![]() |
| Ilustrasi animasi: Seorang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi berinisial IY menjalani pemeriksaan lanjutan terkait laporan dugaan penculikan dan penganiayaan. Kasus ini tengah ditangani Satreskrim Polres Sukabumi dan masih dalam proses penyelidikan. |
SAGARAUPDATE.COM | SUKABUMI — Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang menimpa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi berinisial IY terus bergulir dan memasuki fase lanjutan. Terbaru, korban kembali menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, Jumat (19/12/2025).
Pemeriksaan lanjutan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang dilayangkan korban pada 12 Desember 2025 lalu. Dalam laporan itu, IY melaporkan dugaan tindak pidana penculikan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 328 juncto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum korban, Efri Darlin M. Dachi, menyampaikan bahwa pemeriksaan kali ini difokuskan pada pendalaman kronologi kejadian secara menyeluruh, mulai dari awal peristiwa hingga dugaan kekerasan terakhir yang dialami kliennya.
“Materi pemeriksaan hari ini lebih kepada pendalaman kronologi dugaan penculikan dan penganiayaan yang dialami klien kami,” ujar Dachi kepada awak media.
Dachi mengungkapkan, peristiwa bermula ketika korban dijemput oleh salah satu terlapor berinisial I di tempat korban bekerja, dengan alasan yang tidak dijelaskan secara rinci. Situasi yang awalnya terlihat biasa kemudian berubah saat korban kembali ke depan kantor dinas dan mendapati dua orang lainnya berinisial UI dan D telah menunggu.
“Klien kami sempat ditanya mengenai itikad baik. Namun ketika klien kami menanyakan maksud dari pertanyaan tersebut, justru langsung dipukul menggunakan kepalan tangan di bagian kuping kiri,” ungkapnya.
Setelah itu, korban didorong masuk ke dalam mobil oleh terlapor I, sementara terlapor UI menarik paksa tangan korban. Dalam kondisi tertekan, korban dibawa menggunakan kendaraan tanpa mengetahui tujuan yang jelas.
Kekerasan diduga kembali terjadi saat kendaraan berhenti di kawasan Jembatan Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu. Di lokasi tersebut, korban kembali mendapat pertanyaan terkait foto-foto keluarga, istri, dan anak yang berada di ruang kerjanya.
“Saat klien kami menanyakan tujuan dari pertanyaan tersebut, ia kembali dipukul di bagian pelipis dan bawah mata kiri,” jelas Dachi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan korban, saksi-saksi, serta alat bukti lainnya guna mengungkap peristiwa tersebut secara utuh. Pihak kuasa hukum berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan demi terpenuhinya rasa keadilan bagi korban.
Kasus ini menyita perhatian publik mengingat korban merupakan aparatur sipil negara dan dugaan tindak pidana terjadi di lingkungan yang seharusnya menjunjung tinggi hukum serta etika.
Penulis : M Fajar
