![]() |
| Foto: Ist |
SAGARAUPDATE.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara memberikan klarifikasi terkait aktivitas akun media sosial milik Kepala Desa Karangmekar, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, berinisial SH, yang masih terlihat aktif saat yang bersangkutan menjalani masa penahanan.
Melalui surat resmi tertanggal 2 Oktober 2026, pihak Lapas Warungkiara menegaskan bahwa aktivitas akun media sosial tersebut tidak dilakukan oleh SH dari dalam lapas.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan internal, akun media sosial tersebut disebut digunakan oleh anak kandung SH.
“Berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan, akun media sosial tersebut dipergunakan oleh anak kandung dari tahanan SH,” ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Kelas IIA Warungkiara, Sukabumi, Ibnu Wibowo, dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Pihak Lapas juga memastikan SH tidak memiliki akses terhadap telepon seluler maupun perangkat komunikasi lainnya selama berada di dalam lapas.
Dengan demikian, aktivitas yang muncul pada akun media sosial tersebut, menurut pihak Lapas, bukan dilakukan SH selama menjalani masa penahanan.
Lapas Warungkiara kembali menegaskan bahwa warga binaan maupun tahanan tidak diperbolehkan menggunakan telepon seluler atau perangkat komunikasi lainnya di lingkungan lapas.
Pengawasan terhadap penggunaan gawai juga disebut dilakukan secara ketat dan berlapis oleh petugas.
“Pengawasan terhadap penggunaan gawai dilakukan secara ketat dan berlapis oleh petugas Lapas,” demikian tertulis dalam surat klarifikasi Lapas Warungkiara.
Pihak Lapas juga menyatakan tidak ada warga binaan maupun tahanan yang diperbolehkan mengoperasikan media sosial selama menjalani masa pidana atau penahanan.
Penjelasan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan yang sebelumnya muncul setelah akun media sosial SH diketahui masih aktif dan membuat unggahan ketika dirinya sedang menjalani penahanan.
Untuk memperkuat klarifikasinya, Lapas Warungkiara menyebut telah melampirkan sejumlah dokumen pendukung.
Dokumen tersebut antara lain salinan berita acara pemeriksaan terhadap SH serta surat pernyataan dari anak kandung SH mengenai penggunaan akun media sosial tersebut.
Atas dasar hasil pemeriksaan itu, pihak Lapas meminta agar pemberitaan sebelumnya dikoreksi untuk mencegah munculnya spekulasi maupun kegaduhan di tengah masyarakat.
Lapas Warungkiara juga meminta media melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum menerbitkan informasi mengenai aktivitas tahanan selama berada di dalam lapas.
Menurut pihak Lapas, konfirmasi diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Dalam surat tersebut, Lapas Warungkiara turut meminta pemuatan hak jawab dan klarifikasi dengan merujuk pada ketentuan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, pihak Lapas Warungkiara memberikan penjelasan bahwa aktivitas akun media sosial SH yang masih berlangsung selama masa penahanan disebut tidak dilakukan oleh SH dari dalam lapas.
Pihak Lapas menegaskan SH tidak memiliki akses terhadap telepon seluler maupun perangkat komunikasi selama menjalani penahanan. Adapun akun media sosial tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan internal Lapas, digunakan oleh anak kandung SH.(***)
.jpeg)