| Foto: Ai |
Kematian Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Ketrin Septiani Rohi, tidak semestinya ditutup hanya dengan satu kesimpulan bahwa korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Malaysia.
Ada sejumlah pertanyaan yang kini muncul dari keluarga dan pendamping korban. Pertanyaan itu bukan untuk membangun spekulasi, apalagi menuduh pihak tertentu, melainkan karena terdapat kondisi jenazah yang dinilai tidak lazim oleh keluarga setelah tiba di Indonesia.Dalam situasi seperti ini, negara justru dituntut hadir untuk memberikan jawaban.
Women Crisis Center (WCC) RUSAIDA Sukabumi telah menyuarakan adanya sejumlah kejanggalan yang menurut mereka perlu diperiksa secara serius. Mulai dari kondisi bagian mata yang disebut tidak terdapat kornea dan bola mata, adanya jahitan panjang pada bagian dada hingga perut, hingga informasi mengenai riwayat keberangkatan Ketrin ke Malaysia ketika disebut masih berusia 13 tahun.
Jika informasi mengenai keberangkatan pada usia 13 tahun tersebut benar, maka persoalannya tidak lagi semata-mata tentang bagaimana Ketrin meninggal.
Pemerintah harus mundur lebih jauh dan bertanya: siapa yang memberangkatkan seorang anak ke luar negeri, melalui jalur apa, untuk tujuan apa, dan siapa saja yang terlibat?
Pertanyaan itu penting karena keberangkatan seorang anak untuk bekerja di luar negeri dapat mengarah pada dugaan eksploitasi atau tindak pidana perdagangan orang. Namun, semua dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum yang transparan.
Jangan Berhenti pada Kesimpulan Awal
Yang menjadi persoalan adalah ketika kondisi jenazah menimbulkan pertanyaan, tetapi publik hanya diminta menerima kesimpulan awal tanpa mendapatkan penjelasan yang memadai.
Jika benar Ketrin merupakan korban kecelakaan lalu lintas, pemerintah perlu mampu menjelaskan secara terbuka bagaimana kecelakaan tersebut terjadi, bagaimana kondisi korban saat ditemukan, proses pemeriksaan medis dilakukan, siapa yang melakukan pemeriksaan, serta bagaimana proses penanganan jenazah hingga dipulangkan ke Indonesia.Termasuk menjelaskan secara profesional mengenai kondisi jenazah yang dipersoalkan keluarga.
Tidak ada salahnya melakukan pemeriksaan ulang jika terdapat alasan objektif yang cukup.
Justru pemeriksaan ulang dapat menjadi jalan untuk memastikan bahwa tidak ada fakta yang terlewat. Jika hasilnya kemudian menguatkan bahwa Ketrin memang meninggal akibat kecelakaan, maka keluarga dan publik memperoleh kepastian.
Sebaliknya, apabila ditemukan fakta lain, negara memiliki dasar untuk mengambil langkah hukum.
Pemerintah Harus Mengusut dari Hulu
Desakan WCC RUSAIDA agar kasus ini diusut dari hulu patut menjadi perhatian pemerintah. Jangan hanya bertanya bagaimana Ketrin meninggal di Malaysia. Pemerintah juga harus mencari tahu bagaimana perjalanan hidup Ketrin hingga bisa berada di Malaysia.
Jika benar ia berangkat sejak usia 13 tahun, maka harus ditelusuri siapa perekrutnya, siapa yang memberangkatkan, dokumen apa yang digunakan, bagaimana proses keberangkatannya, dan apakah ada jaringan yang memperoleh keuntungan dari keberangkatan tersebut.
Pemeriksaan juga perlu melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam perlindungan PMI, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Karena apabila seorang anak benar-benar dapat diberangkatkan ke luar negeri untuk bekerja tanpa perlindungan yang semestinya, maka persoalannya menunjukkan adanya celah serius dalam sistem perlindungan pekerja migran.
