Sagara Update

SAGARAUPDATE.COM adalah portal berita modern yang menyajikan informasi aktual dan terpercaya seputar peristiwa lokal hingga nasional. Selain menghadirkan konten berita, SAGARAUPDATE.COM juga menyediakan layanan podcast inspiratif, Event Organizer (EO) profesional, serta penyelenggaraan seminar media yang edukatif dan berkualitas. Menjadi pusat informasi dan kreativitas, SAGARAUPDATE.COM berkomitmen mendukung perkembangan dunia jurnalistik, edukasi, dan industri kreatif.

  • Jelajahi

    Copyright © Sagara Update
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Techonlogy

    Wali Kota Sukabumi Usulkan Pembaruan Aturan RTH dan Perubahan Struktur Perangkat Daerah Baru

    Kamis, 15 Oktober 2026, Oktober 15, 2026 WIB Last Updated 2026-10-15T04:51:46Z

    Foto : Ist

    SAGARAUPDATE.COM — Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki memaparkan penjelasan mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terbaru dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Rabu (14/10/2026).


    Fokus utama dari kedua Raperda tersebut adalah pembaruan regulasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta penguatan tata kelola Kelembagaan Perangkat Daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


    Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta jajaran kepala perangkat daerah, camat, dan lurah.


    Berikut adalah poin-poin utama dari usulan perubahan kedua Raperda tersebut:


    • Pembaruan Regulasi RTH: Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan regulasi pusat, termasuk Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022. Langkah ini krusial demi mendukung pembangunan berkelanjutan dan mewujudkan Kota Sukabumi yang lebih hijau serta nyaman.


    • Peningkatan Klasifikasi Wilayah: Diusulkan peningkatan klasifikasi untuk seluruh kecamatan di Kota Sukabumi menjadi Tipe A guna memperkuat fungsi pelayanan publik.


    • Penguatan BPBD: Struktur kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akan diperkuat agar lebih optimal dalam penanganan kebencanaan.


    • Transformasi Bappeda menjadi Bapperida: Perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) untuk mendorong integrasi riset dan inovasi daerah.


    • Perubahan Nama Dinas: Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan diusulkan berubah nama menjadi Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan.


    Wali Kota Sukabumi berharap agar DPRD dapat segera membahas kedua naskah Raperda ini secara komprehensif untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif. Penataan ulang ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas koordinasi, menyesuaikan kelembagaan dengan beban kerja, serta mendongkrak mutu pelayanan publik secara keseluruhan.(***)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini