SAGARAUPDATE— Persoalan uang kerja sama media sebesar Rp100 ribu per bulan di SDN 2 Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, dinilai perlu dilihat tidak hanya dari sisi perselisihan antara pihak sekolah dan seorang wartawan, tetapi juga dari aspek tata kelola anggaran apabila pembayaran tersebut berkaitan dengan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Ketua Perkumpulan Persatuan Orang Tua Peserta Didik Seluruh Sukabumi (POPDIKSI), Ujang Suherman, S.Pd., meminta persoalan tersebut diklarifikasi secara objektif dengan memeriksa dokumen kerja sama, sumber anggaran, RKAS, realisasi pembayaran hingga bukti layanan yang diterima sekolah.
Hal itu disampaikan Ujang saat ditemui di Sekretariat POPDIKSI, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Selasa (1/9/2026).
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat seorang wartawan yang marah, kemudian persoalannya selesai sampai di situ. Yang lebih penting justru harus dilihat apakah memang ada kerja sama media dengan sekolah, bagaimana kontraknya, bagaimana mekanisme pembayarannya dan dari mana sumber anggarannya,” ujar Ujang.
Menurutnya, apabila memang terdapat kontrak atau perjanjian kerja sama media, hubungan tersebut harus memiliki dasar yang jelas, termasuk nilai kerja sama, masa berlaku, bentuk layanan, jadwal pembayaran serta mekanisme transaksi.
“Kalau memang ada kontrak, tentu ada nilai kerja sama, masa berlaku, bentuk layanan, jadwal pembayaran dan mekanisme transaksinya. Jadi harus dilihat dokumennya, bukan hanya mendengar siapa yang datang meminta uang,” katanya.
Keterangan Kepala Sekolah Perlu Diklarifikasi
Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah muncul keterangan Kepala SDN 2 Sukaraja dalam wawancara dengan media lain.
Dalam keterangan tersebut, kepala sekolah disebut menyampaikan bahwa wartawan yang meminta uang diminta kembali pada hari berikutnya karena saat itu sekolah tidak memiliki uang. Kondisi tersebut juga dikaitkan dengan Dana BOSP yang disebut belum cair.
Ujang menilai keterangan tersebut belum membuktikan bahwa pembayaran kerja sama media bersumber dari BOSP. Namun, menurutnya, hal tersebut perlu diklarifikasi karena menyangkut pengelolaan keuangan sekolah.
“Kalau benar pembayaran itu dikaitkan dengan BOSP yang belum cair, maka pertanyaannya adalah apakah pembayaran tersebut memang direncanakan menggunakan dana BOSP? Kalau iya, harus dapat dilihat dalam RKAS. Kalau bukan, dari mana sumber dananya?” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
“Kami tidak mengatakan ada pelanggaran. Kami meminta supaya dibuka dan diperiksa. Kalau memang sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan menunjukkan bahwa semuanya benar,” katanya.
Bukan Soal Besar Kecilnya Nominal
Ujang mengatakan nominal Rp100 ribu per bulan bukan persoalan utama. Jika pembayaran tersebut dilakukan selama satu tahun, nilainya mencapai Rp1,2 juta.
“Yang menjadi persoalan bukan besar kecilnya uang. Yang penting adalah mekanismenya. Kalau itu uang sekolah, harus jelas perencanaannya, sumbernya, penggunaannya dan pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Ia juga meminta istilah “kerja sama media” tidak sekadar menjadi label dalam transaksi.
“Harus jelas medianya siapa, bentuk kerja samanya apa, layanan yang diberikan apa, berapa nilainya dan apa manfaatnya bagi sekolah. Kalau memang berlangganan media, harus ada bukti bahwa layanan tersebut benar-benar diterima,” katanya.
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan RKAS dan Realisasi BOSP
Menurut Ujang, apabila transaksi tersebut berkaitan dengan BOSP, maka dokumen perencanaan dan realisasi anggaran perlu diperiksa.
“Lihat RKAS-nya. Apakah ada anggaran untuk kerja sama atau langganan media? Kemudian lihat realisasinya. Apakah benar dibayarkan, kapan dibayarkan, kepada siapa dan apa bukti layanan yang diterima,” kata Ujang.
Ia menilai kesesuaian antara perencanaan dan realisasi menjadi bagian penting dalam memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran sekolah.
“Kalau di dalam perencanaan ada, tetapi realisasinya berbeda, harus ada penjelasan. Kalau ada pembayaran, harus ada bukti. Kalau ada layanan, harus bisa dibuktikan,” ujarnya.
Apabila dalam transaksi terdapat pihak ketiga, Ujang juga mendorong adanya verifikasi terhadap keberadaan pihak tersebut, termasuk kesesuaian transaksi dan layanan yang diberikan.
“Kalau ada pihak ketiga, harus diverifikasi. Apakah pihak tersebut benar-benar ada, apakah alamatnya benar, apakah transaksi benar terjadi dan apakah barang atau jasa memang diberikan kepada sekolah,” katanya.
