![]() |
| Foto :Ist |
SAGARAUPDATE – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi dalam perkara yang melibatkan dr. Silvi Apriani.
Melalui Putusan PT Bandung Nomor 338/PID/2026/PT BDG tertanggal 27 Agustus 2026, majelis hakim menjatuhkan putusan onslag van alle rechtsvervolging, yakni putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan harkat, martabat, serta hak-hak dan kedudukan hukum terdakwa.
Dalam pertimbangan hukumnya (overwegingen), Majelis Hakim PT Bandung menyatakan bahwa unsur-unsur perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum terbukti secara materiil. Namun, perbuatan tersebut dinilai tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana (strafbaar feit) karena tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea).
Majelis hakim menilai perkara tersebut pada dasarnya merupakan persoalan wanprestasi dalam ranah hukum perdata yang bersumber dari Perjanjian Kerja Sama tertanggal 12 Maret 2025.
Kuasa Hukum dr. Silvi Apriani, Holpan Sundari, S.H., menyebut putusan tersebut sebagai koreksi terhadap penerapan hukum yang menurutnya telah membawa persoalan perdata ke ranah pidana.
“Hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan alat untuk melakukan persekusi atau kriminalisasi hubungan perdata,” ujar Holpan dalam keterangan resminya kepada awak media, Minggu (30/8/2026).
Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum juga mengajukan tuntutan ganti kerugian materiil dan immateriil dengan merujuk pada Pasal 173 juncto Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru.
Tuntutan tersebut diajukan terkait tindakan penangkapan, penahanan, serta proses penuntutan yang oleh pihak kuasa hukum dinilai tidak sah secara hukum.
Selain mengajukan tuntutan ganti kerugian terhadap negara, kuasa hukum dr. Silvi Apriani menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang dinilai terindikasi terlibat dalam proses yang mereka sebut sebagai kriminalisasi.
Langkah tersebut, menurut kuasa hukum, akan ditempuh melalui jalur pidana maupun gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) secara perdata. (***)
