pula pengakuan korban mengenai pertemuan di luar lokasi pondok. Namun seluruh informasi tersebut masih dalam proses pendalaman aparat penegak hukum.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut sempat ditawarkan kepada pihak keluarga korban. Meski demikian, keluarga menegaskan memilih menempuh jalur hukum agar kasus diproses secara transparan serta memberikan kepastian keadilan bagi para korban.
| Suasana di Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat penyelidikan |
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola pondok pesantren terkait dugaan tersebut. Sementara itu, penyidik di Polres Sukabumi Kota masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan, termasuk lembaga berbasis keagamaan, agar proses pembelajaran berlangsung aman serta sesuai norma hukum yang berlaku. (***)