![]() |
| Foto : WCC Rusaida DEsak Pemerintah Usut Kasus Pemulangan PMI Asal NTT |
SAGARAUPDATE – Women Crisis Center (WCC) RUSAIDA Sukabumi angkat bicara terkait kasus pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Ketrin Septiani Rohi. WCC RUSAIDA menilai terdapat sejumlah kejanggalan pada kondisi jenazah dan meminta pemerintah mengusut kasus tersebut secara menyeluruh hingga tuntas.
Pembina WCC RUSAIDA Sukabumi, Yuyu Marliyah, mengatakan pihaknya langsung menaruh perhatian setelah melihat video kondisi jenazah Ketrin yang beredar. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang dinilai tidak wajar dan perlu mendapatkan penjelasan secara hukum.
“Begitu kita mengetahui kejadian korban Ketrin Septiani Rohi ini, kita langsung merasa ada banyak kejanggalan. Ada misteri di balik kematiannya. Menurut kami, ini adalah hal yang sangat tidak wajar, sehingga kami ingin korban mendapatkan keadilan,” ujar Yuyu, Selasa (1/9/2026)
Ia menegaskan, Ketrin sudah tidak dapat lagi menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi. Karena itu, menurut Yuyu, masyarakat dan lembaga yang masih hidup memiliki tanggung jawab untuk menyuarakan keadilan bagi korban.
“Orang ini sudah tidak ada. Dia sudah tidak bisa bicara mengenai apa yang terjadi pada dirinya. Kita yang masih hidup ini mau bicara atas nama dia untuk keadilan,” katanya.
Yuyu juga menyebut pihaknya memperoleh informasi dari jaringan pendamping korban di NTT bahwa Ketrin diduga telah berangkat ke Malaysia sejak berusia 13 tahun.
Jika informasi tersebut benar, kata dia, maka terdapat dugaan serius terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mengingat korban masih berusia anak ketika diberangkatkan.
“Menurut teman-teman di NTT yang menangani kasus ini, korban Ketrin Septiani Rohi berangkat sejak usia 13 tahun. Jadi kalau benar, ini perdagangan anak,” ujarnya.
Ketrin disebut berusia 33 tahun saat jenazahnya dipulangkan pada 27 Agustus 2026.
Selain dugaan TPPO, Yuyu menyampaikan kekhawatiran mengenai kemungkinan lain yang menurutnya perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi, tetapi meminta seluruh dugaan tersebut dibuktikan secara hukum.
“Kami meyakini ini korban perdagangan orang, tapi juga mungkin ada dugaan menjadi korban perdagangan organ tubuh. Tapi kita belum tahu. Makanya kita ingin ini diusut,” katanya.
Pertanyakan Kondisi Jenazah
Yuyu menyoroti kondisi jenazah ketika tiba di Indonesia. Menurutnya, keluarga membuka peti jenazah dan menemukan kondisi mata serta bagian dada korban yang dinilai menimbulkan pertanyaan.
“Jadi saat tiba, jenazah berada di dalam peti mati. Karena kebiasaan keluarga menyemayamkan jenazah sebelum dikuburkan, keluarga membuka peti dan langsung melihat kondisi mata yang kosong. Kornea dan bola matanya disebut sudah tidak ada,” tuturnya.
Selain itu, ia menyebut terdapat bekas jahitan panjang pada bagian dada hingga ke bawah.
“Di dada itu sampai terbelah lebar, seperti jahitan. Jahitannya sampai ke perut ke bawah,” ujarnya.
Kondisi tersebut, menurut Yuyu, menimbulkan pertanyaan karena informasi yang diterima keluarga menyebut Ketrin meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Malaysia.
“Kalau melihat video, bagaimana luka bisa sebesar itu? Dibuka seperti itu. Ini kan perlu dijelaskan, apakah memang akibat kecelakaan lalu lintas atau ada hal lain,” katanya.
Yuyu mengatakan pihak keluarga bersama jaringan pendamping di NTT tengah berkomunikasi untuk mengupayakan pemeriksaan atau autopsi ulang di Indonesia. Hal tersebut dinilai penting untuk mendapatkan kepastian mengenai penyebab kematian korban.
Sebab, berdasarkan informasi yang diterima, hasil pemeriksaan di Malaysia menyatakan Ketrin merupakan korban kecelakaan lalu lintas.
