-->
Sagara Update

SAGARAUPDATE.COM adalah portal berita modern yang menyajikan informasi aktual dan terpercaya seputar peristiwa lokal hingga nasional. Selain menghadirkan konten berita, SAGARAUPDATE.COM juga menyediakan layanan podcast inspiratif, Event Organizer (EO) profesional, serta penyelenggaraan seminar media yang edukatif dan berkualitas. Menjadi pusat informasi dan kreativitas, SAGARAUPDATE.COM berkomitmen mendukung perkembangan dunia jurnalistik, edukasi, dan industri kreatif.

  • Jelajahi

    Copyright © Sagara Update
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Techonlogy

    Dugaan Emisi Boiler PT Daihan Global Disorot, Ahli Hukum Dorong Pemeriksaan Resmi oleh DLH

    Kamis, 06 Agustus 2026, Agustus 06, 2026 WIB Last Updated 2026-08-06T13:06:25Z

     


    SAGARAUPDATE – Dugaan pencemaran udara yang diduga berasal dari emisi boiler PT Daihan Global di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mendapat perhatian dari Managing Partner Pandawa Siliwangi Law Firm, Ayi Permana, S.H., S.E.


    Melalui sebuah Legal Opinion, ia mengulas aspek hukum terkait dugaan tersebut sekaligus menjelaskan mekanisme yang dapat ditempuh masyarakat apabila hasil pemeriksaan instansi berwenang nantinya menemukan adanya pelanggaran.


    Ayi menegaskan, Legal Opinion yang disusunnya bukan merupakan putusan atau kesimpulan, PT Daihan Global telah melakukan pelanggaran hukum. Dokumen tersebut merupakan analisis yuridis yang disusun berdasarkan informasi, dokumentasi, serta pengaduan masyarakat mengenai dugaan dampak emisi boiler terhadap lingkungan sekitar.


    "Dalam dokumen ini kami tidak menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum. Kajian ini merupakan analisis terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan langkah hukum yang dapat ditempuh apabila dugaan tersebut nantinya terbukti," ujar Ayi dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).


    Menurut Ayi, berdasarkan informasi yang diterima, warga menduga asap dan residu dari aktivitas boiler PT Daihan Global berdampak terhadap lingkungan permukiman. Sebelum muncul wacana menempuh jalur hukum, masyarakat disebut telah mengedepankan komunikasi dan musyawarah dengan pihak perusahaan.


    Namun, karena dugaan gangguan tersebut diklaim kembali terjadi, masyarakat dinilai perlu meminta instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan guna memastikan apakah emisi yang dihasilkan telah memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan atau justru terdapat pelanggaran.


    Dalam kajiannya, Ayi menguraikan sejumlah ketentuan hukum yang mengatur kewajiban pelaku usaha, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.


    Ia menjelaskan, setiap perusahaan yang mengoperasikan boiler sebagai sumber emisi wajib memenuhi baku mutu emisi, melakukan pemantauan lingkungan secara berkala, serta menjalankan seluruh kewajiban yang tercantum dalam Persetujuan Lingkungan.


    Apabila hasil pemeriksaan instansi berwenang membuktikan adanya pelanggaran terhadap baku mutu emisi atau ditemukan kelalaian dalam pengelolaan lingkungan, perusahaan berpotensi dikenai sanksi administratif, gugatan perdata, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Dari sisi kesehatan, Legal Opinion tersebut juga menjelaskan bahwa emisi boiler berpotensi mengandung partikulat halus (PM2.5 dan PM10), sulfur dioksida (SO₂), nitrogen dioksida (NO₂), karbon monoksida (CO), serta polutan lainnya yang bergantung pada jenis bahan bakar dan proses pembakaran.


    Paparan polutan tersebut berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), iritasi mata dan saluran pernapasan, hingga penyakit kardiovaskular. Namun, Ayi menegaskan dampak terhadap kesehatan seseorang tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis serta didukung data ilmiah mengenai kualitas udara.


    Sebagai langkah awal, Ayi menyarankan masyarakat mengajukan pengaduan resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi dengan meminta dilakukan uji emisi cerobong boiler, pengukuran kualitas udara ambien di kawasan permukiman, serta pemeriksaan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap Persetujuan Lingkungan.


    "Apabila diperlukan, pengaduan juga dapat diteruskan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat maupun Kementerian Lingkungan Hidup," katanya.


    Selain jalur administratif, masyarakat yang merasa dirugikan juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata, gugatan perwakilan kelompok (class action) apabila memenuhi syarat hukum, maupun melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan jika telah tersedia alat bukti yang cukup.


    Ayi juga menekankan pentingnya pengumpulan bukti secara sistematis, seperti dokumentasi foto dan video kondisi asap, hasil uji emisi cerobong, hasil pengukuran kualitas udara, rekam medis warga yang mengalami keluhan kesehatan, serta keterangan saksi dan ahli.


    Berdasarkan keseluruhan analisis tersebut, Legal Opinion menyimpulkan bahwa informasi awal yang tersedia dinilai cukup menjadi dasar bagi instansi yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pencemaran udara yang diduga berasal dari aktivitas boiler PT Daihan Global.


    Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi lingkungan hidup yang menyatakan telah terjadi pelanggaran oleh PT Daihan Global. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(***)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini