![]() |
| Potret Ilustrasi Sagara Update : Lokasi pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Sukalarang menjadi sorotan publik. Pasalnya, lahan tersebut disebut sebagai aset Pemkab Sukabumi yang sebelumnya direncanakan untuk pembangunan Rumah Sakit Tipe D. Masyarakat mendukung program KDMP, namun meminta rencana pembangunan rumah sakit tetap dilanjutkan demi kebutuhan layanan kesehatan warga Sukabumi bagian timur. |
SAGARAUPDATE | SUKABUMI – Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Sukalarang, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, menuai kontroversi di tengah masyarakat.
Pasalnya, lokasi pembangunan gerai KDMP tersebut diduga berdiri di atas lahan milik Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Sukabumi yang sebelumnya telah direncanakan untuk pembangunan rumah sakit tipe D. Rencana pembangunan fasilitas kesehatan tersebut dikabarkan akan direalisasikan pada pertengahan tahun 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sagaraupdate.com, lahan yang kini menjadi polemik itu berlokasi di Kampung Cikadu, Desa Sukalarang, dengan luas kurang lebih 3.600 meter persegi dan berstatus sebagai aset Pemkab Sukabumi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Sukabumi, Muh. Hernadi Mulyana, S.H., menyampaikan keberatannya. Meski mendukung percepatan pembangunan gerai KDMP sebagai program nasional, ia menegaskan bahwa pembangunan rumah sakit seharusnya menjadi prioritas utama.
“Kami dari masyarakat Sukalarang tentu mendukung program pembangunan rumah sakit yang sudah lama direncanakan dan diperjuangkan. Bahkan sejak tahun 2018, tanah itu telah dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada masa kepemimpinan Bapak Marwan Hamami,” ujar Hernadi kepada wartawan, Kamis (1/1/2026).
Aktivis yang akrab disapa Sandi itu menegaskan, pembangunan gerai KDMP di atas lahan tersebut seharusnya melalui koordinasi lintas instansi, khususnya dengan Pemkab Sukabumi sebagai pemilik aset.
“Jika tidak ada koordinasi yang jelas, tentu hal ini sangat mencederai perjuangan masyarakat yang sudah lama mengawal rencana pembangunan rumah sakit,” tegasnya.
Sandi juga mengaku akan segera berkoordinasi dengan sejumlah tokoh masyarakat di Sukalarang yang selama ini konsisten memperjuangkan pembangunan rumah sakit.
“Saya akan melakukan advokasi. Ini menyangkut kepentingan masyarakat Sukabumi bagian timur yang sangat membutuhkan akses layanan kesehatan,” tambahnya.
Menurutnya, secara urgensi, keberadaan rumah sakit jauh lebih dibutuhkan oleh masyarakat dibandingkan pembangunan gerai KDMP di lokasi tersebut. Ia menilai pembangunan KDMP masih memungkinkan dilakukan di lokasi lain.
“Tanah Pemkab itu adalah tanah negara. Pembangunan KDMP seharusnya bisa dialihkan ke lahan lain di Desa Sukalarang, karena masih banyak tanah negara yang dapat dimanfaatkan,” katanya.
Meski demikian, Sandi menegaskan bahwa masyarakat Sukalarang pada prinsipnya mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan gerai KDMP. Namun ia berharap pelaksanaannya dilakukan secara bijaksana dan tidak mengorbankan rencana strategis lain.
“Masyarakat meminta agar rencana pembangunan rumah sakit tetap dilanjutkan, sementara bangunan gerai KDMP dipindahkan ke Komplek Kampung Sirnagalih RT 01/RW 01 Desa Sukalarang,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status lahan maupun rencana pemindahan lokasi pembangunan gerai KDMP. (***)
