SAGARAUPDATE — Persoalan pemberian uang Rp100 ribu kepada seorang wartawan di SDN 2 Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, berkembang menjadi pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan anggaran sekolah dan kronologi lengkap peristiwa yang terjadi.
Persoalan bermula dari kedatangan seorang wartawan ke SDN 2 Sukaraja yang kemudian terjadi ketegangan dengan pihak sekolah. Dalam rekaman yang beredar, wartawan tersebut terlihat dalam kondisi emosi dan terdengar mengucapkan kalimat “ku aing ditulis”.
Ucapan tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan ancaman. Namun, rekaman yang beredar disebut tidak memperlihatkan secara utuh komunikasi sejak wartawan pertama kali datang hingga terjadi ketegangan.
Keterangan Kepala Sekolah Berubah
Dalam wawancara sebelumnya dengan media lain, Kepala SDN 2 Sukaraja disebut menyampaikan bahwa wartawan tersebut diminta datang kembali ke sekolah keesokan harinya karena dana BOSP belum cair dan sekolah belum memiliki uang. Dalam keterangan tersebut juga disebutkan kondisi keuangan sekolah membuat para guru belum memiliki uang.
Namun, dalam keterangan berikutnya, kepala sekolah menyatakan bahwa uang Rp100 ribu yang selama ini diberikan kepada wartawan tersebut merupakan uang pribadi, bukan berasal dari dana BOSP dan tidak tercantum dalam RKAS.
Pihak sekolah juga disebut menyatakan tidak terdapat kerja sama media yang menjadi dasar pembayaran kepada wartawan tersebut.
Perbedaan keterangan inilah yang dinilai perlu diklarifikasi agar publik tidak mengambil kesimpulan hanya dari satu versi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Perkumpulan Persatuan Orang Tua Peserta Didik Seluruh Sukabumi (POPDIKSI), Ujang Suherman, S.Pd., dalam wawancara di Sekretariat POPDIKSI, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/9/2026).
“Yang harus dibuka adalah kronologi utuhnya. Keterangan awal menyebut BOSP belum cair, sementara keterangan berikutnya menyebut uang itu uang pribadi dan tidak ada dalam RKAS. Perbedaan ini harus dijelaskan,” ujar Ujang.
Uang Pribadi Bukan Berarti Semua Pertanyaan Selesai
Menurut Ujang, apabila benar uang tersebut berasal dari uang pribadi kepala sekolah dan tidak menggunakan dana BOSP, maka persoalan penggunaan BOSP harus dipisahkan.
Namun, sumber uang bukan satu-satunya persoalan yang perlu dilihat.
Konteks pemberian, hubungan antara pemberi dan penerima, frekuensi pemberian serta kaitannya dengan jabatan juga perlu diperjelas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam materi pencegahan gratifikasi mengingatkan bahwa pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau berpotensi menimbulkan konflik kepentingan perlu mendapat perhatian.
Meski demikian, POPDIKSI tidak menyimpulkan bahwa pemberian Rp100 ribu tersebut merupakan gratifikasi atau tindak pidana.
“Jangan langsung menyimpulkan gratifikasi. Tetapi jangan pula menganggap persoalan selesai hanya karena disebut uang pribadi. Konteksnya tetap harus dilihat,” kata Ujang.
Tuduhan Pemerasan Perlu Diuji dengan Kronologi Utuh
POPDIKSI juga mempertanyakan tuduhan bahwa wartawan tersebut melakukan pemerasan karena meminta uang Rp100 ribu dan kemudian marah ketika tidak mendapatkannya.
Menurut Ujang, permintaan pembayaran harus dilihat terlebih dahulu dasar transaksinya.
Jika ternyata terdapat kerja sama media yang sah, maka harus diperiksa kontrak, nama media, periode kerja sama, nilai pembayaran, bukti pelaksanaan dan status tagihan.
“Kalau ada kontrak dan kewajiban pembayaran, jangan langsung disebut pemerasan. Tetapi kalau memang tidak ada kerja sama, tidak ada kontrak dan tidak ada kewajiban pembayaran, maka dasar permintaan uang itu juga harus dijelaskan,” ujarnya.
Sementara itu, rekaman yang beredar dinilai belum menggambarkan seluruh peristiwa.
Ucapan “ku aing ditulis” juga perlu dilihat dalam konteks percakapan secara lengkap. Kalimat tersebut dapat bermakna bahwa persoalan akan ditulis atau diberitakan.
