![]() |
| Opini Oleh : Redaksi Sagaraupdate.com mengingatkan pemerintah agar lebih menghargai profesi Jurnalis. Dan menjadikan mitra bukan musuh bertajuk : Kebebasan Pers Bukan tanpa pembatas, Kebebasan Pers Di Bungkam Kebijakan Negara" |
JANJI NASIONAL YANG RUNTUH DI DAERAH
![]() |
| Protes jurnalis menuntut kebebasan pers — mencerminkan perjuangan pers menghadapi kebijakan yang kian membatasi ruang kerja wartawan. |
Janji 19 juta lapangan kerja yang dikampanyekan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka sejak awal diposisikan sebagai solusi besar atas krisis ketenagakerjaan nasional. Angka itu dipresentasikan sebagai simbol optimisme, kemajuan ekonomi, dan keberpihakan negara pada rakyat pekerja. Namun ketika janji nasional ini diturunkan ke level daerah, realitasnya justru menunjukkan retakan serius antara retorika pusat dan praktik kekuasaan di lapangan.
Di daerah—khususnya Provinsi Jawa Barat—yang terjadi bukan penciptaan lapangan kerja, melainkan penggerusan pekerjaan yang telah lama menopang demokrasi lokal, yakni sektor pers dan media. Pemerintah daerah, melalui kebijakan pemangkasan belanja iklan dan kerja sama publikasi, secara nyata telah menghilangkan sumber penghidupan ribuan pekerja media: wartawan, redaktur, fotografer, videografer, hingga staf administrasi perusahaan pers.
Inilah titik awal kegagalan janji 19 juta lapangan kerja: negara tidak mampu menjaga pekerjaan yang sudah ada. Janji penciptaan kerja menjadi tidak bermakna ketika pemerintah—baik pusat maupun daerah—tidak memiliki kesadaran bahwa lapangan kerja bukan hanya pabrik, tambang, atau proyek infrastruktur, tetapi juga ruang-ruang kerja intelektual dan demokratis seperti pers.
Ketidaksinkronan ini menunjukkan bahwa janji Prabowo–Gibran berhenti sebagai narasi nasional tanpa kontrol implementasi di daerah. Pemerintah pusat membangun citra pencipta kerja, sementara pemerintah daerah menjalankan kebijakan yang justru menghancurkan ekosistem kerja lokal. Tidak ada mekanisme koreksi, tidak ada perlindungan sektoral, dan tidak ada keberanian politik untuk mengakui dampak kebijakan tersebut terhadap tenaga kerja pers.
Lebih dari itu, runtuhnya janji di daerah memperlihatkan cara pandang kekuasaan yang sempit terhadap makna pekerjaan. Pers tidak dianggap sebagai sektor strategis ketenagakerjaan, melainkan sekadar pelengkap, bahkan beban anggaran. Padahal, di banyak daerah, media lokal adalah penopang ekonomi sekaligus penjaga akuntabilitas kekuasaan.
Ketika janji besar tidak disertai perlindungan terhadap sektor-sektor kerja yang sudah hidup, maka janji itu kehilangan legitimasi moral. 19 juta lapangan kerja tidak bisa berdiri di atas puing-puing profesi yang dibiarkan mati. Di titik inilah, Sagara Update menilai janji tersebut mulai runtuh—bukan karena kekurangan angka, tetapi karena ketiadaan keberpihakan nyata di daerah.
Bab ini menegaskan satu hal: janji nasional Prabowo–Gibran telah gagal sejak langkah pertama—ketika negara membiarkan lapangan kerja pers di daerah dihancurkan oleh kebijakannya sendiri.
KEBIJAKAN GUBERNUR JAWA BARAT: MEMATIKAN MEDIA SECARA SENYAP
Kebijakan Gubernur Jawa Barat dalam memangkas anggaran iklan dan kerja sama publikasi pemerintah daerah telah menjadi titik krusial kehancuran media lokal. Kebijakan ini tidak lahir dari dialog, tidak disertai kajian dampak ketenagakerjaan, dan tidak dibarengi skema transisi yang adil. Ia dijalankan secara sepihak, teknokratis, dan dingin—tanpa mempertimbangkan bahwa di balik setiap kontrak publikasi terdapat manusia yang hidup dari profesi pers.
