![]() |
| Foto AI |
SAGARAUPDATE.COM – Dugaan masalah penarikan biaya psikotes bagi murid baru kelas VII tahun ajaran 2026-2027 di SMP Negeri 5 Kota Sukabumi terus bergulir. Persoalan yang melibatkan pembebanan biaya sebesar Rp150.000 per siswa pada Agustus 2026 lalu ini, kini tengah ditelusuri oleh Lembaga Pengaduan Masyarakat dan Wartawan Sukabumi (LPWS).
Ketua LPWS, Agil Rahman menyatakan, dalam mengawal persoalan ini, semua pihak wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah demi menjaga keadilan sebelum adanya pembuktian resmi. Kendati demikian, langkah konfirmasi tetap dilakukan untuk mencari titik terang.
"Kami pernah konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kota Sukabumi. Bahkan pihak dinas mengaku tidak ada pemberitahuan dari pihak sekolah terkait pungutan Rp 150 ribu per siswa untuk biaya psikotes tersebut," jelas Agil Rahman, Rabu (14/10/2026).
Fakta terkait belum adanya pemberitahuan resmi ke Dinas Pendidikan ini memicu perlunya peninjauan ulang terhadap prosedur di lapangan. Berdasarkan aturan pada Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, sekolah negeri dilarang keras menarik pungutan wajib yang ditentukan nominal dan batas waktunya. Sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan sukarela tanpa paksaan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri selalu mengimbau agar aturan ini ditaati demi menghindari sanksi administratif maupun hukum.
Soroti Teknis Pembayaran via Rekening Pribadi
Selain masalah pemberitahuan, LPWS juga menggarisbawahi teknis pengumpulan dana yang menjadi sorotan wali murid. Pihak sekolah diduga menunjuk D H sebagai panitia pelaksana, di mana para orang tua diarahkan untuk mengirimkan dana ke nomor rekening pribadi BCA atas nama D H, dengan bukti resi yang dikirimkan melalui grup WhatsApp.
Terkait mekanisme ini, merujuk pada panduan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), setiap pengelolaan dana publik atau lembaga idealnya ditempatkan pada rekening resmi atas nama satuan pendidikan. Hal tersebut diperlukan guna mempermudah proses audit keuangan dan menghindari potensi kekeliruan administrasi yang masuk dalam kategori Temuan Pelanggaran Administrasi Berat.
Dorong Dinas Pendidikan Memfasilitasi Pemanggilan Resmi
Sebelumnya, LPWS telah melayangkan surat resmi laporan pengaduan masyarakat (No. 32.02.32.0239/Dumas-Pungli/LSM-LPWS/SMI/IX/2026). Saat berupaya melakukan klarifikasi, D H selaku panitia yang mengundang pihak LPWS berhalangan hadir, dan pertemuan tersebut diwakili oleh pihak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Tanpa berniat mencemarkan nama baik pribadi maupun institusi, Agil Rahman selaku Ketua LPWS mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi melalui Kepala Bidang SMP untuk segera memanggil pihak-pihak terkait dari SMPN 5 Kota Sukabumi. Langkah pemanggilan resmi ini dinilai krusial agar pihak sekolah dapat memberikan keterangan dan klarifikasi yang berimbang demi meluruskan simpang siur informasi di masyarakat.
Reporter: Aris Gunawan
