-->
Sagara Update

SAGARAUPDATE.COM adalah portal berita modern yang menyajikan informasi aktual dan terpercaya seputar peristiwa lokal hingga nasional. Selain menghadirkan konten berita, SAGARAUPDATE.COM juga menyediakan layanan podcast inspiratif, Event Organizer (EO) profesional, serta penyelenggaraan seminar media yang edukatif dan berkualitas. Menjadi pusat informasi dan kreativitas, SAGARAUPDATE.COM berkomitmen mendukung perkembangan dunia jurnalistik, edukasi, dan industri kreatif.

Iklan

Techonlogy

Lahan Dipakai Puluhan Tahun, Pemilik Rumah Tuntut Keadilan atas Gardu PLN

Minggu, 04 Januari 2026, Januari 04, 2026 WIB Last Updated 2026-01-04T04:25:50Z
Ilustrasi: Gardu listrik milik PLN yang berdiri di pekarangan rumah warga di Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Keberadaan gardu tersebut dipersoalkan pemilik lahan karena dinilai membahayakan dan tidak disertai kompensasi selama puluhan tahun.


SAGARAUPDATE.COM | SUKABUMI – Keberadaan gardu listrik milik PLN yang berdiri di pekarangan rumah warga milik orang lain sejak 1983 tahun lalu terus menuai sorotan. Selain dinilai membahayakan karena kerap mengalami gangguan hingga mengeluarkan suara ledakan, pemilik rumah mengaku tidak pernah menerima kompensasi apa pun dari pihak PLN.


Pemilik rumah diketahui bernama Agus Supian, warga RT 02/06 Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Ia menuturkan, selama puluhan tahun lahannya digunakan untuk kepentingan kelistrikan, dirinya tidak pernah menerima ganti rugi, sewa lahan, maupun kompensasi lainnya.


Ironisnya, Agus juga mengaku pernah mengalami pemutusan aliran listrik (digunting) oleh petugas PLN akibat keterlambatan pembayaran, meskipun di pekarangan rumahnya berdiri gardu listrik yang menyuplai kebutuhan listrik masyarakat sekitar.


Gardu PLN ada di pekarangan rumah saya, tapi tidak pernah ada kompensasi. Saya malah pernah digunting listrik karena telat bayar. Rasanya tidak adil,” ujar Agus Supian kepada SagaraUpdate.

Agus Supian, pemilik rumah di RT 02/06 Desa Seplak, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, saat dimintai keterangan terkait gardu listrik PLN yang berdiri di pekarangan rumahnya tanpa kompensasi dan kerap menimbulkan gangguan.


Selain persoalan hak atas lahan, gangguan teknis pada gardu juga kerap terjadi. Agus menyebut, suara ledakan kecil dan percikan api sering muncul terutama saat hujan deras atau ketika beban listrik meningkat, sehingga menimbulkan rasa takut bagi keluarganya.


Pakar Hukum Agraria dan Administrasi Publik, Dr. (Cand) Hendra Gunawan, SH, MH, menilai bahwa penggunaan tanah milik warga oleh penyelenggara layanan publik tidak boleh dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.


Menurutnya, meskipun kelistrikan merupakan kepentingan umum, hak milik warga tetap dilindungi undang-undang.


“Jika gardu listrik berdiri di atas tanah milik pribadi tanpa perjanjian tertulis, sewa, atau kompensasi, maka secara hukum pemilik lahan berhak menuntut ganti rugi, termasuk untuk penggunaan lahan yang telah berlangsung lama,” jelas Hendra.


Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan secara tegas mengatur bahwa pemanfaatan tanah untuk kepentingan ketenagalistrikan wajib melalui persetujuan pemilik lahan.


Penampakan gardu listrik milik PLN berukuran cukup besar yang berdiri tepat di depan rumah Agus Supian. Gardu tersebut disebut telah berdiri selama puluhan tahun dan kerap menimbulkan kekhawatiran warga karena faktor keselamatan.


Selain itu, jika instalasi tersebut menimbulkan potensi bahaya, maka tanggung jawab keselamatan sepenuhnya berada di pihak penyedia tenaga listrik.


“Apalagi jika gardu sering menimbulkan ledakan atau percikan api. Itu bisa dikategorikan sebagai kelalaian teknis. Dalam kondisi seperti ini, pemilik lahan tidak hanya berhak atas kompensasi, tetapi juga dapat menuntut relokasi atau perbaikan instalasi,” tambahnya.


Terkait pemutusan aliran listrik terhadap pemilik lahan, Hendra menilai tindakan tersebut secara administratif sah, namun secara etis dan keadilan sosial patut dipertanyakan, mengingat lahan pemilik rumah digunakan untuk kepentingan umum tanpa imbal balik


Tuntutan Pemilik Rumah

Atas kondisi tersebut, Agus Supian meminta pihak PLN untuk:


  • Memberikan kompensasi atau ganti rugi atas penggunaan lahan selama puluhan tahun
  • Menjelaskan legalitas pendirian gardu listrik di pekarangan rumah pribadinya
  • Melakukan audit keselamatan instalasi gardu
  • Mempertimbangkan relokasi gardu ke lokasi yang lebih aman


“Kami tidak menolak kepentingan umum, tapi keadilan dan keselamatan warga harus diutamakan,” tegas Agus.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan kompensasi, legalitas penggunaan lahan, maupun insiden pemutusan listrik terhadap pemilik rumah. SagaraUpdate akan terus berupaya meminta klarifikasi demi pemberitaan yang berimbang. (Tanjung)

Komentar

Tampilkan

Terkini