SAGARAUPDATE – Teror terhadap jurnalis kembali terjadi. Seorang jurnalis yang akrab disapa Mpit mengaku menerima intimidasi dan ancaman serius setelah memberitakan dugaan kejanggalan dalam pengerukan lahan di kawasan PJT II Cikampek.
Dalam pemberitaan sebelumnya, tanah hasil pengerukan di kawasan tersebut diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu. Setelah berita itu ramai diperbincangkan publik, Mpit mengaku mulai menerima telepon dari nomor-nomor tak dikenal.
Bukan sekadar cacian dan makian, telepon tersebut disebut berisi intimidasi hingga ancaman bernada serius. Bahkan, menurut pengakuan Mpit, terdapat ancaman yang menyebut senjata api dan upaya mencari keberadaannya.
“Setelah berita PJT II Cikampek itu ramai, saya sering mendapat telepon dari orang yang tidak dikenal. Isinya cacian dan intimidasi, sampai ada kata-kata pistol dan mau mencari saya,” ujar Mpit kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
Ironisnya, ancaman tersebut tidak sempat direkam. Mpit mengaku hanya memiliki satu unit telepon seluler yang digunakan untuk menerima panggilan sekaligus sebagai perangkat kerja jurnalistik di lapangan.
“Sayangnya tidak saya rekam karena saya cuma punya satu handphone. Saat telepon masuk, saya tidak bisa merekam pembicaraan secara bersamaan,” jelasnya.
Ancaman itu muncul setelah Mpit mengangkat persoalan pengerukan lahan di kawasan PJT II Cikampek yang dinilai janggal. Tanah hasil pengerukan yang semestinya menjadi bagian dari persoalan publik tersebut diduga justru diperjualbelikan oleh pihak tertentu.
Pemberitaan itu, kata Mpit, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan upaya membuka informasi yang menyangkut kepentingan publik.
Meski mengaku diteror, Mpit menegaskan tidak akan berhenti menjalankan tugas jurnalistik.
“Ancaman itu tidak akan membuat saya mundur. Saya tetap akan memberitakan kebenaran,” tegasnya.
Kasus ini kembali menyoroti ancaman terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di lapangan. Intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas memberikan perlindungan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Mpit berharap aparat penegak hukum dan organisasi pers dapat memberikan perhatian serta perlindungan terhadap ancaman yang dialaminya.
Ia menegaskan, jurnalis di daerah juga memiliki hak untuk bekerja secara aman, independen, dan bebas dari intimidasi maupun ancaman dalam bentuk apa pun.
Kini, satu-satunya handphone yang menjadi alat kerja Mpit juga menjadi saksi bisu atas teror yang ia alami—meski suara ancaman itu tak pernah sempat direkam.(***)
