| Dana Warga Digarong Saat Pandemi. BLT Desa yang seharusnya menjadi penopang hidup masyarakat kecil justru diduga diselewengkan. Negara dirugikan Rp1,35 miliar, hukum pun bergerak. 📸 Ilustrasi | SAGARAUPDATE |
SAGARAUPDATE.COM | SUKABUMI — Ironi di tengah krisis. Saat masyarakat desa berjuang bertahan hidup pada masa pandemi Covid-19, dana bantuan yang seharusnya menjadi penyelamat justru diduga dijarah oleh oknum kepala desa sendiri.
Mantan Kepala Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Gerry Imam Sutrisno (52), kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,35 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi usai mengungkap praktik penyelewengan dana yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020–2022. Dana tersebut sejatinya diperuntukkan bagi warga miskin dan terdampak pandemi, namun diduga kuat dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku korupsi, terlebih yang merampas hak masyarakat kecil.
“Ini adalah kejahatan serius. Dana bantuan sosial yang seharusnya diterima warga justru diselewengkan. Polres Sukabumi tidak akan mentolerir praktik korupsi, siapa pun pelakunya,” tegas AKBP Samian, Selasa (27/01/2026).
Penyidik mengungkap, modus operandi tersangka dilakukan dengan memalsukan laporan pertanggungjawaban serta tanda tangan penerima BLT Desa, sehingga dana dicairkan tanpa benar-benar disalurkan kepada warga yang berhak.
“Oknum mantan kepala desa ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara telah lengkap atau P21, dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.
Berdasarkan hasil audit resmi, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1,35 miliar. Angka tersebut mencerminkan besarnya hak masyarakat yang dirampas di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya dokumen APBDes 2020–2022, laporan pertanggungjawaban BLT Desa, rekening koran tersangka, SK Kepala Desa, atribut partai politik, serta uang tunai Rp108 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana berat.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola dana desa serta peringatan bahwa kepercayaan publik tidak boleh dikhianati, terlebih dengan memanfaatkan situasi krisis demi keuntungan pribadi. (***)