![]() |
| foto : Ist |
SAGARAUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah Kecamatan Cicurug dan Sukaraja. Penyusunan RDTR dinilai penting untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan lebih tertib sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman mengatakan, penyusunan RDTR melibatkan berbagai pihak agar dokumen yang dihasilkan mampu menggambarkan kondisi serta kebutuhan wilayah secara komprehensif.
Hal itu disampaikan Ade saat membuka Focus Group Discussion (FGD) 1 RDTR dan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang digelar DPTR di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Sukabumi, Senin (5/10/2026).
“Kita baru tiga wilayah yang memiliki RDTR, yakni Palabuhanratu, Cikembar, dan Cisaat. Sekarang nambah Cicurug dan Sukaraja,” ujar Ade.
Menurutnya, RDTR memiliki peran strategis karena menjadi instrumen dalam pemetaan sekaligus pengendalian pemanfaatan ruang di suatu wilayah.
“Kita membutuhkan RDTR karena ini sangat penting, terutama dalam pemetaan wilayah. Baik untuk investasi maupun kebutuhan lainnya,” katanya.
Ade berharap keberadaan RDTR di Cicurug dan Sukaraja nantinya dapat memberikan kepastian ruang sekaligus mendukung pertumbuhan investasi di Kabupaten Sukabumi.
“Ketika sudah ada RDTR, harapan kita bisa menunjang investasi di Kabupaten Sukabumi. RDTR ini dapat memberikan kepastian ruang untuk masyarakat dan pengusaha,” ucapnya.
Pemilihan Kecamatan Cicurug dan Sukaraja sebagai wilayah penyusunan RDTR, lanjut Ade, tidak terlepas dari potensi pertumbuhan kawasan, khususnya wilayah yang berada di kawasan perbatasan.
Cicurug, misalnya, berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor yang saat ini mengalami perkembangan pembangunan cukup pesat. Kondisi tersebut diperkirakan akan memberikan dampak terhadap perkembangan kawasan Cicurug.
“Bogor kita lihat percepatan pembangunannya sangat luar biasa. Ini akan sangat berpengaruh terhadap Kecamatan Cicurug,” ungkapnya.
Dengan adanya RDTR, pemerintah dapat melakukan pemetaan kawasan secara lebih terarah, termasuk menentukan ruang untuk pertanian, industri, permukiman dan berbagai kebutuhan lainnya.
“Dengan adanya RDTR, pemetaan kawasan bisa lebih tertib. Seperti ruang pertanian, industri, hingga pemukiman,” jelas Ade.
Karena itu, Ade meminta seluruh pihak yang terlibat aktif memberikan masukan selama proses penyusunan RDTR. Menurutnya, masukan dari pemerintah di tingkat kecamatan dan desa sangat penting karena mereka memahami kondisi wilayah secara langsung.
“Berikan semua masukan terbaik agar menghasilkan yang terbaik. Termasuk para camat dan kades yang benar-benar memahami wilayah,” pintanya.
Ade menambahkan, setelah RDTR selesai disusun, dokumen tersebut nantinya akan disinkronkan dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Integrasi tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian bagi investor dalam menentukan lokasi serta mengurus proses perizinan investasi di Kabupaten Sukabumi.
“Kalau sudah jadi, RDTR ini akan diintegrasikan dengan OSS. Hal ini dapat membantu mempermudah proses perizinan,” pungkasnya.(***)