Jangan Abaikan Dugaan Perdagangan Organ, tetapi Jangan Pula Berspekulasi
WCC RUSAIDA juga menyampaikan kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya dugaan perdagangan organ tubuh.
Pernyataan tersebut tentu tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta. Tidak boleh pula menjadi tuduhan kepada pihak tertentu tanpa bukti.
Namun, apakah dugaan itu boleh diabaikan begitu saja?
Jawabannya juga tidak.
Justru karena muncul pertanyaan mengenai kondisi jenazah, pemerintah harus memberikan jawaban berbasis pemeriksaan forensik dan bukti, bukan berdasarkan asumsi.
Jika tidak ada perdagangan organ, buktikan tidak ada. Jika ada dugaan tindak pidana, buktikan melalui penyelidikan.
Di situlah pentingnya negara hadir.
Keluarga Berhak Mendapat Kepastian
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar polemik antara lembaga pendamping dengan pihak yang menyatakan Ketrin sebagai korban kecelakaan.
Ada keluarga yang kehilangan anggota keluarganya.
Mereka berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Keluarga berhak mendapatkan penjelasan mengenai penyebab kematian. Keluarga juga berhak mengetahui mengapa kondisi jenazah yang mereka terima menimbulkan pertanyaan.
Karena itu, pemerintah tidak seharusnya defensif terhadap tuntutan pemeriksaan lebih lanjut. Transparansi justru menjadi cara terbaik untuk menghilangkan kecurigaan.
Negara Jangan Menunggu Kasus Menjadi Viral
Kasus Ketrin juga menjadi momentum untuk mengevaluasi perlindungan PMI Indonesia di luar negeri.
Jika benar informasi bahwa Ketrin telah berada di Malaysia sejak usia anak, maka pertanyaan besarnya adalah: berapa banyak anak atau warga Indonesia lainnya yang mungkin mengalami situasi serupa tanpa terdeteksi?
Pemerintah tidak boleh menunggu kasus berikutnya muncul ke permukaan.
Pengawasan terhadap perekrutan PMI harus diperkuat. Jalur keberangkatan harus diperiksa. Dugaan perdagangan orang harus ditindak. Dan setiap kematian PMI di luar negeri harus mendapatkan penanganan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Desakan untuk Pemerintah
Karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah konkret.
Pertama, membuka kembali seluruh informasi dan dokumen terkait kematian Ketrin Septiani Rohi sesuai ketentuan hukum dan perlindungan data yang berlaku.
Kedua, memastikan pemeriksaan forensik atau autopsi ulang dapat dilakukan apabila keluarga dan aparat memiliki dasar hukum serta alasan medis yang memadai.
Ketiga, mengusut informasi mengenai keberangkatan Ketrin ke Malaysia sejak usia 13 tahun, termasuk menelusuri pihak yang diduga merekrut dan memberangkatkannya.
Keempat, berkoordinasi secara serius dengan otoritas Malaysia untuk memperoleh seluruh informasi mengenai kecelakaan, pemeriksaan medis, penanganan jenazah, dan proses pemulangannya.
Kelima, memeriksa setiap dugaan tindak pidana yang muncul, termasuk dugaan TPPO dan dugaan lainnya, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan benar atau salah sebelum proses penyelidikan selesai.
Dan yang paling penting, jangan ada fakta yang ditutup-tutupi.
Sebab, transparansi bukan ancaman bagi pemerintah. Transparansi justru membuktikan bahwa negara hadir melindungi warganya.
Ketrin memang sudah tidak bisa berbicara.
Tetapi kematiannya tidak boleh membuat pertanyaan tentang dirinya ikut dikuburkan.
Biarkan bukti yang berbicara. Biarkan pemeriksaan yang menjawab. Dan biarkan hukum menentukan siapa yang bertanggung jawab.
Karena satu nyawa warga negara Indonesia tetap memiliki nilai yang tidak boleh diabaikan, di mana pun ia berada. (***)