Jika Ada Ketidaksesuaian, Pemeriksaan Harus Objektif
Ujang menegaskan, apabila nantinya ditemukan indikasi ketidaksesuaian, pemeriksaan tidak seharusnya hanya berfokus pada transaksi uang media tersebut.
“Kalau ditemukan indikasi manipulasi, jangan hanya berhenti pada transaksi itu. Periksa secara proporsional seluruh rencana kegiatan dan realisasi anggaran sekolah,” katanya.
Namun, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang langsung menyimpulkan telah terjadi manipulasi sebelum ditemukan bukti.
“Kalau ada indikasi, telusuri. Tetapi jangan juga langsung mengatakan manipulasi sebelum ada bukti. Pemeriksaan harus objektif,” tegasnya.
Persoalan Pribadi Wartawan Harus Dipisahkan
Terkait informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba oleh wartawan yang disebut dalam persoalan tersebut, Ujang meminta isu tersebut dipisahkan dari pemeriksaan pengelolaan anggaran sekolah.
“Kalau memang ada pemeriksaan resmi dari pihak berwenang dan hasilnya menyatakan positif, itu merupakan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi persoalan tersendiri. Tetapi status tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa transaksi dengan sekolah bermasalah,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan pribadi seseorang tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan transaksi dengan sekolah bermasalah. Sebaliknya, persoalan pribadi juga tidak boleh menghilangkan hak publik untuk mempertanyakan tata kelola anggaran.
“Kalau orangnya bermasalah, prosesnya silakan berjalan sesuai hukum. Tetapi kontrak media tetap harus diperiksa kalau memang ada. RKAS tetap harus diperiksa kalau memang ada kaitannya. Jangan mencampur dua persoalan,” katanya.
Jangan Generalisasi Profesi Wartawan
Ujang juga meminta agar persoalan tersebut tidak digeneralisasi kepada seluruh wartawan.
“Kalau memang ada oknum yang melakukan tindakan tidak sesuai, itu tanggung jawab individu. Jangan kemudian seluruh profesi wartawan dianggap sama. Banyak wartawan yang menjalankan tugas secara profesional dan mematuhi kode etik jurnalistik,” ujarnya.
Menurutnya, media memiliki fungsi kontrol sosial, termasuk dalam mengawasi penggunaan anggaran publik.
“Wartawan memiliki fungsi kontrol sosial. Karena itu, hubungan media dengan sekolah juga harus profesional dan transparan,” katanya.
Sekolah dan Wartawan Berhak Memberikan Klarifikasi
Ujang menekankan pentingnya prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Menurutnya, pihak sekolah maupun wartawan yang disebut dalam persoalan tersebut harus diberikan ruang untuk memberikan penjelasan.
“Kita harus memberikan ruang kepada semua pihak untuk menjelaskan. Sekolah punya hak
menjelaskan, wartawan juga punya hak menjelaskan. Setelah itu, fakta-faktanya kita cocokkan,” ujarnya.
Ia menilai dokumen akan menjadi bagian penting untuk mengurai persoalan.
“Kalau memang ada kontrak, buka kontraknya. Kalau ada RKAS, lihat RKAS-nya. Kalau ada pembayaran, lihat bukti pembayarannya. Kalau ada layanan media, lihat buktinya. Dari situ persoalannya akan lebih terang,” katanya.
POPDIKSI: Transparansi BOSP Harus Berdasarkan Data
Ujang menegaskan persoalan di SDN 2 Sukaraja sebaiknya tidak berhenti pada kontroversi mengenai seorang wartawan yang meminta uang.
Menurutnya, apabila terdapat indikasi yang memerlukan pendalaman, maka pemeriksaan harus diarahkan pada sistem pengelolaan anggaran berdasarkan dokumen dan fakta.
“Jangan hanya melihat permukaannya. Kalau memang ada kerja sama media, periksa kontraknya. Kalau menggunakan BOSP, periksa RKAS-nya. Kemudian cocokkan dengan realisasi dan pertanggungjawabannya,” ujar Ujang.
Ia menambahkan, pemeriksaan yang transparan justru dapat memberikan kepastian sekaligus melindungi sekolah dari tuduhan yang tidak berdasar.
“Kalau benar, katakan benar. Kalau ada kekeliruan administrasi, perbaiki. Kalau ditemukan pelanggaran, serahkan kepada pihak yang berwenang. Yang penting jangan membuat kesimpulan sebelum ada bukti,” katanya.
Bagi POPDIKSI, kata Ujang, tujuan pengawasan bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan anggaran pendidikan digunakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan hanya melihat siapa yang marah dan siapa yang meminta uang. Lihat dokumennya, lihat kontraknya, lihat RKAS-nya, lihat realisasinya dan lihat manfaatnya bagi sekolah serta peserta didik. Tabir pengelolaan BOSP harus dibuka dengan data dan fakta, bukan dengan asumsi,” pungkas Ujang Suherman.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran dalam pengelolaan BOSP di SDN 2 Sukaraja. Setiap dugaan masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Pihak SDN 2 Sukaraja dan wartawan yang disebut dalam peristiwa tersebut tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Aris Gunawan
