SAGARAUPDATE.COM | SUKABUMI — Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi Fraksi PPP, Muchendra, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan baru yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait kemudahan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat.
Kebijakan tersebut memungkinkan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus menggunakan KTP asli pemilik kendaraan. Langkah ini dinilai sebagai terobosan dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mempermudah akses layanan publik.
Muchendra menilai, kebijakan ini merupakan solusi nyata atas berbagai kendala yang selama ini dihadapi masyarakat, khususnya dalam hal administrasi kendaraan yang seringkali tidak sesuai dengan identitas pemilik saat ini.
“Langkah yang diambil oleh Gubernur Jawa Barat ini sangat tepat dan pro-rakyat. Kemudahan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP akan mendorong masyarakat untuk lebih taat pajak, tanpa terbebani oleh persoalan administrasi kepemilikan kendaraan,” ujar Muchendra.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus menertibkan administrasi kendaraan bermotor secara bertahap.
Menurut Muchendra, pajak kendaraan merupakan salah satu sumber penting pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kita ingin masyarakat memahami bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali untuk kepentingan bersama. Jalan yang baik, fasilitas umum, hingga pelayanan publik yang optimal, semuanya bersumber dari pajak,” jelasnya.
Muchendra juga menyampaikan himbauan khusus kepada masyarakat Kota Sukabumi agar memanfaatkan kemudahan ini dengan sebaik-baiknya.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Kota Sukabumi untuk taat membayar pajak kendaraan. Sekarang sudah tidak ada alasan lagi untuk menunda, karena pemerintah telah memberikan kemudahan luar biasa. Mari kita bersama-sama membangun daerah dengan menjadi warga yang patuh pajak,” tegasnya.
Ia berharap, dengan adanya kebijakan ini, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kota Sukabumi dapat meningkat signifikan, sekaligus menciptakan budaya tertib administrasi di tengah masyarakat.
Kebijakan inovatif dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini diharapkan menjadi langkah awal dalam reformasi layanan publik yang lebih inklusif, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Sukabumi, implementasi kebijakan ini diyakini akan berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.***