-->
Sagara Update

SAGARAUPDATE.COM adalah portal berita modern yang menyajikan informasi aktual dan terpercaya seputar peristiwa lokal hingga nasional. Selain menghadirkan konten berita, SAGARAUPDATE.COM juga menyediakan layanan podcast inspiratif, Event Organizer (EO) profesional, serta penyelenggaraan seminar media yang edukatif dan berkualitas. Menjadi pusat informasi dan kreativitas, SAGARAUPDATE.COM berkomitmen mendukung perkembangan dunia jurnalistik, edukasi, dan industri kreatif.

Iklan

Techonlogy

Sengketa Kerja Sama Gula Berujung Pidana, Pengusaha Sukabumi Laporkan Dugaan Pencurian dan Kekerasan

Selasa, 06 Januari 2026, Januari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-01-06T04:31:07Z
Ilustrasi: Sengketa kerja sama usaha gula berujung laporan pidana. Pengusaha gula Ruslan Sulaeman melaporkan dugaan pencurian dan kekerasan terkait pengambilan aset perusahaan tanpa persetujuan pemilik. Kasus tersebut kini bergulir dan ditangani Polda Jawa Barat.


SAGARAUPDATE | SUKABUMI – Pengusaha gula Ruslan Sulaeman, yang beralamat di Jalan Cibolang AwiNenggang, Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi, melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dan kekerasan yang dialaminya kepada aparat penegak hukum.


Kasus tersebut bermula dari kerja sama usaha di bidang distribusi gula yang di tengah perjalanan mengalami pemutusan kontrak. Namun, sengketa tersebut diduga berujung pada tindakan sepihak, di mana pihak terduga mengambil sejumlah aset milik perusahaan tanpa persetujuan pemilik sebagai bentuk ganti rugi.


Ruslan menyebut, pengambilan barang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tidak melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang semestinya.


“Barang-barang perusahaan diambil tanpa izin dan tanpa persetujuan dari pemilik,” ujar Ruslan.


Lebih lanjut, pihak terduga berdalih memiliki surat persetujuan dari pegawai harian (serabutan) perusahaan. Namun demikian, menurut Ruslan, surat kesepakatan yang dibuat di atas materai tersebut cacat hukum, karena dibuat tanpa kewenangan dan tanpa persetujuan pemilik perusahaan.


“Pegawai harian tidak memiliki kapasitas hukum untuk menyetujui pengalihan aset perusahaan. Karena itu, perjanjian tersebut tidak sah,” tegasnya.


Adapun barang yang diduga diambil meliputi satu unit mobil, barang elektronik, gula, serta sejumlah aset perusahaan lainnya. Selain dugaan pencurian, Ruslan juga mengaku mengalami unsur kekerasan dan tekanan, sehingga perkara tersebut dilaporkan secara resmi ke kepolisian.


Atas peristiwa itu, para terduga pelaku berpotensi dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, sesuai dengan hasil pendalaman penyidik.


Sementara itu, kuasa hukum Ruslan Sulaeman, yakni Ulfi Khasanah, S.H., M.H., M.Kn. dan Imamora, S.H., menyampaikan bahwa perkara ini telah ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum. Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan dari Polresta Sukabumi ke Polda Jawa Barat.


“Kemarin kami telah mengikuti Gelar Perkara Khusus di Polda Jawa Barat,” ujar salah satu kuasa hukum Ruslan.


Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus bersikap proaktif dan mengawal proses hukum hingga tuntas demi memastikan kepastian dan keadilan hukum bagi kliennya.


Lebih lanjut disampaikan, tiga terduga pelaku berinisial C, A, dan R telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik Polda Jawa Barat. Sementara KB,  terduga pelaku  lainya disebut tidak memenuhi panggilan penyidik.


“Sudah dua kali dilakukan pemanggilan, namun terduga pelaku mangkir,” tegas kuasa hukum.


Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku, guna menjaga kepastian hukum serta mencegah penyelesaian sengketa usaha dengan cara-cara melawan hukum. (T**2)

Komentar

Tampilkan

Terkini