Dalih yang digunakan adalah efisiensi anggaran dan penataan belanja daerah. Namun efisiensi yang dilakukan dengan mengorbankan satu sektor secara total bukanlah kebijakan cerdas, melainkan keputusan yang abai terhadap realitas sosial. Media lokal tidak diberi ruang adaptasi, tidak diberi alternatif pengganti, dan tidak diajak merumuskan solusi bersama. Negara hadir hanya sebagai pemutus, bukan pelindung.
Padahal struktur ekonomi media lokal di Jawa Barat sudah lama diketahui rapuh. Sekitar 75 persen pendapatan media lokal bergantung pada kerja sama pemerintah, sementara 25 persen sisanya dari sektor swasta yang tidak stabil dan sangat terbatas di daerah. Ketika pemerintah daerah menarik diri dari posisi tersebut tanpa tanggung jawab transisi, maka dampaknya tidak lagi bisa disebut risiko bisnis, melainkan bencana kebijakan.
Akibat langsung dari kebijakan ini bersifat sistemik. Pemilik media lokal tidak mampu membayar gaji tepat waktu, bahkan sebagian terpaksa menunggak berbulan-bulan. Wartawan dipaksa bekerja dalam ketidakpastian, sebagian dirumahkan, sebagian lain memilih hengkang dari profesi yang selama ini mereka perjuangkan. Redaksi diperkecil, liputan dikurangi, kualitas jurnalistik menurun—bukan karena ketidakmampuan pers, tetapi karena negara mencabut sumber hidupnya.
Yang lebih berbahaya, kebijakan ini dilakukan tanpa kepekaan terhadap fungsi strategis media lokal. Media daerah bukan sekadar penyampai siaran pers pemerintah, tetapi penghubung antara kebijakan dan masyarakat, sekaligus pengawas kekuasaan di tingkat lokal. Ketika media dilemahkan, yang terjadi bukan hanya krisis ekonomi pers, tetapi krisis informasi publik.
Pemangkasan anggaran publikasi ini juga menciptakan ketimpangan baru. Media nasional besar tetap hidup dengan sumber daya iklan swasta dan akses elite, sementara media lokal—yang bekerja di akar rumput—dibiarkan mati. Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap media yang justru paling dekat dengan rakyatnya.
Lebih jauh, kebijakan Gubernur Jawa Barat ini menunjukkan ketidakpahaman atau pengabaian terhadap ekosistem pers. Pemerintah seolah ingin membersihkan diri dari tuduhan intervensi media, tetapi caranya adalah dengan menarik diri secara ekstrem, tanpa membedakan antara kontrol editorial dan kemitraan ekonomi yang sah. Akibatnya, pers tidak lagi dibungkam secara hukum, tetapi dibisukan melalui kelaparan ekonomi.
Bab ini menegaskan bahwa yang terjadi di Jawa Barat bukan sekadar penyesuaian anggaran, melainkan praktik peminggiran pers secara sistematis. Ketika pemerintah daerah memilih mematikan media lokal demi citra efisiensi, maka yang dikorbankan bukan hanya perusahaan pers, tetapi hak publik atas informasi dan keberlangsungan demokrasi lokal.
PERS BUKAN BEBAN, NAMUN DIPERLAKUKAN SEBAGAI SISA ANGGARAN
![]() |
| Jurnalis yang tengah memprotes atau berteriak dalam aksi — visual kuat perjuangan di lapangan, simbol konflik pers vs kekuasaan. |
Di tengah krisis yang menimpa media lokal, sikap negara—baik pusat maupun daerah—menunjukkan satu pola yang sama: pers tidak lagi dipandang sebagai profesi strategis, melainkan dianggap beban, pelengkap, bahkan sisa anggaran yang mudah dipangkas. Cara pandang inilah yang menjadi akar persoalan mengapa profesi pers hari ini berada di titik paling rapuh sepanjang sejarah reformasi.
Pemerintah menuntut pers profesional, independen, beretika, dan berpihak pada kepentingan publik. Namun tuntutan itu tidak pernah diiringi dengan pengakuan yang setara terhadap pers sebagai sektor kerja yang sah dan bermartabat. Wartawan dituntut idealisme tinggi, sementara negara menutup mata terhadap realitas kesejahteraan mereka. Ini bukan sekadar kontradiksi, melainkan pengingkaran tanggung jawab negara.
Dalam praktik kebijakan, pers kerap diperlakukan seolah tidak menghasilkan nilai ekonomi dan sosial. Padahal media lokal menyerap tenaga kerja, menggerakkan ekonomi daerah, dan menjadi tulang punggung distribusi informasi publik. Ketika pemerintah memangkas anggaran publikasi tanpa mempertimbangkan dampak ketenagakerjaan, itu menegaskan satu hal: pers tidak pernah benar-benar dihitung sebagai bagian dari agenda penciptaan lapangan kerja.
