![]() |
| Opini Oleh: C Andi Rusmawan Kepala Desa Sukamantri, Cisaat, Sukabumi Wakil Sekretaris APDESI Sukabumi Potret Ilustrasi Sagaraupdate : Ilustrasi menggambarkan tekanan ganda yang dihadapi desa akibat pemangkasan Dana Desa hingga 75 persen. Di satu sisi, tuntutan pembangunan dan ekonomi warga tetap berjalan, sementara di sisi lain pengawasan hukum semakin ketat. Kondisi ini menempatkan kepala desa pada posisi rawan—antara tanggung jawab, keterbatasan sistem, dan risiko hukum. |
SAGARAUPDATE | OPINI – Pemotongan Dana Desa yang disebut mencapai hingga 75 persen menempatkan desa-desa di Kabupaten Sukabumi pada situasi yang semakin pelik. Di tengah kebutuhan pembangunan yang tinggi, keterbatasan anggaran justru datang bersamaan dengan tuntutan publik dan tekanan hukum yang kian besar.
Perlu disampaikan secara jujur dan berimbang, tidak semua kepala desa bersih. Fakta menunjukkan, kasus penyalahgunaan Dana Desa memang masih terjadi, termasuk di Sukabumi. Aparat penegak hukum mencatat adanya kepala desa yang terjerat perkara korupsi, mark up, hingga penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.
Fakta menunjukkan bahwa kasus penyalahgunaan Dana Desa masih terjadi, bahkan cukup signifikan. Sepanjang 2015–2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 851 kasus korupsi dana desa yang melibatkan 973 orang pelaku, di mana sekitar 50 persen adalah kepala desa sendiri.
Data ICW juga menunjukkan tren meningkatnya jumlah kepala desa yang menjadi tersangka kasus Dana Desa: dari sekitar 45 orang pada 2019, meningkat menjadi 174 orang pada 2024.
Kondisi terkini bahkan mencatat bahwa hingga Agustus 2025 ada 459 kepala desa yang berstatus tersangka korupsi Dana Desa, naik tajam dari 214 pada 2023 dan 275 pada 2024.
Namun persoalan tidak sesederhana itu.
Banyak kasus penyalahgunaan Dana Desa tidak semata-mata lahir dari niat jahat, melainkan dari ketidaktahuan, lemahnya pemahaman regulasi, serta minimnya pendampingan teknis. Sistem pengelolaan Dana Desa yang rumit, regulasi yang kerap berubah, dan beban administrasi yang tinggi membuat kepala desa berada dalam posisi rawan kesalahan prosedur.
Di Sukabumi, dengan ratusan desa dan kondisi geografis yang beragam—dari pesisir, pegunungan, hingga wilayah terpencil—tidak semua desa memiliki sumber daya manusia yang siap mengelola anggaran besar dengan standar birokrasi negara. Ketika kesalahan administrasi diperlakukan sama dengan niat korupsi, maka ketakutan menjadi budaya, dan pembangunan pun tersendat.
Pemotongan Dana Desa di tengah situasi ini justru memperparah keadaan. Desa dituntut menjalankan program-program wajib dari pemerintah pusat dengan anggaran yang kian terbatas. Musyawarah desa kehilangan makna, sementara kepala desa diposisikan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab penuh atas kebijakan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendalinya.
Dampak ekonomi pun nyata. Dana Desa selama ini menjadi penggerak utama ekonomi lokal di Sukabumi—menciptakan lapangan kerja padat karya, menghidupkan usaha kecil, serta menopang daya beli masyarakat desa. Ketika dana dipangkas drastis, roda ekonomi desa melambat, dan masyarakat kembali menjadi korban.
Di sisi lain, pengawasan tetap mutlak diperlukan. Transparansi dan akuntabilitas Dana Desa tidak boleh ditawar. Namun pengawasan tanpa pembinaan hanya akan melahirkan ketakutan, bukan perbaikan. Negara seharusnya hadir bukan hanya sebagai penindak, tetapi juga sebagai pendamping dan pendidik.
Sukabumi membutuhkan kebijakan Dana Desa yang adil: tegas terhadap korupsi, namun manusiawi terhadap keterbatasan desa. Pemotongan anggaran tanpa kejelasan, diiringi tuntutan tinggi dan ancaman hukum, hanya akan menjadikan kepala desa sasaran empuk, sementara akar persoalan tak pernah diselesaikan.
Jika desa dilemahkan dan kepala desa terus disudutkan tanpa solusi sistemik, maka pembangunan Sukabumi hanya akan berjalan di tempat—atau bahkan mundur.
Editor : Jerry Caesar
