Sagara Update

SAGARAUPDATE.COM adalah portal berita modern yang menyajikan informasi aktual dan terpercaya seputar peristiwa lokal hingga nasional. Selain menghadirkan konten berita, SAGARAUPDATE.COM juga menyediakan layanan podcast inspiratif, Event Organizer (EO) profesional, serta penyelenggaraan seminar media yang edukatif dan berkualitas. Menjadi pusat informasi dan kreativitas, SAGARAUPDATE.COM berkomitmen mendukung perkembangan dunia jurnalistik, edukasi, dan industri kreatif.

  • Jelajahi

    Copyright © Sagara Update
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Techonlogy

    Kasus SDN 2 Sukaraja Buka Pertanyaan BOSP, POPDIKSI Dorong Pemeriksaan

    Sabtu, 12 September 2026, September 12, 2026 WIB Last Updated 2026-09-12T07:01:39Z

     

    Foto: Ilustrasi AI

    SAGARAUPDATE— Persoalan dugaan intimidasi terhadap SDN 2 Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, oleh seseorang yang mengaku sebagai wartawan berinisial AS, kini berkembang menjadi sorotan terhadap tata kelola anggaran sekolah.


    Ketua Perkumpulan Persatuan Orang Tua Peserta Didik Seluruh Sukabumi (POPDIKSI), Ujang Suherman, S.Pd., mendorong pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SDN 2 Sukaraja.


    Menurut Ujang, pemeriksaan tersebut diperlukan bukan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, melainkan untuk memastikan sejumlah informasi yang berkembang, termasuk sumber uang, konteks pemberian uang, serta kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas dan anggaran sekolah.


    “Dalam video pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat yang beredar, kepala sekolah menyatakan uang yang diberikan kepada oknum tersebut merupakan uang pribadi, bukan dana BOSP. Sementara dalam pemberitaan media sebelumnya, kepala sekolah disebut meminta oknum tersebut datang kembali karena BOSP belum cair. Dua informasi ini perlu diuji melalui dokumen dan keterangan para pihak,” ujar Ujang saat ditemui di Sekretariat POPDIKSI, Sukaraja, Sabtu (12/9/2026).


    Dorongan pemeriksaan tersebut, lanjut Ujang, juga berdasarkan telaah POPDIKSI terhadap dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta Buku Kas Umum (BKU) SDN 2 Sukaraja tahun anggaran 2025 dan 2026.


    Sejumlah pos anggaran, kata dia, dinilai masih memerlukan klarifikasi, di antaranya jasa pelayanan media dan berlangganan koran, pendaftaran kegiatan, belanja barang dan jasa, serta kewajaran sejumlah harga yang tercantum dalam dokumen.


    POPDIKSI juga menyoroti pembelian buku Ramadan yang berdasarkan telaah awal disebut berjumlah lebih sedikit dibandingkan jumlah siswa yang menjadi sasaran. Pengadaan tersebut juga disebut tercatat pada pos alat tulis kantor (ATK).


    Selain itu, terdapat pembelian buku pengayaan yang menurut POPDIKSI perlu diverifikasi lebih lanjut, terutama mengenai jenis buku, penerbit, dasar pengadaan, serta dokumen yang menunjukkan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan penggunaan dana BOSP.


    “Ini bukan kami nyatakan sebagai pelanggaran. Yang harus dilihat adalah dokumennya, barangnya, harganya, penerimanya dan manfaatnya. Kalau semuanya sesuai aturan, tentu harus dijelaskan dan dibuktikan,” kata Ujang.


    Pemeriksaan Dinilai Penting untuk Mengungkap Fakta

    Menurut Ujang, pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran sekolah juga dapat membantu aparat memperoleh gambaran yang lebih utuh dalam menangani dugaan intimidasi atau pemerasan yang sedang menjadi perhatian.


    Namun, POPDIKSI menegaskan tidak berada pada posisi untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana maupun pasal yang dapat dikenakan.


    “Kalau pemberian uang itu benar uang pribadi, harus dapat dibuktikan sebagai uang pribadi. Kalau ada hubungan dengan anggaran sekolah, juga harus dibuktikan. Demikian pula dugaan pemerasan, unsur-unsurnya menjadi kewenangan aparat untuk membuktikan,” ujarnya.


    POPDIKSI Dorong Pengembangan Pemeriksaan

    POPDIKSI juga meminta Kapolsek Sukaraja, apabila penanganan perkara tersebut memang sedang berlangsung di Polsek Sukaraja, mempertimbangkan langkah penyidikan atau pengembangan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    Pengembangan tersebut diharapkan dilakukan secara sistematis untuk menguji kemungkinan adanya hubungan faktual antara dugaan intimidasi atau pemerasan dengan penggunaan anggaran BOSP di SDN 2 Sukaraja.


    “Karena proses penanganan perkara sedang berjalan, kami meminta penyidik tidak hanya melihat peristiwa pemberian uangnya, tetapi juga menelusuri konteks, sumber uang, komunikasi, dokumen anggaran dan transaksi yang berkaitan. Apakah ada hubungan atau tidak, biarkan penyidik yang membuktikan berdasarkan alat bukti,” kata Ujang.


    Sekolah di Kecamatan Sukaraja Didorong Menjadi Pembanding

    Selain SDN 2 Sukaraja, POPDIKSI mendorong sekolah lain di Kecamatan Sukaraja dapat dijadikan sampel pembanding dalam pemeriksaan.


    Menurut Ujang, langkah tersebut bukan berarti sekolah lain dicurigai. Pembandingan diperlukan untuk melihat apakah terdapat pola penganggaran yang serupa, antara lain dalam nomenklatur kegiatan, jasa media, belanja buku, penyedia barang dan jasa, hingga mekanisme pembayaran.


    “Sekolah lain bukan berarti dicurigai. Justru menjadi pembanding agar pemeriksaan objektif. Kalau polanya sama, bisa dilihat bagaimana penganggaran dan pelaksanaannya,” ujar Ujang.


    Di tengah persoalan tersebut, Ujang mengingatkan bahwa pengelolaan anggaran pendidikan bukan hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dalam menjalankan amanah.


    “Hari ini kita bisa saja berbohong kepada publik. Tetapi kepada hati sendiri, apakah kita bisa berbohong? Dan kepada Allah, apakah kita bisa berbohong? Bagi seorang Muslim, setiap rupiah yang dikelola bukan hanya akan dipertanggungjawabkan kepada manusia, tetapi juga kepada Allah SWT,” tegasnya.


    Menurut Ujang, transparansi tidak boleh dimaknai sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu. Sebaliknya, transparansi memberikan ruang kepada pihak yang disorot untuk menjelaskan fakta, menunjukkan dokumen, serta memberikan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran.


    “Kalau benar, sampaikan dengan bukti. Kalau salah, perbaiki. Kalau ada pelanggaran yang terbukti, proses sesuai hukum. Jangan sampai kita sibuk meyakinkan publik, tetapi lupa bahwa hati kita sendiri mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.


    POPDIKSI berharap pihak yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan terhadap RKAS, BKU, realisasi anggaran, serta dokumen pertanggungjawaban BOSP SDN 2 Sukaraja.


    Ujang menegaskan, seluruh proses pemeriksaan harus mengedepankan verifikasi, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah.


    “Tujuan kami bukan mencari kesalahan sekolah. Kami ingin memastikan anggaran pendidikan dikelola sesuai aturan dan manfaatnya kembali kepada peserta didik. Itulah bagian dari upaya mewujudkan pendidikan Kabupaten Sukabumi yang MUBAROKAH,” pungkasnya.


    Reporter: Aris Gunawan


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini