![]() |
| Istimewa photo Ilsutrasi Dana desa sebesar 561 Juta Raib setelah diketahui Bendahara desa menghilang di Sukabumi |
SAGARAUPDATE.com | SUKABUMI – Dugaan penggelapan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 terjadi di Desa Ciheulang Tonggoh, Kabupaten Sukabumi. Bendahara desa berinisial R diduga menggelapkan dana desa sebesar Rp561 juta dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Kasus tersebut terungkap setelah R tidak masuk kerja dan tidak dapat dihubungi sejak 5–6 Desember 2025. Pemerintah desa kemudian melakukan pengecekan melalui Sistem Keuangan Desa (Siskudes) dan melaporkannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi.
Kepala Desa Ciheulang Tonggoh, Mulyadi, membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut. Ia mengaku baru mengetahui setelah dilakukan pemeriksaan administrasi keuangan desa.
“Setelah dicek di Siskudes dan dilaporkan ke DPMD, diketahui dana desa sudah habis digunakan tanpa sepengetahuan kami,” kata Mulyadi saat ditemui di Kantor Desa Ciheulang Tonggoh.
Dana yang diduga digelapkan tersebut berasal dari berbagai pos anggaran, di antaranya insentif RT/RW, program ketahanan pangan, serta sejumlah kegiatan desa lainnya. Dalam proses pencairan dana, R juga diduga melakukan pemalsuan tanda tangan sehingga transaksi tidak terdeteksi sejak awal.
Saat ini, pemerintah desa mengaku masih melakukan koordinasi dengan DPMD dan instansi terkait untuk menelusuri aliran dana serta mencari keberadaan R. Aparat penegak hukum disebut telah menerima laporan awal atas dugaan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut, sementara masyarakat desa mendesak agar kasus ini segera diproses secara hukum dan dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa.
Penulis : Rinto Wahyudi
