| Foto Ilustrasi AI |
SAGARAUPDATE— Polemik pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Lembaga Pemantau Edukasi dan Kebijakan Publik (POPDIKSI) menemukan dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) 2025–2026 serta Buku Kas Umum (BKU) 2025–2026 yang mencantumkan pos belanja jasa layanan media.
Temuan tersebut menarik perhatian karena memuat nama perusahaan media yang diduga terafiliasi dengan oknum berinisial AS—pihak yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan intimidasi terhadap sekolah.
Persoalan ini memicu tanda tanya. Dalam audiensi bersama Gubernur Jawa Barat, Kepala SDN 2 Sukaraja sempat menyatakan bahwa uang yang diberikan kepada AS memakai dana pribadi, bukan dana operasional sekolah. Namun, dokumen BKU dan RKAS justru mencatat adanya alokasi anggaran jasa media sebesar Rp50 ribu, sementara isu yang beredar sebelumnya melibatkan nominal Rp100 ribu.
Ketua POPDIKSI, Ujang Suherman, S.Pd., menegaskan, perbedaan informasi ini perlu diklarifikasi secara mendalam melalui data, bukan opini.
“Jika uang yang diberikan kepada AS adalah dana pribadi, lalu apa keterkaitannya dengan nama perusahaan dan pos belanja media yang ada di RKAS serta BKU? Nominalnya pun berbeda. Apakah ini transaksi yang sama atau berbeda? Hal ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen,” ujar Ujang.
Pintu Masuk Audit Komprehensif
POPDIKSI menilai ketidaksesuaian pada satu pos belanja ini harus menjadi pintu masuk bagi dinas terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh alokasi BOSP di sekolah tersebut.
Menurut Ujang, pemeriksaan tidak boleh terbatas pada satu pos belanja saja, melainkan mencakup pencocokan antara RKAS/ARKAS, BKU, bukti transaksi, hingga kondisi fisik barang atau jasa yang diterima—seperti belanja buku, alat peraga, perangkat IT, pemeliharaan sarana, hingga ATK.
“Semua harus diuji: apakah jumlah, harga, dan spesifikasi barang sesuai dengan yang dianggarkan? Anggaran, uang, dan barang harus bertemu di satu titik bukti yang sah,” tegasnya.
Dorong Transparansi dan Klarifikasi Objektif
Atas temuan ini, POPDIKSI mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk segera turun tangan melakukan verifikasi objektif di SDN 2 Sukaraja, serta sekolah lain di wilayah Kecamatan Sukaraja jika diperlukan.
Ujang menambahkan, persoalan yang melibatkan SDN 2 Sukaraja dan SDN Cipacing tidak boleh berlarut menjadi polemik berkepanjangan antara pihak sekolah dan insan pers. Dugaan intimidasi hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum, sedangkan tata kelola BOSP diselesaikan lewat mekanisme pengawasan resmi.
"Kami tidak menuduh ada pelanggaran di semua pos, tetapi kami meminta semuanya diuji. Jika sesuai aturan, sekolah harus dilindungi. Jika ada selisih, jelaskan dengan bukti. Dokumen resmi akan menjadi pembela terbaik bagi sekolah," pungkas Ujang.
POPDIKSI menegaskan, temuan ini belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Penentuan ada atau tidaknya penyelewengan merupakan wewenang instansi yang berwenang, sementara pihak sekolah, perusahaan media yang tercantum, maupun AS tetap memiliki hak jawab dan klarifikasi penuh.
Reporter : Aris Gunawan