![]() |
| Ilustrasi — Kasus dugaan perzinahan yang menyeret nama oknum ASN memicu kontroversi publik, menyinggung isu moral dan etika aparatur negara |
SAGARAUPDATE.COM | SUKABUMI — Dugaan perzinahan yang menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi memicu kontroversi dan sorotan publik. Kasus yang kini ditangani Polres Sukabumi Kota itu dinilai tidak hanya menyangkut persoalan rumah tangga, tetapi juga menyentuh isu moral, etika, dan integritas aparatur negara.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu, 19 November 2025, di sebuah hotel di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Seorang pria berinisial UC (55), warga Kota Sukabumi, melaporkan dugaan perzinahan setelah mengaku memergoki istrinya, DE, berada bersama pria berinisial IY, yang disebut-sebut merupakan oknum ASN, di dalam satu kamar hotel.
UC mendatangi lokasi kejadian bersama anak dan kakaknya. Ia mengaku sangat terpukul atas kejadian tersebut dan menilai peristiwa itu telah melukai kehormatan serta martabat keluarganya. Atas dasar itu, UC memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan resmi dugaan tindak pidana perzinahan itu diterima Polres Sukabumi Kota pada 14 Desember 2025 dan tercatat dengan Nomor STTLP/B/643/XII/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat. Sejak laporan tersebut mencuat ke publik, kasus ini menuai beragam tanggapan, terutama karena terlapor berstatus sebagai aparatur sipil negara.
Kuasa hukum pelapor, Iden Doni Purnamawan, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kepentingan lain selain mencari keadilan melalui mekanisme hukum. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan tanpa memandang status sosial maupun jabatan terlapor.
“Kasus ini bukan hanya soal dugaan perzinahan, tetapi juga menyangkut etika dan tanggung jawab moral seorang ASN yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, kontroversi juga mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN. Publik menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tidak hanya sanksi pidana yang perlu dipertimbangkan, tetapi juga sanksi administratif sesuai peraturan kepegawaian.
Pihak Polres Sukabumi Kota melalui PIDM Humas, IPDA Ade Ruli, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata IPDA Ade Ruli.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak oknum ASN yang dilaporkan. Proses hukum yang sedang berjalan pun menjadi perhatian publik, sekaligus ujian terhadap komitmen penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.
Penulis : Jerry Carsar
