![]() |
| Ilustrasi Pembangunan Proyek (Sagaraupdate) |
SAGARAUPDATE.COM | SUKABUMI — Pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sukabumi kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, proyek pembangunan Jembatan Cimandiri–Mekarasih (Cilalay) yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp7.217.653.114,99 diduga sarat persoalan. Proyek tersebut disinyalir mengalami kekurangan volume pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah, meski telah dinyatakan selesai dan dibayar lunas oleh negara.
Informasi tersebut mengemuka berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Proyek yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Sukabumi itu diketahui telah dibayarkan melalui AP2D pada 30 Desember 2024, meskipun kemudian ditemukan ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi fisik di lapangan.
Berdasarkan dokumen LHP BPK, proyek pembangunan jembatan tersebut dikerjakan oleh PT Danti Andhika Kinara, dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya SPMK pada 13 Agustus 2024. Pekerjaan dinyatakan selesai melalui Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) tertanggal 27 Desember 2024, dan telah ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Tabir gelap proyek ini mulai terkuak setelah auditor BPK menggandeng tim Bantuan Teknis dari Politeknik Negeri Bandung (POLBAN) untuk melakukan pemeriksaan fisik secara uji petik. Hasilnya, ditemukan kekurangan volume pekerjaan dengan nilai total mencapai Rp351.558.313,53.
Rincian temuan BPK tersebut antara lain:
- Divisi 5 dan 6 (Perkerasan): Kerugian sebesar Rp7,3 juta
- Divisi 7 (Struktur): Kekurangan volume senilai Rp583.462,05
- Divisi 1 (Umum): Selisih sebesar Rp656.000,00
- Divisi 3 (Pekerjaan Tanah): Selisih sebesar Rp917.208,48
Perbedaan mencolok antara laporan di atas meja dan kondisi fisik di lapangan memunculkan dugaan adanya pelanggaran serius dalam tata kelola proyek.
“Dengan selisih sebesar itu, patut diduga adanya kejahatan administrasi yang dilakukan secara berjamaah. Bagaimana mungkin PPK, PPTK, dan pengawas lapangan menyatakan pekerjaan 100 persen selesai, sementara secara fisik masih terdapat kekurangan senilai lebih dari Rp300 juta. Kontrol dari Dinas PU jelas wajib dipertanyakan,” tegas salah satu sumber yang mengaku mengetahui polemik proyek tersebut.
Sehubungan dengan temuan BPK ini, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi dinilai perlu memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, khususnya terkait fungsi pengawasan selama proses pembangunan berlangsung serta peran penanggung jawab lapangan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, PT Danti Andhika Kinara selaku pelaksana proyek belum dimintai keterangan resmi terkait temuan audit BPK tersebut. (***)
