Sagara Update

SAGARAUPDATE.COM adalah portal berita modern yang menyajikan informasi aktual dan terpercaya seputar peristiwa lokal hingga nasional. Selain menghadirkan konten berita, SAGARAUPDATE.COM juga menyediakan layanan podcast inspiratif, Event Organizer (EO) profesional, serta penyelenggaraan seminar media yang edukatif dan berkualitas. Menjadi pusat informasi dan kreativitas, SAGARAUPDATE.COM berkomitmen mendukung perkembangan dunia jurnalistik, edukasi, dan industri kreatif.

  • Jelajahi

    Copyright © Sagara Update
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Techonlogy

    35 SPPG MBG di Sukabumi Disanksi BGN, Operasional Puluhan Dapur Gizi Terhenti

    Selasa, 06 Oktober 2026, Oktober 06, 2026 WIB Last Updated 2026-10-06T10:41:03Z

     

    foto: AI

    SAGARAUPDATE.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi skorsing atau suspensi terhadap puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.


    Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan serta pantauan awak media, sedikitnya 35 unit SPPG dilaporkan terkena sanksi suspensi. Jumlah tersebut terdiri dari 29 SPPG di Kabupaten Sukabumi dan 6 SPPG di Kota Sukabumi.


    Sanksi tersebut berdampak pada penghentian sementara operasional sejumlah dapur penyedia makanan dalam program MBG. Kondisi ini berpotensi memengaruhi penyaluran makanan bergizi kepada para penerima manfaat, khususnya pelajar yang selama ini mendapatkan layanan melalui program tersebut.


    Program MBG sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang pelaksanaannya melibatkan SPPG sebagai unit pelayanan di berbagai daerah.


    Untuk wilayah Kota Sukabumi, unit SPPG yang dilaporkan terkena sanksi suspensi antara lain SPPG Warudoyong Sukarya 4, SPPG Warudoyong Sukakarya 02, SPPG Lembursitu 03, SPPG Gunungpuyuh 03, serta SPPG Cibeureum Limusnunggal 01.


    Sementara di Kabupaten Sukabumi, sejumlah SPPG yang dilaporkan terkena sanksi meliputi SPPG Bantargadung 02, Ciambar Munjul, Cibadak Karangtengah 05, Cikembar 02, Cisaat 04, Cisolok Cicadas, Parungseah, Cisolok Wanajaya 02, Gegerbitung 03, Gegerbitung 02, Jampangkulon Ciparay, Jampangtengah Padabeunghar, Nagrak Balekambang 03, Nagrak Selatan 04, Nagrak Selatan 02, Nyalindung Cisitu, Palabuhanratu Citepus 07, Palabuhanratu Citepus 08, Palabuhanratu 06, Parakansalak Sukakersa, Parungkuda Babakan Jaya, Parungkuda Pondok Kaso Landeuh 02, Purabaya 04, Sagaranten Hegarmanah 01, Simpenan Cidadap 03, Warnasari 02, Sukalarang Sukamaju 02, hingga Sukaraja Selaawi.


    Namun, hingga berita ini diterbitkan, alasan resmi pemberian sanksi suspensi terhadap puluhan SPPG tersebut belum diperoleh.


    Awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Korwil BGN Kota Sukabumi maupun Kabupaten Sukabumi untuk memastikan dasar pemberian sanksi, termasuk apakah terdapat pelanggaran terhadap standar operasional, kualitas layanan, maupun ketentuan lain dalam penyelenggaraan program MBG.


    Informasi mengenai alasan dan durasi suspensi penting diketahui publik, mengingat penghentian sementara operasional puluhan SPPG tersebut berkaitan langsung dengan keberlangsungan penyaluran MBG kepada masyarakat penerima manfaat.


    SAGARAUPDATE.COM masih membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi dari pihak BGN maupun pengelola SPPG terkait.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini