| Kim Jong Un kembali ditetapkan sebagai Presiden sekaligus Ketua Komisi Urusan Negara Korea Utara dalam sidang parlemen terbaru. Dukungan nyaris mutlak memperkuat posisinya sebagai pemegang kendali utama pemerintahan dan arah kebijakan negara. |
SAGARAUPDATE | PYONGYANG — Kim Jong Un kembali ditunjuk sebagai Presiden sekaligus Ketua Komisi Urusan Negara dalam sidang pertama parlemen baru Korea Utara yang digelar pada Minggu (2026).
Penunjukan tersebut dilaporkan oleh Korean Central News Agency (KCNA) pada Senin, yang menyebut bahwa usulan pemilihan kembali Kim disampaikan oleh Wakil Majelis Rakyat Tertinggi, Ri Il Hwan.
Dalam pernyataannya, Ri menegaskan bahwa kekuatan negara tidak hanya bertumpu pada persenjataan, tetapi juga pada “keyakinan dan keberanian politik” dari kepemimpinan Kim Jong Un.
Sebelumnya, pemilihan anggota parlemen baru juga menunjukkan angka dukungan yang nyaris mutlak. KCNA melaporkan, sebanyak 99,93 persen suara menyetujui kandidat yang diajukan, dengan tingkat partisipasi mencapai 99,99 persen.
Dominasi politik Kim Jong Un juga terlihat dari hasil Kongres Partai Buruh Korea pada Februari lalu, di mana ia kembali terpilih sebagai Sekretaris Jenderal partai dalam kongres pertama setelah lima tahun.
Sidang parlemen kali ini turut menetapkan sejumlah posisi strategis pemerintahan. Jo Yong Won, yang dikenal sebagai orang dekat Kim, terpilih sebagai Ketua Parlemen menggantikan Choe Ryong Hae yang tidak lagi masuk dalam Komite Sentral partai.
Sementara itu, Ri Son Gwon ditunjuk sebagai Wakil Ketua Parlemen.
Di jajaran kabinet, Pak Thae Song dan Choe Son Hui tetap mempertahankan posisinya. Adapun mantan Perdana Menteri Kim Tok Hun kini menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri Pertama dalam struktur baru pemerintahan.
Di sisi lain, dinamika juga terjadi di lingkaran dalam kekuasaan. Kim Yo Jong diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota Komisi Urusan Negara, menandai adanya perubahan komposisi elite politik di negara tersebut.
Penunjukan kembali Kim Jong Un sekaligus menegaskan kelanjutan konsolidasi kekuasaan di Korea Utara, dengan struktur pemerintahan yang tetap berada di bawah kendali penuh kepemimpinannya.***