-->
Sagara Update

SAGARAUPDATE.COM adalah portal berita modern yang menyajikan informasi aktual dan terpercaya seputar peristiwa lokal hingga nasional. Selain menghadirkan konten berita, SAGARAUPDATE.COM juga menyediakan layanan podcast inspiratif, Event Organizer (EO) profesional, serta penyelenggaraan seminar media yang edukatif dan berkualitas. Menjadi pusat informasi dan kreativitas, SAGARAUPDATE.COM berkomitmen mendukung perkembangan dunia jurnalistik, edukasi, dan industri kreatif.

  • Jelajahi

    Copyright © Sagara Update
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Techonlogy

    Putusan PT Bandung: Perkara dr. Silvi Apriani Dinilai Ranah Perdata, Bukan Tindak Pidana

    Senin, 31 Agustus 2026, Agustus 31, 2026 WIB Last Updated 2026-08-31T07:31:07Z

     

    Foto :Ist


    SAGARAUPDATE  – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi dalam perkara yang melibatkan dr. Silvi Apriani.


    Melalui Putusan PT Bandung Nomor 338/PID/2026/PT BDG tertanggal 27 Agustus 2026, majelis hakim menjatuhkan putusan onslag van alle rechtsvervolging, yakni putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan harkat, martabat, serta hak-hak dan kedudukan hukum terdakwa.


    Dalam pertimbangan hukumnya (overwegingen), Majelis Hakim PT Bandung menyatakan bahwa unsur-unsur perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum terbukti secara materiil. Namun, perbuatan tersebut dinilai tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana (strafbaar feit) karena tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea).


    Majelis hakim menilai perkara tersebut pada dasarnya merupakan persoalan wanprestasi dalam ranah hukum perdata yang bersumber dari Perjanjian Kerja Sama tertanggal 12 Maret 2025.


    Kuasa Hukum dr. Silvi Apriani, Holpan Sundari, S.H., menyebut putusan tersebut sebagai koreksi terhadap penerapan hukum yang menurutnya telah membawa persoalan perdata ke ranah pidana.


    “Hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan alat untuk melakukan persekusi atau kriminalisasi hubungan perdata,” ujar Holpan dalam keterangan resminya kepada awak media, Minggu (30/8/2026).


    Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum juga mengajukan tuntutan ganti kerugian materiil dan immateriil dengan merujuk pada Pasal 173 juncto Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru.


    Tuntutan tersebut diajukan terkait tindakan penangkapan, penahanan, serta proses penuntutan yang oleh pihak kuasa hukum dinilai tidak sah secara hukum.


    Selain mengajukan tuntutan ganti kerugian terhadap negara, kuasa hukum dr. Silvi Apriani menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang dinilai terindikasi terlibat dalam proses yang mereka sebut sebagai kriminalisasi.


    Langkah tersebut, menurut kuasa hukum, akan ditempuh melalui jalur pidana maupun gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) secara perdata. (***)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini