-->
Sagara Update

SAGARAUPDATE.COM adalah portal berita modern yang menyajikan informasi aktual dan terpercaya seputar peristiwa lokal hingga nasional. Selain menghadirkan konten berita, SAGARAUPDATE.COM juga menyediakan layanan podcast inspiratif, Event Organizer (EO) profesional, serta penyelenggaraan seminar media yang edukatif dan berkualitas. Menjadi pusat informasi dan kreativitas, SAGARAUPDATE.COM berkomitmen mendukung perkembangan dunia jurnalistik, edukasi, dan industri kreatif.

Iklan

Techonlogy

Dinsos Sukabumi Tegaskan SKTM Diperketat, Warga Tak Mampu Tetap Dijamin Lewat Mekanisme Usul Sanggah

Rabu, 24 Desember 2025, Desember 24, 2025 WIB Last Updated 2025-12-24T08:35:58Z

Potret : Istimewa
Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi. Pemerintah daerah menegaskan pengetatan penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai upaya memastikan bantuan kesehatan tepat sasaran, sembari tetap membuka ruang perlindungan bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu melalui mekanisme usul sanggah di tingkat desa. (Dok. SagaraUpdate)


SAGARAUPDATE.COM | SUKABUMI —vSurat edaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait pengetatan penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) resmi diberlakukan dan menuai beragam respons di tingkat desa. Sejumlah kepala desa mengeluhkan kebijakan tersebut karena dinilai menempatkan pemerintah desa pada posisi dilematis, berhadapan langsung dengan masyarakat yang mengeluhkan tingginya biaya perawatan rumah sakit.


Surat edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 900.1.3/20949/BPKAD/2025 tentang Persyaratan Penggunaan dan Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu sebagai Dasar Permohonan Keringanan Biaya Perawatan di Rumah Sakit Milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi, yang ditetapkan di Palabuhanratu pada 1 Desember 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, SH., MM.


Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa penerbitan SKTM oleh lurah atau kepala desa hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 5, dengan kewajiban melampirkan bukti tangkapan layar data desil yang bersangkutan. Selain itu, kepala desa atau lurah juga diwajibkan melampirkan surat pertanggungjawaban mutlak yang menyatakan bahwa warga tersebut benar-benar masuk dalam penggolongan desil dimaksud.


Lebih lanjut, SKTM ditegaskan hanya berlaku untuk satu kali penggunaan, khususnya untuk keperluan rawat inap atau tindakan life saving. Setelah itu, masyarakat diharapkan telah memiliki jaminan kesehatan sebagai bentuk perlindungan berkelanjutan.


Menindaklanjuti polemik yang berkembang, wartawan SagaraUpdate.com pada Rabu (24/12/2025) melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi. Hendra Sugiarto, selaku Perlindungan dan Jaminan Sosial, membenarkan isi dan pemberlakuan surat edaran tersebut.


Menurut Hendra, kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah pengendalian agar bantuan pembiayaan kesehatan benar-benar tepat sasaran. Ia mengungkapkan bahwa selama ini masih ditemukan masyarakat yang secara ekonomi tergolong mampu, namun mengajukan SKTM saat menghadapi biaya rumah sakit, sehingga berdampak pada meningkatnya beban dan utang pemerintah daerah kepada rumah sakit milik pemerintah.


“Surat edaran ini berfungsi sebagai filter. Tujuannya agar SKTM tidak disalahgunakan dan beban klaim ke rumah sakit bisa ditekan,” ujarnya.


Meski demikian, Hendra menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak menutup mata terhadap kondisi masyarakat yang benar-benar tidak mampu. Pemerintah telah menyiapkan mekanisme alternatif melalui penurunan atau penyesuaian desil kesejahteraan dengan mekanisme usul sanggah yang dapat dilakukan melalui aplikasi di desa masing-masing.


Proses usul sanggah tersebut dilakukan berdasarkan kondisi riil dan fakta di lapangan, diverifikasi oleh pemerintah desa sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat. Hasil verifikasi itu selanjutnya dapat dijadikan dasar pengajuan dan komunikasi dengan pihak rumah sakit.


Dinas Sosial juga mengimbau masyarakat agar tidak panik atau cemas berlebihan. Warga yang benar-benar tidak mampu dan belum memiliki BPJS Kesehatan tetap memiliki ruang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, selama data yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan dikomunikasikan melalui jalur yang telah ditetapkan.


“Pemerintah tetap hadir untuk melindungi masyarakat yang membutuhkan, dengan prinsip keadilan dan ketepatan sasaran,” pungkas Hendra.


Penulis : Atep Supriatman

Komentar

Tampilkan

Terkini