SAGARAUPDATE – Fraksi Mahasiswa Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Jumat (3/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak majelis hakim membebaskan dr. Silvi Apriani, terdakwa dalam perkara dugaan penipuan bisnis food tray. Mereka menilai perkara yang menjerat dr. Silvi lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata karena merupakan sengketa kerja sama bisnis, bukan tindak pidana penipuan.
Selain menuntut pembebasan terdakwa, mahasiswa juga meminta proses peradilan berjalan secara adil, objektif, dan bebas dari segala bentuk kriminalisasi maupun intimidasi terhadap pihak mana pun menjelang pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Senin (6/7/2026).
Ketua Umum Fraksi Mahasiswa Sukabumi, Rio Chandra, didampingi Koordinator
Lapangan Dede Suryana, mengatakan pihaknya hadir untuk mengawal jalannya proses hukum hingga putusan dibacakan. Menurutnya, perkara yang menjerat dr. Silvi berawal dari hubungan kerja sama bisnis sehingga lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata.
"Ini merupakan kerja sama usaha yang melibatkan dua pihak sebagai investor. Kami tidak melihat adanya unsur penipuan. Jika persoalan wanprestasi diproses secara pidana, tentu akan menjadi preseden yang kurang baik bagi kepastian hukum," ujar Rio.
Ia menambahkan, selama persidangan telah terungkap sejumlah fakta, mulai dari keberadaan barang, supplier, hingga keterangan para saksi yang menurutnya menunjukkan bahwa aktivitas usaha tersebut benar-benar berjalan dan bukan bisnis fiktif.
Rio juga menyinggung dugaan adanya intimidasi verbal yang dialami terdakwa selama proses hukum. Karena itu, ia berharap seluruh aparat penegak hukum tetap menjunjung profesionalitas serta menjaga independensi proses peradilan.
"Kami tidak datang untuk menyalahkan siapa pun. Tujuan kami adalah mengawal agar putusan benar-benar didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang telah diperiksa. Kami percaya majelis hakim akan bersikap objektif," katanya.
Menurut Rio, sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Senin (6/7/2026). Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan secara cermat perbedaan antara perkara perdata dan pidana sebelum menjatuhkan vonis.
Di sisi lain, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Dohy Aryo, mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang kini telah memasuki tahap akhir. Menurutnya, persidangan berlangsung terbuka sehingga masyarakat dapat mengikuti langsung seluruh fakta yang disampaikan di ruang sidang.
"Saat ini perkara sudah memasuki tahap menjelang putusan. Kami mengajak semua pihak menghormati proses persidangan yang sedang berjalan. Persidangan terbuka untuk umum sehingga masyarakat dapat menyaksikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ujarnya.
Dodhi menjelaskan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum disusun berdasarkan keseluruhan fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan saksi, korban, terdakwa, dan alat bukti yang telah diperiksa di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan, keberatan penasihat hukum terdakwa mengenai dugaan perkara perdata telah disampaikan melalui mekanisme yang tersedia dan telah dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelum persidangan dilanjutkan hingga tahap akhir.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut dr. Silvi Apriani dengan pidana penjara selama empat tahun. Keputusan akhir kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang dijadwalkan membacakan putusan pada Senin (6/7/2026).
"Kami berharap seluruh proses persidangan tetap berjalan kondusif tanpa adanya intimidasi terhadap korban maupun terdakwa, sehingga putusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan," pungkasnya.
