![]() |
| Foto AI |
SAGARAUPDATE.COM – Dugaan penarikan biaya psikotes sebesar Rp150.000 per siswa di SMP Negeri 5 Kota Sukabumi untuk peserta didik baru tahun ajaran 2026/2027 terus menuai sorotan. Kali ini, Perkumpulan Persatuan Orang Tua Peserta Didik Seluruh Sukabumi (POPDIKSI) turut angkat bicara dan meminta pihak sekolah memberikan penjelasan secara terbuka kepada orang tua siswa.
Ketua POPDIKSI, Ujang Suherman, S.Pd., menilai perlu ada kejelasan mengenai dasar pelaksanaan psikotes, mekanisme penetapan biaya, hingga bentuk kerja sama antara pihak sekolah dan penyelenggara psikotes apabila melibatkan pihak swasta.
Hal itu disampaikan Ujang saat ditemui di Sekretariat POPDIKSI, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/10/2026).
Menurut Ujang, kejelasan informasi menjadi penting agar orang tua siswa memahami tujuan kegiatan sekaligus mengetahui apakah pembayaran tersebut bersifat sukarela atau diwajibkan kepada peserta didik.
“Perlu dipastikan apakah pembayaran tersebut bersifat sukarela atau diwajibkan kepada siswa. Jika melibatkan pihak swasta, dasar kerja sama dan mekanisme pembiayaannya juga harus jelas,” ujar Ujang.
Ia juga menyoroti aspek regulasi yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan kegiatan di satuan pendidikan negeri. Ujang merujuk Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, yang mengatur larangan pungutan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah.
Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Atas dasar itu, POPDIKSI meminta SMPN 5 Kota Sukabumi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi memberikan klarifikasi mengenai dasar pelaksanaan psikotes, penetapan nominal biaya Rp150.000, serta dokumen kerja sama dengan pihak penyelenggara apabila kegiatan tersebut melibatkan pihak ketiga.
Menurut POPDIKSI, keterbukaan informasi diperlukan agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan orang tua siswa maupun masyarakat.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak SMPN 5 Kota Sukabumi mengenai dugaan penarikan biaya psikotes tersebut belum diperoleh. Belum dapat dipastikan pula apakah pembayaran itu bersifat wajib atau sukarela.
Karena itu, persoalan ini masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak sekolah maupun instansi terkait. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai seluruh informasi dan fakta terkonfirmasi.
Reporter: Aris Gunawan
