![]() |
| Pembina SPPG Yayasan Rusaida Yuyu Marliyah (tengah) |
SAGARAUPDATE.COM – Pembina Yayasan SPPG Rusaida, Yuyu Marliyah, mengeluhkan tingginya biaya komitmen Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). pengeluaran ini dinilai sangat memberatkan kelangsungan usaha para mitra Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional (BGN) di wilayah Sukabumi.
Selaku mitra BGN untuk dapur SPPG Rusaida di Sukaraja (Selawangi 2), Yuyu Marliyah mengungkapkan, dapur berukuran 1.200 meter persegi yang dikelolanya diwajibkan melakukan uji kesehatan lingkungan (IKL) serta uji kualitas air dan makanan setiap tiga bulan. Kewajiban tersebut tertuang dalam komitmen SHS "original" yang mereka terima sejak November 2025.
Namun, pemenuhan komitmen ini memicu beban biaya yang sangat besar bagi pihak yayasan selaku mitra pengelola.
"Setiap tiga bulan untuk komitmen menguji kesehatan lingkungan, makanan, dan air, kami harus mengeluarkan biaya sebesar Rp3.272.000. Kami sudah dua kali melakukannya, berarti total Rp6.540.000 sudah kami keluarkan. Jika dihitung, dalam satu tahun kami harus membayar lebih dari Rp12 juta hanya untuk uji rutin kesehatan air dan makanan," ujar Yuyu Marliyah kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
Berdasarkan rincian pembayaran, sebesar Rp3.022.000 disalurkan ke rekening Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Sukabumi untuk uji bakteri E. coli pada air baku, air memasak, dan sampel makanan dengan waktu tunggu hasil sekitar 14 hari. Sementara Rp250.000 sisanya dibayarkan tanpa adanya bukti transaksi tertulis saat petugas Kesehatan Lingkungan (Kesling) dari Puskesmas Sukaraja datang mengambil sampel.
Yuyu menegaskan pihaknya tidak menolak aspek keamanan pangan (safety) demi menjaga kualitas makanan program gizi. Terlebih, dapur Yayasan SPPG Rusaida telah mengantongi sertifikat keamanan pangan standar tinggi seperti HACCP, ISO 22000, dan ISO 45001. Kendati demikian, interval pengujian per tiga bulan dinilai terlalu rapat jika tidak ada perubahan kondisi atau sumber air di lokasi.
"Kami mempertanyakan apakah biaya uji rutin sebesar ini memang diatur dalam MoU dengan BGN, atau berdasarkan Perda Bupati Sukabumi. Kami juga sempat bertanya ke SPPG di kabupaten/kota lain, ternyata mereka tidak mendapatkan perlakuan yang sama. Seolah-olah aturan wajib ini hanya berlaku ketat di kecamatan kami," tambahnya.
Ia berharap ada evaluasi jangka waktu pengujian dari dinas terkait dan kejelasan regulasi dari BGN pusat agar aturan ini berlaku adil bagi semua SPPG. (***)
