![]() |
| Istimewa Nadiem Anwar Makarim. Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ditunda setelah majelis hakim menerima keterangan medis terkait kondisi kesehatan terdakwa. |
SAGARAUPDATE.COM | JAKARTA — Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim kembali ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menunda pembacaan surat dakwaan yang semula dijadwalkan pada Selasa (16/12) dan menjadwalkan ulang pada 23 Desember 2025.
Penundaan tersebut dilakukan setelah majelis hakim menerima keterangan medis yang menyatakan Nadiem belum pulih sepenuhnya pasca-operasi, sehingga belum memungkinkan hadir secara langsung di ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa kondisi kesehatan terdakwa masih memerlukan perawatan lanjutan. Oleh karena itu, kehadiran Nadiem dalam persidangan belum dapat dipastikan. Majelis hakim juga membuka opsi pelaksanaan sidang secara daring apabila kondisi kesehatan terdakwa belum memungkinkan pada jadwal berikutnya.
![]() |
| Ilsutrasi Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta. Lembaga peradilan konstitusi yang berwenang mengadili perkara pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, serta perselisihan hasil pemilihan umum. |
Dalam persidangan terpisah dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa lain, JPU mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp809,56 miliar yang dikaitkan dengan Nadiem Makarim. Dana tersebut diduga terkait proyek pengadaan Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Jaksa menyebut nilai tersebut merupakan bagian dari kerugian negara yang secara keseluruhan ditaksir mencapai lebih dari Rp2,1 triliun. Dalam uraian dakwaan, JPU mendalilkan bahwa aliran dana tersebut diduga timbul melalui mekanisme tertentu dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional saat Nadiem masih menjabat sebagai menteri.
Dakwaan tersebut disampaikan dalam persidangan terhadap terdakwa lain, sementara Nadiem belum memberikan tanggapan langsung di persidangan karena ketidakhadirannya.
Hingga saat ini, perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook masih berada pada tahap awal persidangan. Proses pembuktian atas dakwaan jaksa akan diuji lebih lanjut dalam persidangan berikutnya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Red