Lebih menyakitkan lagi, profesi pers sering kali disederhanakan sebagai “tukang kritik” atau “pengganggu kenyamanan kekuasaan”. Pandangan ini melahirkan kebijakan yang defensif dan represif secara halus. Bukan dengan sensor atau pelarangan, tetapi dengan pengabaian ekonomi. Pers dibiarkan hidup atau mati sendiri, seolah keberlangsungannya bukan urusan negara.
Kondisi ini memunculkan paradoks besar. Negara membutuhkan pers untuk legitimasi, pencitraan, dan penyebaran informasi kebijakan. Namun ketika pers menuntut hak hidup yang layak, negara justru menarik diri. Pers dipakai saat dibutuhkan, ditinggalkan saat menuntut keadilan. Inilah wajah relasi kekuasaan yang timpang dan tidak bermoral.
Akibat dari cara pandang ini sangat nyata di lapangan. Wartawan bekerja tanpa kepastian upah, tanpa jaminan sosial, dan tanpa perlindungan ekonomi yang memadai. Banyak yang bertahan hanya karena idealisme, bukan karena negara hadir. Ketika idealisme diperas tanpa dukungan struktural, yang lahir bukan pers yang kuat, melainkan pers yang lelah dan terancam runtuh.
Lebih jauh, merendahkan profesi pers sama dengan merendahkan hak publik atas informasi. Media yang lemah secara ekonomi akan kesulitan menjalankan fungsi kontrol, investigasi, dan edukasi publik. Dalam jangka panjang, ini membuka ruang bagi disinformasi, propaganda, dan dominasi narasi sepihak oleh kekuasaan.
Bab ini menegaskan bahwa krisis pers hari ini bukan semata persoalan bisnis media, tetapi hasil langsung dari cara pandang negara yang salah terhadap profesi pers. Selama pers terus diperlakukan sebagai beban, bukan mitra; sebagai pengeluaran, bukan investasi demokrasi; maka setiap janji kesejahteraan dan penciptaan lapangan kerja akan selalu berakhir cacat.
Negara yang meremehkan pers sedang meremehkan demokrasi itu sendiri.
UNDANG-UNDANG ADA, NAMUN DIKALAHKAN OLEH KEBIJAKAN**
![]() |
| Potret : Ilustrasi Visual |
Negara Indonesia sesungguhnya telah memiliki fondasi hukum yang tegas dan kuat dalam melindungi pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers lahir sebagai produk reformasi untuk memastikan kemerdekaan pers tidak lagi tunduk pada selera kekuasaan. Namun hari ini, undang-undang itu dipreteli maknanya oleh kebijakan administratif dan anggaran yang justru datang dari pemerintah sendiri.
Pasal 4 ayat (1) UU Pers secara eksplisit menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Jaminan ini tidak bersifat simbolik, melainkan substantif. Kemerdekaan pers bukan hanya soal bebas menulis dan menerbitkan, tetapi juga soal kemampuan pers untuk hidup dan beroperasi secara layak. Ketika negara membiarkan media mati karena kebijakan anggaran, maka jaminan kemerdekaan itu runtuh dalam praktik.
Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hak ini mustahil dijalankan jika perusahaan pers tidak mampu membayar gaji wartawan, membiayai liputan, atau mempertahankan operasional redaksi. Dalam kondisi ini, kebijakan pemerintah yang mematikan sumber ekonomi media secara tidak langsung menghalangi pelaksanaan hak yang dijamin undang-undang.
Negara juga diwajibkan melindungi insan pers secara personal. Pasal 8 UU Pers menyebutkan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum. Namun perlindungan hukum yang dimaksud hari ini dipersempit maknanya hanya sebatas keamanan fisik dan ancaman pidana. Perlindungan ekonomi dan keberlanjutan kerja justru diabaikan, padahal keduanya adalah prasyarat utama agar wartawan dapat bekerja secara independen dan bermartabat.
Inilah kontradiksi paling telanjang: undang-undang menjamin, tetapi kebijakan meniadakan. Pers tidak disensor, tidak dibredel, tidak dilarang terbit—namun dibunuh perlahan melalui kebijakan fiskal dan anggaran. Ini adalah bentuk pembungkaman gaya baru yang lebih licik: legal di atas kertas, mematikan di lapangan.
