![]() |
| foto : Ist |
SAGARAUPDATE.COM — Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari, menurunkan foto Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya terpasang di ruang kerjanya.
Rojab menyebut keputusan tersebut merupakan sikap politik pribadi yang diambil setelah mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan Wakil Presiden.
Kepada wartawan, Rabu (7/10/2026), Rojab mengatakan keputusannya dilatarbelakangi pemahamannya terhadap sejumlah fakta persidangan, khususnya mengenai persoalan kesetaraan ijazah Gibran dengan jenjang pendidikan sekolah menengah atas (SMA).
“Ya, sikap politik saya kan kayak gitu. Kebetulan di ruangan ada foto Gibran. Saya menyikapi putusan MK kemarin,” ujar Rojab.
Menurut Rojab, terdapat bagian dalam fakta persidangan yang menjadi perhatiannya terkait pembuktian kesetaraan ijazah Gibran.
“Di salah satu fakta persidangan terungkap bahwa Mahkamah Konstitusi belum menemukan ijazah Gibran itu setara. Pada fakta persidangan itu dijelaskan begitu,” katanya.
Rojab menegaskan, penurunan foto tersebut bukan bentuk penolakan terhadap MK maupun putusan yang telah dikeluarkan lembaga konstitusi tersebut. Ia menyatakan tetap menghormati putusan MK.
Namun, ia memilih menyoroti aspek pembuktian mengenai kesetaraan ijazah yang menurut pemahamannya belum ditemukan dalam proses persidangan.
“Bukan masalah penolakan MK terhadap gugatan Deni Indrayana. Digarisbawahi, berkaitan dengan ijazah itu, Mahkamah Konstitusi tidak pernah menerima atau menemukan pembuktian bahwa ijazah Gibran setara SMA,” ujarnya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Rojab untuk sementara menurunkan foto Gibran dari ruang kerjanya. Ia menegaskan langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa persoalan ijazah Gibran telah terbukti bermasalah.
“Ini sikap politik saya, dan sementara saya turunkan dulu sampai nanti ada fakta hukum lain yang menyatakan bahwa ijazah Gibran itu memang sudah setara ijazah SMA,” kata Rojab.
Foto tersebut, lanjut Rojab, tidak dibuang ataupun dimusnahkan. Setelah diturunkan, foto itu diserahkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi untuk disimpan sementara.
“Ini sifatnya sementara. Berkaitan dengan itu ada pelanggaran atau tidak, penurunan itu sebenarnya tidak. Ini tetap disimpan baik-baik sampai adanya pembuktian secara sah terkait ijazah tersebut,” tuturnya.
Rojab mengatakan, apabila di kemudian hari terdapat fakta atau pembuktian hukum yang sah mengenai kesetaraan ijazah yang dipersoalkan, dirinya akan mempertimbangkan kembali untuk memasang foto tersebut di ruang kerjanya.
Ia juga memastikan keputusan tersebut bukan merupakan sikap resmi partai politik tempatnya bernaung. Menurutnya, langkah tersebut murni merupakan sikap pribadi yang berkaitan dengan pertimbangan politiknya.
“Ini bukan sikap partai, tapi lebih kepada sikap pribadi saya yang melekat kepada jabatan,” ujarnya.
Rojab juga tidak meminta anggota DPRD Kota Sukabumi lainnya mengikuti langkah yang sama. Ia menyebut keputusan tersebut hanya berlaku di ruang kerjanya karena foto Gibran sebelumnya memang terpasang di ruangan tersebut.
“Kebetulan di ruangan saya ada foto Gibran, jadi saya tidak memaksakan kepada anggota dewan lainnya,” katanya.
Rojab mengaku telah menyampaikan keputusan tersebut kepada partainya. Namun, ia kembali menegaskan bahwa tidak ada instruksi organisasi yang menjadi dasar penurunan foto tersebut.
“Saya juga sudah melapor terkait hal ini kepada partai,” ujarnya.
Dengan demikian, penurunan foto Gibran dari ruang kerja Rojab merupakan ekspresi sikap politik pribadi dan bukan keputusan kelembagaan DPRD Kota Sukabumi maupun instruksi partai.
Rojab menyatakan tetap menghormati putusan MK. Sementara itu, persoalan mengenai dokumen pendidikan, kesetaraan ijazah, dan persyaratan pencalonan Wakil Presiden menjadi bagian dari konteks hukum yang menjadi dasar sikap politik pribadinya.(***)
