SAGARAUPDATE – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Fraksi Mahasiswa Sukabumi (FMS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Kamis (6/8/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan pembiaran piutang daerah, pengelolaan aset, hingga kebijakan retribusi yang dinilai merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Aksi FMS, Deden Suryana, mengatakan demonstrasi tersebut merupakan bentuk protes terhadap tata kelola keuangan dan aset daerah yang dinilai tidak transparan. Menurutnya, aksi itu dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial agar pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Dalam pernyataan resminya, Deden menyebut tuntutan FMS didasarkan pada hasil investigasi internal, telaah dokumen kontraktual, serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat Tahun Anggaran 2025.
"Kami menilai terdapat persoalan serius dalam pengelolaan piutang daerah, retribusi, hingga aset milik Pemerintah Kota Sukabumi yang harus segera ditindaklanjuti. Kami meminta pemerintah bersikap terbuka dan bertanggung jawab kepada publik," ujar Deden.
FMS menyoroti dugaan pembiaran piutang PT Prima Megah Olympindo (PT PMO) yang disebut mencapai Rp3,49 miliar hingga Tahun Anggaran 2025. Selain itu, mereka juga mempersoalkan kebijakan pembebasan dan potongan retribusi pelayanan rumah tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga pada 2025 yang nilainya disebut mencapai Rp245,14 juta.
Dalam aksi tersebut, FMS turut menyoroti pengelolaan aset produktif milik Pemerintah Kota Sukabumi, khususnya Eks Terminal Sudirman, serta menilai sejumlah aset daerah seperti Gedung Daerah, GOR Merdeka, dan Stadion Suryakencana belum dikelola secara optimal.
FMS menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni mendesak Wali Kota Sukabumi mencopot Kepala Disporapar Kota Sukabumi serta mengambil langkah tegas terhadap kerja sama dengan PT PMO apabila terbukti merugikan daerah, melakukan audit investigatif dan evaluasi menyeluruh terhadap Disporapar, serta meminta Kejaksaan Negeri Sukabumi, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penyimpangan yang mereka sampaikan.
Deden menegaskan FMS memberikan batas waktu 2 x 24 jam kepada Pemerintah Kota Sukabumi untuk merespons tuntutan tersebut. Apabila tidak ada tindak lanjut, pihaknya mengaku akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Disporapar maupun Pemerintah Kota Sukabumi terkait sejumlah tuduhan dan tuntutan yang disampaikan Fraksi Mahasiswa Sukabumi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (Aris).
