![]() |
| Warga Sukalarang menyampaikan penolakan terhadap pembangunan Gerai KDMP di atas lahan yang telah ditetapkan sebagai lokasi RSUD Sukalarang. Masyarakat menegaskan lahan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan pelayanan kesehatan, bukan aktivitas komersial. |
SUKABUMI | SAGARAUPDATE – Warga Kecamatan Sukalarang memprotes pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang didirikan di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang telah ditetapkan sebagai lokasi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukalarang. Aksi protes tersebut berlangsung pada Jumat (2/1/2026).
Sejumlah warga bersama unsur organisasi masyarakat sipil Kecamatan Sukalarang mendatangi Kantor Desa Sukalarang. Mereka mempertanyakan legalitas serta dasar hukum pembangunan gerai KDMP yang dilakukan di atas aset daerah yang peruntukannya telah ditetapkan untuk fasilitas pelayanan kesehatan.
Diketahui, lahan seluas kurang lebih 3.600 meter persegi yang berlokasi di Kampung Cikadu, Desa Sukalarang, telah tercantum sebagai lokasi pembangunan RSUD Sukalarang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2021–2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021.
Namun, sebelum adanya kejelasan izin dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi, aktivitas pembangunan Gerai KDMP justru telah lebih dahulu berjalan di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengurus KDMP sebelumnya mengajukan permohonan pemanfaatan lahan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi.
Surat permohonan tersebut diketahui turut ditandatangani oleh Kepala Desa Sukalarang, Ece Suryadi, serta Camat Sukalarang. Meski demikian, hingga belum terbit jawaban resmi dari pemerintah daerah, pembangunan telah dilakukan di lapangan.
![]() |
| Surat resmi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi yang menegaskan penolakan penggunaan lahan RSUD Sukalarang untuk pembangunan Gerai KDMP serta menetapkan lokasi alternatif di kompleks SMP Negeri 2 Sukalarang. |
Persoalan ini mendapat perhatian dari Muh. Hernadi Mulyana, S.H., aktivis hukum asal Sukalarang yang akrab disapa Sandi. Ia menilai proses pembangunan tersebut tidak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar ketentuan tata ruang daerah.
“Saya baru mengetahui persoalan ini di akhir tahun 2025. Sebagai warga Sukalarang, saya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengadvokasi kepentingan masyarakat,” ujar Sandi kepada Sagaraupdate.
Ia mengaku telah meninjau langsung lokasi pembangunan serta berdialog dengan tokoh masyarakat. Setelah melakukan pendalaman selama dua hari, Sandi bersama warga menggelar musyawarah di Kantor Desa Sukalarang untuk meminta klarifikasi resmi dari pemerintah desa.
Dalam musyawarah tersebut, Rudi, perwakilan warga Sukalarang, menyampaikan penolakan tegas terhadap pembangunan Gerai KDMP di lahan yang diperuntukkan bagi rumah sakit.
“Kami sudah bertahun-tahun menunggu pembangunan rumah sakit di Sukalarang. Namun kini lahannya justru digunakan untuk kepentingan bisnis. Ini mencederai hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak,” tegas Rudi.
Tak berselang lama, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akhirnya menerbitkan surat resmi sebagai jawaban atas permohonan penggunaan lahan oleh KDMP. Dalam surat tersebut, Pemkab Sukabumi secara tegas menolak pembangunan Gerai KDMP di lahan RSUD Sukalarang dan menetapkan lokasi alternatif di area kompleks SMP Negeri 2 Sukalarang, Kampung Sirnagalih.
Sandi menyambut baik keputusan tersebut dan menilai langkah Pemkab Sukabumi sebagai solusi yang tepat dan adil.
“Lahan itu sudah jelas peruntukannya untuk pembangunan rumah sakit dan tidak boleh dialihfungsikan. Pemerintah kabupaten juga telah menegaskan agar pembangunan Gerai KDMP dipindahkan ke lokasi SMPN 2 Sukalarang,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila pembangunan tetap dilanjutkan di lokasi lama, hal tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai perjuangan panjang masyarakat Sukalarang yang telah lama menantikan kehadiran rumah sakit.
“Jika dipaksakan, itu sama saja mengubur harapan masyarakat. Pemerintah sudah memberikan solusi, maka semua pihak harus patuh dan menghormati keputusan tersebut,” pungkasnya.
Dengan terbitnya surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi, masyarakat kini mendesak pihak pelaksana untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di lahan RSUD Sukalarang dan segera memindahkan proyek Gerai KDMP ke lokasi baru yang telah ditetapkan. (***)


