![]() |
| Foto Ilustrasi AI |
SAGARAUPDATE.COM— Pelaksanaan kegiatan psikotes bagi peserta didik baru Kelas VII tahun ajaran 2026/2027 di SMPN 5 Kota Sukabumi menuai sorotan. Sejumlah orang tua murid mempertanyakan kebijakan biaya psikotes sebesar Rp150.000 per siswa yang dinilai kurang transparan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, biaya psikotes tersebut dibebankan kepada ratusan siswa baru melalui pihak panitia atau komite sekolah. Orang tua murid mempertanyakan urgensi serta dasar aturan dari pelaksanaan tes tersebut, mengingat sekolah negeri telah menerima alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.
Salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keberatan atas kewajiban pembayaran tersebut.
"Katanya wajib ikut tes psikologi dan harus bayar. Namun kami tidak diberi penjelasan rinci dari pihak sekolah, serta tidak ada sosialisasi mengenai surat resmi dari Dinas Pendidikan," ujarnya.
Ia juga menyayangkan adanya pungutan biaya tambahan bagi siswa yang diterima melalui jalur prestasi.
"Anak kami masuk melalui jalur prestasi dengan bukti keabsahan piagam, tetapi tetap diwajibkan mengikuti tes bersyarat biaya ini," tambahnya.
Selain besaran biaya, mekanisme pengumpulan dana juga menjadi perhatian. Pembayaran psikotes tersebut dikumpulkan melalui rekening bank pribadi atas nama salah satu panitia pelaksana kegiatan. Penggunaan rekening pribadi untuk transaksi penerimaan dana kegiatan sekolah dinilai berpotensi menimbulkan kendala transparansi administrasi.
Beberapa wali murid berharap Dinas Pendidikan Kota Sukabumi serta instansi terkait dapat melakukan penelusuran dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan ini demi memastikan tata kelola administrasi di lingkungan sekolah tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 5 Kota Sukabumi maupun Dinas Pendidikan setempat belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait pelaksanaan dan mekanisme pembiayaan psikotes tersebut.
Reporter: Aris Gunawan