Lebih ironis lagi, pemerintah kerap berlindung di balik narasi “tidak boleh ada intervensi terhadap pers”. Padahal, kerja sama publikasi pemerintah bukan intervensi editorial, melainkan hubungan kelembagaan yang sah dan dibenarkan hukum. Negara berkewajiban menyampaikan informasi kepada publik, dan pers adalah saluran resminya. Ketika kewajiban itu dilepas begitu saja tanpa alternatif, maka pemerintah sedang mencuci tangan dari tanggung jawab konstitusionalnya.
Ketidakhadiran negara dalam menjaga keberlangsungan pers juga berpotensi melanggar semangat Pasal 15 UU Pers, yang mengamanatkan Dewan Pers untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Bagaimana kehidupan pers bisa ditingkatkan jika kebijakan negara justru menekan ruang hidupnya?
Bab ini menegaskan satu kebenaran pahit: UU Pers hari ini kalah oleh kebijakan kekuasaan. Hukum dijadikan pajangan, sementara keputusan politik berjalan tanpa rasa tanggung jawab terhadap amanat undang-undang itu sendiri. Ketika negara mengabaikan hukum yang dibuatnya, maka yang runtuh bukan hanya pers, tetapi kepercayaan publik terhadap negara hukum.
Pers dijamin oleh undang-undang, tetapi dimatikan oleh kebijakan.
Inilah ironi terbesar demokrasi hari ini.
DEWAN PERS MENUNTUT SEJAHTERA, NEGARA JUSTRU MENYANGKAL
![]() |
| Potret: Visual |
Di tengah runtuhnya ekosistem media lokal, Dewan Pers berada pada posisi yang paradoksal. Di satu sisi, lembaga ini secara konsisten menuntut peningkatan kesejahteraan wartawan dan pekerja media. Dewan Pers mendorong standar profesionalisme, kepatuhan terhadap kode etik, struktur perusahaan pers yang sehat, serta pemenuhan hak-hak dasar pekerja jurnalistik. Namun di sisi lain, tuntutan itu tidak pernah diimbangi oleh kebijakan negara yang berpihak pada keberlangsungan ekonomi pers.
Negara—baik pemerintah pusat maupun daerah—gemar mengutip rekomendasi Dewan Pers ketika berbicara soal verifikasi media, standar upah layak, dan profesionalisme redaksi. Namun pada saat yang sama, negara justru menarik diri dari tanggung jawab struktural yang memungkinkan tuntutan itu terpenuhi. Ini adalah kontradiksi yang disengaja: pers dituntut sejahtera, tetapi diputus sumber hidupnya.
Pemerintah pusat sering berlindung di balik narasi bahwa kesejahteraan wartawan adalah urusan internal perusahaan pers. Pernyataan ini terdengar normatif, tetapi dalam konteks media lokal adalah pengingkaran realitas. Negara tahu persis bahwa mayoritas media daerah masih bergantung pada kerja sama publikasi pemerintah. Ketika negara menutup mata terhadap fakta ini, maka negara sedang melepaskan tanggung jawab moral dan politiknya sendiri.
Lebih ironis lagi, kebijakan pemerintah daerah—seperti pemangkasan anggaran publikasi—dibiarkan berjalan tanpa koreksi dari pemerintah pusat. Tidak ada kebijakan nasional yang melindungi media lokal sebagai sektor strategis ketenagakerjaan. Tidak ada skema transisi, subsidi, atau afirmasi ekonomi bagi pers daerah. Negara membiarkan Dewan Pers berteriak sendirian, sementara kebijakan di lapangan justru berlawanan arah.
Akibatnya, tuntutan kesejahteraan wartawan berubah menjadi tekanan sepihak terhadap perusahaan pers. Media dituntut menaikkan gaji, memperbaiki sistem kerja, dan menjamin kesejahteraan, tetapi dalam kondisi keuangan yang semakin sekarat. Situasi ini tidak adil dan tidak rasional. Negara menuntut hasil tanpa menyediakan prasyarat.
Dalam kondisi seperti ini, Dewan Pers kerap dijadikan tameng oleh pemerintah. Ketika pers mengeluh soal kesejahteraan, pemerintah menunjuk Dewan Pers. Ketika Dewan Pers menuntut kebijakan berpihak, negara memilih diam. Relasi ini menciptakan kebuntuan struktural yang pada akhirnya mengorbankan wartawan di lapangan.