Desak Pemerintah Usut dari Hulu hingga ke Malaysia
WCC RUSAIDA meminta pemerintah tidak berhenti pada kesimpulan bahwa korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Menurut Yuyu, jika terdapat dugaan TPPO, pemerintah harus menelusuri sejak awal keberangkatan korban ke Malaysia.
“Yang pertama, untuk di dalam negeri, harus diusut dia berangkat ke Malaysia waktu umur 13 tahun itu siapa yang memberangkatkannya. Itu menjadi pihak yang mula-mula membuat dia menjadi korban perdagangan orang,” ujarnya.
Pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
“Tuntutan kami adalah semua pihak yang terkait, dalam hal ini kepolisian, mulai dari Polda NTT sampai Mabes Polri, untuk mengusut tuntas dan membongkar kasus ini,” kata Yuyu.
Menurutnya, kasus tersebut perlu mendapatkan perhatian lebih luas karena menyangkut dugaan pelanggaran terhadap hak dan keselamatan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Ia juga meminta pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan pihak berwenang di Malaysia untuk mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi terhadap Ketrin.
“Ini harus diangkat menjadi isu nasional, menjadi masalah nasional. Karena kita akan berlanjut kepada di negeri Malaysianya, bagaimana keadilan di sana dan apa yang sebetulnya terjadi harus diungkapkan,” katanya.
Yuyu menegaskan, apabila dalam penyelidikan nantinya ditemukan unsur TPPO ataupun tindak pidana lainnya, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ini benar korban perdagangan orang, apalagi korban perdagangan organ, tentunya harus ditempuh prosedur hukum, ada laporan polisi dan mekanisme hukum lainnya,” ujarnya.
WCC RUSAIDA: Jangan Ada yang Ditutup-tutupi
Yuyu juga menyoroti sikap pihak terkait yang sejauh ini mengacu pada hasil pemeriksaan bahwa Ketrin merupakan korban kecelakaan lalu lintas.
Ia mengatakan pihaknya masih mempertanyakan kesesuaian kesimpulan tersebut dengan kondisi jenazah yang dilihat keluarga.
“Yang kami dengar, BP3MI mendukung pernyataan otopsi di Malaysia dan menganggap wajar bahwa ini memang korban kecelakaan lalu lintas. Kami tidak puas kalau memang tidak ada yang merasa ini suatu kejanggalan,” katanya.
Menurut Yuyu, diperlukan keterbukaan dari seluruh pihak agar tidak muncul pertanyaan baru di tengah masyarakat.
“Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya pihak yang lalai dalam proses penanganan kasus tersebut, baik di Malaysia maupun di Indonesia.
“Seperti di Malaysianya ada yang mengabaikan juga, apakah pemerintah Malaysia atau pemerintah kita. Kan perwakilan kita ada di sana. Kita belum tahu,” ujarnya.
Kasus tersebut, lanjut Yuyu, terungkap setelah keluarga mencari keberadaan korban yang diduga sebelumnya mengalami putus komunikasi. Keluarga kemudian memperoleh informasi bahwa Ketrin mengalami kecelakaan.
“Makanya mereka datang dan membuka peti. Tapi ketika melihat kondisinya, mereka mempertanyakan, ‘Loh, kecelakaan begini?’” katanya.
Minta Kasus Tidak Terulang
Yuyu berharap kasus Ketrin menjadi perhatian serius pemerintah dan tidak berhenti pada kesimpulan awal sebelum seluruh fakta terungkap.
Ia khawatir apabila kasus seperti ini tidak diusut secara menyeluruh, persoalan serupa dapat kembali terjadi terhadap PMI lainnya.
“Kalau ini tidak diungkap, saya khawatir banyak sekali pekerja migran yang meninggal di Malaysia dan kasusnya tidak jelas,” ujarnya.
Namun, Yuyu menegaskan bahwa dugaan mengenai penyebab kematian maupun kemungkinan perdagangan organ harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan yang sah.
Pada akhirnya, WCC RUSAIDA menekankan bahwa yang paling penting adalah memastikan korban mendapatkan keadilan dan seluruh fakta mengenai kematiannya terungkap.
“Ini tragedi kemanusiaan untuk orang Indonesia. Kita menghargai setiap nyawa. Di organisasi kami ada jargon bahwa setiap orang berhak untuk hidup bahagia,” kata Yuyu.
“Harapan kami, keadilan ditegakkan. Ini nyawa. Jangan sampai hal seperti ini terulang lagi,” pungkasnya.(***)