Untuk menyimpulkan adanya ancaman atau pemerasan, menurut POPDIKSI, harus ada pemeriksaan terhadap konteks ucapan dan apakah terdapat unsur pemaksaan.
Kepala Sekolah Sebut Sekolah Lain Juga Didatangi
Hal lain yang dinilai penting adalah keterangan kepala sekolah dalam wawancara sebelumnya yang menyebut bahwa sekolah lain juga sering didatangi oleh media tersebut.
Pernyataan itu dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan verifikasi lebih luas.
POPDIKSI mendorong agar dilakukan pemeriksaan atau permintaan sampel RKAS dan realisasi anggaran dari sejumlah sekolah di Kecamatan Sukaraja, sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
“Kalau memang kepala sekolah menyampaikan sekolah lain juga sering didatangi media yang sama, jangan berhenti di satu sekolah. Ambil beberapa sampel RKAS dan realisasinya. Lihat apakah ada anggaran kerja sama media, langganan media, publikasi atau belanja sejenis,” kata Ujang.
Menurutnya, dokumen tersebut kemudian dapat dicocokkan dengan pihak ketiga atau penyedia, nilai transaksi, periode pembayaran serta bukti pelaksanaan kegiatan.
“Ini bukan untuk mencari-cari kesalahan sekolah atau menyudutkan media tertentu. Ini untuk menguji fakta berdasarkan dokumen. Kalau memang ada, tunjukkan dasar dan realisasinya. Kalau tidak ada, juga harus dijelaskan,” tegasnya.
Bersihkan Sekolah dari Oknum Media, Sekolah Juga Harus Berintegritas
POPDIKSI menilai upaya membersihkan lingkungan sekolah dari oknum media yang tidak menjalankan profesinya secara baik harus berjalan bersamaan dengan penguatan integritas lembaga pendidikan.
Menurut Ujang, sekolah sebagai fasilitas pelayanan publik harus memberikan pelayanan yang baik sekaligus mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel.
“Kalau kita ingin membersihkan sekolah dari oknum media, maka lembaga pendidikannya juga harus memiliki integritas yang nyata. Pengelolaan anggaran harus transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia mendorong agar informasi mengenai RKAS dan realisasi anggaran dapat disampaikan melalui sarana informasi sekolah yang mudah diakses masyarakat, sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
Termasuk, menurutnya, informasi mengenai pihak ketiga atau penyedia barang dan jasa yang menerima pembayaran dari anggaran sekolah, beserta identitas dan alamatnya sesuai ketentuan.
“Dengan transparansi, masyarakat tidak mudah berprasangka buruk terhadap sekolah. Dana BOSP merupakan bagian dari anggaran negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Menurut POPDIKSI, transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam tata kelola dana BOSP dan harus dilaksanakan sesuai petunjuk teknis serta ketentuan yang berlaku.
Isu Narkoba Jangan Dicampuradukkan
POPDIKSI juga meminta apabila terdapat dugaan penggunaan narkoba terhadap wartawan yang bersangkutan, persoalan tersebut dipisahkan dari masalah pemberian uang dan pengelolaan anggaran sekolah.
“Kalau ada pemeriksaan narkoba, harus berdasarkan hasil resmi. Itu persoalan tersendiri. Jangan digunakan untuk membuktikan persoalan uang, begitu juga sebaliknya,” ujar Ujang.
Minta Dinas Pendidikan dan Inspektorat Turut Klarifikasi
POPDIKSI mendorong pihak sekolah, wartawan yang bersangkutan, bendahara sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan apabila diperlukan Inspektorat, memberikan klarifikasi berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi.
Menurut Ujang, pemeriksaan beberapa sampel sekolah akan membantu melihat apakah persoalan tersebut hanya terjadi secara individual atau terdapat pola yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
“Jangan hanya melihat siapa yang marah dan siapa yang dituduh. Lihat apa yang terjadi sebelum itu, periksa dokumennya, periksa aliran dananya, dan dengarkan semua pihak,” katanya.
Persoalan Rp100 ribu tersebut pada akhirnya bukan sekadar soal nominal. Yang lebih penting adalah memastikan sumber uang, dasar pemberian, hubungan para pihak, keberadaan atau tidaknya kerja sama media, serta transparansi pengelolaan dana sekolah.
POPDIKSI menilai keterbukaan menjadi kunci agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan sepihak.
Jika semua pihak terbuka terhadap dokumen dan kronologi, publik dapat menilai berdasarkan fakta—bukan berdasarkan potongan rekaman, asumsi, maupun tuduhan.
Aris Gunawan