Bab ini menegaskan bahwa kegagalan menyejahterakan wartawan bukan semata kegagalan perusahaan pers, melainkan kegagalan negara dalam membangun ekosistem pers yang adil dan berkelanjutan. Selama negara terus menyangkal perannya, tuntutan Dewan Pers akan tetap menjadi jargon normatif tanpa daya paksa.
Menuntut pers sejahtera tanpa kebijakan yang berpihak adalah kemunafikan negara.
Dan hari ini, kemunafikan itu dipertontonkan secara terang-terangan.
PUBLIKASI DIHANCURKAN, JURNALISME DIPERLAPAR
Kerja sama publikasi antara pemerintah dan media selama ini sengaja dipelintir seolah-olah menjadi praktik kotor, transaksi terselubung, atau ancaman terhadap independensi pers. Narasi ini diproduksi dan dibiarkan berkembang tanpa klarifikasi yang jujur. Akibatnya fatal: produk jurnalistik yang sah justru dimatikan oleh kebijakan pemerintah sendiri.
Perlu ditegaskan secara terang: publikasi pemerintah bukan amplop, bukan suap, dan bukan gratifikasi. Publikasi adalah bentuk resmi penyampaian informasi publik kepada masyarakat, dan media adalah saluran konstitusionalnya. Negara memiliki kewajiban menyampaikan program, kebijakan, dan penggunaan anggaran kepada rakyat. Ketika kewajiban itu diserahkan sepenuhnya kepada media sosial dan kanal internal pemerintah, maka fungsi pers sengaja dipinggirkan.
Kebijakan pemangkasan dan penghapusan kerja sama publikasi telah membuat produk jurnalistik kehilangan ruang hidupnya. Berita pembangunan daerah, layanan publik, kebijakan pemerintah, hingga program sosial kini tidak lagi menjadi prioritas liputan karena tidak ada dukungan struktural untuk memproduksinya secara berkelanjutan. Jurnalisme dipaksa bertahan dengan idealisme kosong, tanpa logistik, tanpa anggaran liputan, tanpa kepastian upah.
Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh perusahaan pers, tetapi langsung menghantam jurnalis di lapangan. Wartawan dipaksa bekerja lebih banyak dengan sumber daya yang makin minim. Liputan investigatif nyaris mustahil dilakukan. Verifikasi melemah. Kedalaman berita terkikis. Bukan karena wartawan tidak mampu, tetapi karena negara melumpuhkan alat kerjanya.
Lebih berbahaya lagi, kebijakan ini mengubah lanskap informasi publik. Ketika media lokal dilemahkan, ruang publik diisi oleh informasi sepihak dari pemerintah, influencer bayaran, buzzer politik, dan konten tanpa verifikasi. Negara mungkin merasa lebih nyaman tanpa kritik media, tetapi masyarakat justru kehilangan informasi yang utuh dan berimbang.
Kebijakan ini juga memperlihatkan kemunafikan kekuasaan. Pemerintah menuntut pers independen, namun justru menghancurkan mekanisme ekonomi yang memungkinkan independensi itu terjaga. Pers yang miskin tidak pernah benar-benar bebas. Ketika jurnalis kelaparan, integritas menjadi taruhan. Negara seharusnya memahami ini, tetapi memilih berpura-pura tidak tahu.
Publikasi yang dimatikan bukan sekadar soal kontrak, tetapi soal hak publik atas informasi. Ketika negara memutus kerja sama tanpa alternatif yang adil, maka negara sedang menarik diri dari kewajiban transparansi. Ini bukan pembenahan tata kelola informasi, melainkan pengerdilan fungsi pers secara sistematis.
Bab ini menegaskan satu kebenaran pahit: ketika publikasi dihancurkan, jurnalisme dilaparkan. Dan ketika jurnalisme dilaparkan, yang mati bukan hanya media, tetapi hak rakyat untuk tahu. Negara mungkin menyebutnya efisiensi, tetapi sejarah akan mencatatnya sebagai pengkhianatan terhadap demokrasi informasi.
OKNUM DIJADIKAN ALIBI, PROFESI DIKORBANKAN**
Salah satu pembenaran paling sering digunakan negara untuk melemahkan pers adalah narasi tentang oknum wartawan. Segelintir pelaku yang menyalahgunakan identitas pers terus diangkat sebagai alasan moral untuk memutus kerja sama, memangkas anggaran publikasi, dan menekan media secara kolektif. Ini adalah logika sesat yang berbahaya: menghukum profesi karena ulah segelintir orang.
