-->
Sagara Update

SAGARAUPDATE.COM adalah portal berita modern yang menyajikan informasi aktual dan terpercaya seputar peristiwa lokal hingga nasional. Selain menghadirkan konten berita, SAGARAUPDATE.COM juga menyediakan layanan podcast inspiratif, Event Organizer (EO) profesional, serta penyelenggaraan seminar media yang edukatif dan berkualitas. Menjadi pusat informasi dan kreativitas, SAGARAUPDATE.COM berkomitmen mendukung perkembangan dunia jurnalistik, edukasi, dan industri kreatif.

Iklan

Techonlogy

8 Larangan Penggunaan Dana Desa 2026, Pemerintah Tegaskan Anggaran Tak Boleh untuk Kepentingan Pribadi

Jumat, 02 Januari 2026, Januari 02, 2026 WIB Last Updated 2026-01-02T03:49:58Z

Dana Desa bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan seremonial aparatur desa. Pemerintah menegaskan delapan larangan penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 tentang fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Anggaran desa harus tepat sasaran, transparan, dan berpihak pada masyarakat, demi mendorong pembangunan dan pemberdayaan desa yang berkelanjutan.


SAGARAUPDATE | NASIONAL — Pemerintah kembali menegaskan rambu-rambu penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Melalui Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, terdapat delapan larangan penggunaan Dana Desa yang wajib dipahami dan dipatuhi oleh seluruh pemerintah desa di Indonesia.


Kebijakan ini menjadi pengingat penting agar Dana Desa tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan yang tidak berdampak langsung pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.


Delapan Larangan Penggunaan Dana Desa

Berdasarkan regulasi tersebut, Dana Desa dilarang digunakan untuk:


1. Pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


2. Perjalanan dinas ke luar wilayah kabupaten/kota bagi kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD.


3. Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD.


4. Pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan batas maksimal Rp25.000.000.


5. Penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) bagi kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD.


6. Bimbingan teknis dan/atau studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota.


7. Pembayaran kewajiban tahun sebelumnya, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan PDT, Menteri Keuangan, serta Menteri Dalam Negeri Tahun 2025.


8. Pemberian bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, dan/atau warga desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.



Penegasan Pemerintah

Larangan ini ditegaskan untuk memastikan Dana Desa benar-benar difokuskan pada pembangunan desa, penguatan ekonomi masyarakat, peningkatan pelayanan dasar, serta pemberdayaan warga. Pemerintah pusat juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga hukum.


Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah desa diharapkan lebih berhati-hati, transparan, dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran desa demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. (J**)


Sumber: Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Komentar

Tampilkan

Terkini