![]() |
| Ayep Zaki Walikota Sukabumi |
SAGARAUPDATE.COM | Sukabumi — Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan sikap pemerintah kota terkait penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, TCN, dalam kasus dugaan korupsi retribusi objek wisata Pemandian Cikundul.
“Saya tidak akan berkomentar banyak, kasus itu terjadi pada masa kepemimpinan yang lalu,” ujar Ayep, Selasa (9/12/2025). Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH), sekaligus memastikan bahwa praktik serupa tidak boleh terjadi kembali dalam periode pemerintahannya.
TCN ditetapkan sebagai tersangka bersama SS, tenaga kerja sukarela di Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar). Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan retribusi yang merugikan daerah.
Penetapan tersangka ini berdampak langsung pada struktur pemerintahan. Agar tidak terjadi kekosongan jabatan yang berpotensi mengganggu pelayanan publik, Wali Kota Ayep Zaki segera menunjuk Reni Rosyida Muthmainnah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil.
Langkah cepat tersebut ditempuh karena layanan administrasi kependudukan merupakan sektor vital yang harus berjalan stabil. Penerbitan KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga layanan pencatatan sipil lainnya tidak boleh terhambat oleh masalah internal.
Pemkot Sukabumi juga mulai melakukan evaluasi menyeluruh terkait tata kelola retribusi dan pengawasan dinas. Pemerintah menekankan pentingnya pembenahan sistem untuk mempersempit potensi korupsi serta memperkuat kontrol internal.
Ayep menegaskan, pemulihan kepercayaan publik menjadi prioritas. Pemerintah berkomitmen menghadirkan layanan yang bersih, transparan, dan akuntabel sebagai upaya memperbaiki sistem birokrasi sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Penulis : Rinto Wahyudi
Editor : Jerry Caesar