Tidak ada profesi di republik ini yang steril dari oknum. Aparatur negara memilikinya, pengusaha memilikinya, bahkan lembaga penegak hukum pun memilikinya. Namun tidak pernah negara membubarkan institusi atau mematikan sektor kerja hanya karena oknum. Anehnya, ketika menyangkut pers, logika itu tiba-tiba diterapkan tanpa ragu—seolah pers adalah satu-satunya profesi yang pantas dihukum secara massal.
Negara seharusnya memahami perbedaan mendasar antara penindakan individu dan pemusnahan ekosistem. Oknum harus ditindak melalui mekanisme hukum, etik, dan Dewan Pers. Tetapi menjadikan oknum sebagai alasan untuk memangkas publikasi, menghentikan kemitraan, dan melemahkan media lokal adalah kejahatan kebijakan. Itu bukan penegakan etika, melainkan pelarian dari tanggung jawab negara.
Lebih buruk lagi, narasi oknum ini sering dipelihara untuk membangun stigma terhadap seluruh wartawan. Jurnalis digambarkan sebagai pemalak, pemeras, atau pengganggu. Stigma ini kemudian digunakan untuk membenarkan kebijakan represif secara halus. Pers tidak dibungkam dengan larangan, tetapi dilumpuhkan dengan delegitimasi.
Padahal, mekanisme untuk menangani oknum sudah jelas dan sah. UU Pers memberikan ruang penyelesaian melalui Dewan Pers, bukan melalui pemotongan anggaran atau pemusnahan kerja sama. Ketika negara memilih jalan pintas dengan menghukum seluruh media, maka negara sedang menabrak prinsip keadilan dan asas proporsionalitas.
Dampak dari kebijakan berbasis stigma ini sangat luas. Wartawan yang bekerja jujur ikut terseret, media yang patuh aturan ikut dihukum, dan publik kehilangan sumber informasi yang kredibel. Oknum dibiarkan, profesi dihancurkan—sebuah ironi yang menunjukkan ketidakmampuan negara membedakan masalah individu dan tanggung jawab struktural.
Lebih dari itu, penggunaan oknum sebagai dalih kebijakan menyingkap sikap kekuasaan yang defensif terhadap kritik. Dengan melemahkan pers, negara berharap kritik meredup. Dengan menstigma wartawan, negara berharap legitimasi pers runtuh. Ini bukan kebetulan, melainkan pola.
Bab ini menegaskan satu hal penting: oknum tidak pernah boleh dijadikan alasan untuk membunuh profesi. Ketika negara memilih menghukum yang bekerja jujur demi menutupi ketidakmampuannya menertibkan individu bermasalah, maka yang dilakukan bukan penegakan hukum, melainkan penghancuran demokrasi secara sistematis.
Mengorbankan pers demi alasan oknum adalah pengakuan kegagalan negara itu sendiri.
OKNUM MEMANFAATKAN DATA, WARTAWAN RESMI MENANGGUNG DOSA KOLEKTIF
Fenomena oknum yang mengatasnamakan wartawan untuk memanfaatkan data aparatur pemerintahan telah menjadi alibi empuk bagi kekuasaan untuk memukul rata seluruh profesi pers. Dalam praktiknya, oknum-oknum ini kerap mengantongi atau memperoleh data milik kepala desa, camat, kepala dinas, bupati, hingga wali kota, lalu menjadikannya alat tekanan, ancaman, atau transaksi kepentingan pribadi. Ini adalah kejahatan individu. Namun sayangnya, yang dihukum justru profesi secara keseluruhan.
Oknum tersebut bekerja di luar mekanisme jurnalistik. Mereka tidak menjalankan kaidah peliputan, tidak tunduk pada kode etik, dan tidak berada dalam struktur redaksi yang jelas. Data yang seharusnya diproses secara jurnalistik—diverifikasi, dikonfirmasi, dan dipublikasikan untuk kepentingan publik—justru dijadikan alat tawar-menawar. Ketika satu kasus terungkap, negara memilih jalan pintas: menstigma semua wartawan.
Dampaknya brutal dan tidak adil. Wartawan resmi, terverifikasi, dan bekerja sesuai Undang-Undang Pers ikut menanggung kecurigaan. Setiap kedatangan wartawan ke kantor desa, kecamatan, atau dinas langsung dipandang sebagai ancaman. Setiap permintaan konfirmasi dianggap potensi pemerasan. Setiap liputan diperlakukan seolah ada motif tersembunyi. Inilah dosa kolektif yang dipaksakan kepada profesi pers.
