-->
Sagara Update

SAGARAUPDATE.COM adalah portal berita modern yang menyajikan informasi aktual dan terpercaya seputar peristiwa lokal hingga nasional. Selain menghadirkan konten berita, SAGARAUPDATE.COM juga menyediakan layanan podcast inspiratif, Event Organizer (EO) profesional, serta penyelenggaraan seminar media yang edukatif dan berkualitas. Menjadi pusat informasi dan kreativitas, SAGARAUPDATE.COM berkomitmen mendukung perkembangan dunia jurnalistik, edukasi, dan industri kreatif.

  • Jelajahi

    Copyright © Sagara Update
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Techonlogy

    Polres Sukabumi Kota Ungkap Empat Kasus Menonjol, Kapolres: Komitmen Berantas Kejahatan Hingga Lindungi Anak

    Senin, 03 Agustus 2026, Agustus 03, 2026 WIB Last Updated 2026-08-03T12:37:24Z

     


    SAGARAUPDATE – Polres Sukabumi Kota membeberkan hasil pengungkapan empat kasus menonjol dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Senin (3/8/2026). 

    Empat perkara yang diungkap meliputi puluhan kasus peredaran narkoba, pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan pasangan suami istri, hingga kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri.

    Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo, SH, SIK, MH menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bukti komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus menindak tegas berbagai bentuk tindak pidana.

    "Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sukabumi Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan, mulai dari peredaran narkoba, tindak kekerasan, pencurian kendaraan bermotor hingga kejahatan terhadap anak. Semua pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Sentot.

    Ungkap 36 Kasus Narkoba, Selamatkan 10 Ribu Jiwa

    Dalam pengungkapan kasus narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar 36 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang April hingga 30 Juli 2026.

    Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 43 tersangka yang diduga berperan sebagai kurir maupun pengedar.Rinciannya terdiri atas 24 kasus sabu, satu kasus ganja, satu kasus tembakau sintetis, satu kasus ekstasi, dua kasus psikotropika, dan tujuh kasus peredaran obat keras terbatas.

    Barang bukti yang diamankan antara lain 469,47 gram sabu, 9,66 gram ganja, 524 gram tembakau sintetis, 25 butir ekstasi, 127 butir psikotropika, 27.000 butir obat keras terbatas, 17 unit timbangan digital, 43 telepon genggam, serta uang tunai Rp460 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
    Nilai seluruh barang bukti ditaksir mencapai sekitar Rp697 juta dengan potensi menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

    Pengungkapan dilakukan di 36 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, dengan Kecamatan Cikole dan Cibeureum menjadi wilayah terbanyak, masing-masing lima kasus, disusul Warudoyong, Cisaat, dan Gunung Puyuh yang masing-masing mencatat empat kasus.

    Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup.

    Enam Pelaku Pengeroyokan Ditangkap

    Satreskrim Polres Sukabumi Kota juga berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda bernama Andre Yuna Setian (24) meninggal dunia.
    Enam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YY alias Iduy (30), NC alias Iong (23), MAH (23), AHONG (31), JAPEY (23), dan GR (27).

    Peristiwa tersebut terjadi pada 9 Juli 2026 di Kampung Cikaret, Desa Sukamakan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
    Selain menewaskan Andre, aksi kekerasan tersebut juga mengakibatkan Agung Gunawan (24) mengalami luka-luka.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menjemput kedua korban sebelum melakukan pemukulan secara bersama-sama. Dugaan pengeroyokan dipicu karena korban diduga mengambil sejumlah peralatan bengkel yang terekam kamera CCTV.

    Keenam pelaku berhasil diamankan pada 11 Juli 2026. Polisi menyita barang bukti berupa hasil visum serta tangkapan layar media sosial yang berkaitan dengan perkara tersebut.

    Mereka dijerat pasal tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Pasutri Kompak Curi Motor

    Kasus lainnya yang berhasil diungkap yakni pencurian sepeda motor Yamaha Vino milik Muhammad Chandra Ganida (36) di Perum Kramat Permata Residence, Kecamatan Gunung Puyuh.

    Polisi menangkap dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri, yakni ATN alias Ica (25) dan PS alias AKAP (30).
    Dalam menjalankan aksinya, keduanya bahkan membawa anak mereka untuk mengelabui warga sekitar.

    ATN berperan sebagai joki yang menunggu di luar lokasi, sementara PS masuk ke kawasan perumahan dan membawa kabur sepeda motor korban.

    ATN ditangkap pada 27 Juli 2026 di wilayah Tipar, Kecamatan Citamiang, sedangkan PS diringkus tiga hari kemudian di wilayah Kopo, Cisarua, Kabupaten Bogor.
    Barang bukti yang diamankan berupa rekaman CCTV, satu helm, dan dua unit sepeda motor.

    Ayah Cabuli Anak Kandung Bertahun-tahun

    Kasus yang paling menyita perhatian adalah pengungkapan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan seorang ayah kandung terhadap putrinya sendiri.

    Tersangka diamankan pada 25 Juni 2026.
    Korban yang berinisial ASI diduga telah mengalami kekerasan seksual sejak masih duduk di bangku kelas 3 SD hingga berstatus siswi kelas 2 SMA.

    Hasil penyidikan sementara mengungkap tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali serta kembali melakukan perbuatan cabul pada 31 Mei 2026.

    Polisi mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian korban dan sembilan bilah pisau yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
    Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta ketentuan pidana lainnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Kapolres menegaskan pihaknya akan memberikan perlindungan maksimal kepada korban kekerasan seksual, khususnya anak.

    "Polres Sukabumi Kota berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak dan memastikan setiap laporan terkait kekerasan seksual ditangani secara serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKBP Sentot Kunto Wibowo.

    Ia menambahkan, seluruh perkara yang diungkap masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat. Polres Sukabumi Kota juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini