![]() |
| Satgas MBG Kota Sukabumi bersama DLH melakukan pengecekan langsung Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dapur SPPG. Dari 46 dapur yang beroperasi, baru 16 yang direkomendasikan, sementara sisanya masih dalam tahap evaluasi dan pembinaan. Pengelola diimbau segera melengkapi IPAL sebelum aturan wajib diberlakukan penuh pada 2026. Sagaraupdate | Mengawal Kebijakan, Menjaga Lingkungan |
SAGARAUPDATE | SUKABUMI – Ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Sukabumi masih tergolong minim. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Berdasarkan data terbaru, dari total 46 dapur SPPG yang telah beroperasi, baru 16 dapur yang direkomendasikan dan telah melalui pengecekan langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup. Sementara 30 dapur lainnya masih dalam tahap evaluasi dan pembinaan.
Ketua Satgas MBG Kota Sukabumi, Andri Setiawan, menegaskan bahwa seluruh SPPG wajib memiliki IPAL sesuai regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup yang akan diberlakukan penuh pada 2026 mendatang.
“Peraturan dari Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun 2026 mewajibkan setiap SPPG memiliki IPAL. Karena itu kami melakukan sosialisasi bersama DLH dengan mengundang kepala-kepala SPPG,” ujar Andri, belum lama ini.
Menurutnya, pengelolaan limbah dapur menjadi aspek penting dalam menjaga kualitas lingkungan, terlebih program MBG menyasar pelayanan gizi skala besar yang beroperasi setiap hari. Tanpa sistem pengolahan limbah yang sesuai standar, potensi pencemaran lingkungan dapat meningkat.
Satgas MBG bersama DLH, lanjut Andri, terus melakukan pengawasan, pendampingan, serta pembinaan teknis agar seluruh dapur memenuhi standar pengelolaan limbah sebelum tenggat regulasi diberlakukan secara penuh.
Terkait sanksi, Andri menyebut Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyampaikan secara terbuka melalui media sosial bahwa dapur SPPG yang tidak mengindahkan kewajiban kepemilikan IPAL dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga penutupan operasional.
“Kepala BGN sudah mensosialisasikan, apabila masih ada dapur SPPG yang tidak mengindahkan kewajiban IPAL, maka dapur tersebut bisa ditutup,” tegasnya.
Ia pun mengimbau seluruh pengelola dapur SPPG di Kota Sukabumi untuk segera mengurus dan melengkapi IPAL sesuai ketentuan yang berlaku, baik dari BGN maupun DLH sebagai bagian dari tim pengawasan.
“Saya menghimbau agar setiap dapur di Kota Sukabumi mengikuti aturan dari BGN, termasuk aturan dari DLH yang merupakan tim kita dalam melakukan pengecekan. Jika masih ada yang tidak patuh, kita bisa melaporkan ke BGN,” pungkasnya.
Langkah percepatan ini diharapkan mampu memastikan program MBG berjalan tidak hanya optimal dalam pemenuhan gizi, tetapi juga ramah lingkungan dan berkelanjutan. (***)