Ironisnya, stigma ini justru melahirkan sikap tidak bertanggung jawab dari para pejabat publik. Ketika wartawan datang untuk meminta klarifikasi, konfirmasi, atau hak jawab, pejabat yang bersangkutan justru menghilang seperti hantu. Telepon tidak diangkat. Pesan tidak dibalas. Jadwal pertemuan dibatalkan tanpa penjelasan. Kantor tertutup rapat. Akses dipersulit. Ini bukan kebetulan, melainkan pola penghindaran yang sistematis.
Padahal, pejabat publik memiliki kewajiban moral dan administratif untuk melayani kebutuhan informasi. Menghindari wartawan bukan bentuk kehati-hatian, melainkan pengingkaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ketika pejabat bersembunyi di balik stigma oknum, yang terjadi bukan perlindungan diri, tetapi pelarian dari tanggung jawab publik.
Situasi ini menciptakan lingkaran setan. Oknum memanfaatkan data → negara dan pejabat trauma → wartawan resmi dicurigai → akses informasi ditutup → kualitas jurnalisme menurun → publik dirugikan. Negara gagal memutus rantai ini karena memilih menghukum yang mudah, bukan menindak yang bersalah.
Lebih jauh, pembiaran terhadap perilaku pejabat yang “menghilang” saat dikonfirmasi adalah bentuk pembungkaman tidak langsung. Pers tidak dilarang bertanya, tetapi dipaksa bekerja tanpa jawaban. Ini sama berbahayanya dengan sensor, karena publik kehilangan konteks, klarifikasi, dan kebenaran utuh.
Bab ini menegaskan satu hal krusial: oknum yang menyalahgunakan data adalah masalah penegakan hukum dan etik, bukan alasan untuk memusuhi jurnalisme. Negara seharusnya membedakan dengan tegas antara penjahat berkedok pers dan wartawan yang sah. Ketika perbedaan itu dihapus, maka yang terjadi adalah penghukuman massal terhadap profesi yang justru bekerja untuk kepentingan publik.
Oknum dibiarkan bersembunyi,
wartawan resmi dijadikan kambing hitam,
dan pejabat memilih menghilang.
Di titik inilah, demokrasi kehilangan wajahnya.
SOLUSI KELUAR: NEGARA WAJIB HADIR MENJAMIN KESEJAHTERAAN PERS DAN MEDIA LOKAL
Krisis pers dan media lokal tidak akan selesai dengan stigma, pemangkasan sepihak, atau kebijakan setengah hati. Solusinya hanya satu: negara harus hadir secara nyata, bertanggung jawab, dan adil. Pemerintah tidak boleh lagi berdiri sebagai penonton apalagi algojo bagi media lokal. Pers harus diposisikan sebagai mitra resmi negara dalam demokrasi, bukan ancaman yang dicurigai terus-menerus.
Langkah pertama yang wajib dilakukan pemerintah adalah mengakui media pers resmi sebagai bagian dari ekosistem ketenagakerjaan nasional. Wartawan, reporter, dan pekerja media adalah tenaga kerja sah yang hidup dari profesinya. Jika negara berbicara tentang kesejahteraan dan penciptaan lapangan kerja, maka pers harus masuk dalam peta kebijakan, bukan dikeluarkan secara diam-diam melalui dalih efisiensi dan penertiban oknum.
Pemerintah pusat dan daerah perlu membangun kesepakatan kelembagaan yang jelas, terbuka, dan adil antara pemerintah dan media pers resmi. Salah satu pintu masuk yang paling rasional adalah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) daerah sebagai institusi penghubung. Kesepakatan ini bukan untuk mengontrol isi pemberitaan, tetapi untuk menjamin keberlangsungan ekosistem pers lokal.
Kesepakatan tersebut harus berlandaskan beberapa prinsip tegas. Pertama, hanya media pers yang resmi, berbadan hukum, dan terverifikasi yang menjadi mitra kerja sama. Ini sekaligus menjadi mekanisme penyaringan alami terhadap oknum berkedok wartawan. Kedua, kerja sama publikasi tidak boleh disertai syarat pengendalian redaksi atau pembatasan pemberitaan. Pemerintah membeli ruang publikasi, bukan loyalitas editorial.
Ketiga, pemerintah wajib memastikan alokasi anggaran publikasi yang proporsional dan berkelanjutan, bukan insidental atau seremonial. Anggaran ini harus dipandang sebagai investasi demokrasi dan keterbukaan informasi, bukan beban yang harus dipangkas setiap kali efisiensi digaungkan. Tanpa kepastian anggaran, tidak akan ada kepastian kesejahteraan wartawan.
Keempat, perlu dibangun mekanisme komunikasi dan pengaduan yang sehat antara pemerintah, media, dan Dewan Pers. Jika ada dugaan pelanggaran etik atau oknum, maka penyelesaiannya dilakukan secara hukum dan etik, bukan dengan memutus kerja sama secara kolektif. Negara harus berhenti menggunakan oknum sebagai alasan untuk menghukum profesi.
Kelima, pemerintah harus menjamin akses wartawan terhadap pejabat publik. Menghindari wartawan, menutup diri dari konfirmasi, atau “menghilang” saat diminta klarifikasi adalah pelanggaran terhadap semangat transparansi. Pemerintah yang sehat adalah pemerintah yang siap dikritik dan dikonfirmasi, bukan yang bersembunyi di balik ketakutan pada stigma.
Bab ini menegaskan bahwa kesejahteraan pers tidak bertentangan dengan kemerdekaan pers. Justru sebaliknya, pers yang sejahtera adalah pers yang independen. Media yang hidup adalah media yang berani. Wartawan yang dihargai adalah wartawan yang profesional. Negara harus berhenti berpura-pura netral sambil membiarkan pers mati perlahan.
Jika pemerintah serius ingin memperbaiki demokrasi dan menepati janji kesejahteraan—termasuk janji 19 juta lapangan kerja—maka pers dan media lokal harus dilindungi, diberi ruang, dan diajak bermitra secara terhormat.
Tanpa pers yang hidup, tidak ada demokrasi yang sehat.
Tanpa negara yang hadir, pers akan terus runtuh.
Dan pilihan itu sepenuhnya ada di tangan pemerintah.
PENUTUP: PERS ADALAH UJIAN TERAKHIR KEJUJURAN NEGARA
Seluruh bab sebelumnya menunjukkan satu kesimpulan yang tidak bisa dibantah: krisis pers dan media lokal bukan kecelakaan, melainkan akibat langsung dari pilihan kebijakan negara. Dari janji 19 juta lapangan kerja Prabowo–Gibran yang tidak menyentuh realitas daerah, hingga kebijakan pemerintah daerah—khususnya di Jawa Barat—yang mematikan media secara senyap, semuanya bermuara pada satu kegagalan besar: negara abai terhadap pers sebagai profesi dan pilar demokrasi.
Pers hari ini tidak dibredel, tetapi dibiarkan kelaparan. Wartawan tidak dipenjara, tetapi dipaksa bekerja dalam ketidakpastian. Media tidak dilarang terbit, tetapi dimatikan sumber hidupnya. Ini adalah model pembungkaman paling licik dalam era demokrasi, karena dilakukan tanpa suara, tanpa larangan, dan tanpa tanggung jawab.
Negara terlalu mudah berlindung di balik narasi oknum, efisiensi, dan netralitas. Padahal, UU Pers dengan tegas memerintahkan negara untuk menjamin kemerdekaan dan kehidupan pers. Ketika hukum diabaikan oleh kebijakan, maka yang runtuh bukan hanya media, tetapi wibawa negara hukum itu sendiri.
Bab ini menjadi penegasan terakhir: pers adalah ujian kejujuran negara. Pemerintah boleh berbicara tentang pembangunan, kesejahteraan, dan demokrasi, tetapi semua itu akan kosong makna jika pers dibiarkan mati. Tidak ada demokrasi tanpa pers yang hidup. Tidak ada kesejahteraan tanpa pekerjaan yang dilindungi. Dan tidak ada keadilan jika kritik dibungkam lewat kelaparan ekonomi.
Sagara Update berdiri pada satu sikap yang jelas dan tidak bisa ditawar: pers harus hidup, media lokal harus dilindungi, dan wartawan harus sejahtera. Bukan sebagai belas kasihan, tetapi sebagai kewajiban konstitusional negara.
Pilihan kini berada di tangan pemerintah. Terus membiarkan pers runtuh berarti mengakui kegagalan sendiri. Hadir dan memperbaiki berarti menyelamatkan demokrasi. Sejarah tidak akan mencatat niat, tetapi keberanian untuk bertindak.
Jika pers mati, demokrasi tamat.
Dan jika negara membiarkannya, maka negara telah gagal pada ujian terakhirnya.





