-->
Sagara Update

SAGARAUPDATE.COM adalah portal berita modern yang menyajikan informasi aktual dan terpercaya seputar peristiwa lokal hingga nasional. Selain menghadirkan konten berita, SAGARAUPDATE.COM juga menyediakan layanan podcast inspiratif, Event Organizer (EO) profesional, serta penyelenggaraan seminar media yang edukatif dan berkualitas. Menjadi pusat informasi dan kreativitas, SAGARAUPDATE.COM berkomitmen mendukung perkembangan dunia jurnalistik, edukasi, dan industri kreatif.

Iklan

Techonlogy

Mengantar Jarak Jauh, Dibayar Tidak Setimpal, Junaidi Tanjung PWSI: Realita Kang Kurir

Senin, 08 Desember 2025, Desember 08, 2025 WIB Last Updated 2025-12-08T16:48:12Z

Potret : Ilustrasi Sagaraupdate.com

SAGARAUPDATE.COM | SUKABUMI — Maraknya bisnis jasa pengiriman atau usaha kurir di Kabupaten Sukabumi kini menjadi sorotan serius Persatuan Wartawan Sejahtera Indonesia (PWSI). Sorotan tersebut muncul usai adanya laporan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang dialami seorang kurir, salah satunya adalah Mulyono, sebagaimana disampaikan kepada Tim Investigasi PWSI pada Minggu (7/12/2025).


Informasi tersebut pertama kali diungkap oleh saudara korban, Nenden, yang menuturkan bahwa terdapat salah satu perusahaan kurir berinisial “J” yang beroperasi di salah satu kecamatan di Kabupaten Sukabumi dan diduga menjalankan praktik kerja yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.


“Selama bekerja, korban diposisikan sebagai mitra. Namun kewajiban yang diterapkan layaknya pekerja tetap. Masuk kerja mulai pukul 06.00 pagi setiap hari, tanpa kejelasan hari libur. Bahkan jika terlambat, dikenakan denda Rp5.000,” ujar Nenden kepada tim PWSI.


Ia menambahkan, jam kerja yang ditetapkan dinilai tidak manusiawi. Di lapangan, korban kerap pulang hingga larut malam demi memenuhi tuntutan target pengiriman dan pelayanan pelanggan.

“Soal pengupahan pun tidak jelas. Upah hanya dihitung per paket, sekitar Rp1.200 per paket. Memang ada bonus, tapi itu bergantung target. Kalau tidak tercapai, apalagi saat sakit, otomatis tidak ada penghasilan,” ungkapnya.


Lebih lanjut, Mulyono sendiri mengaku selama bekerja tidak pernah menandatangani perjanjian kerja apa pun. Ia juga menyebut tidak pernah mendapatkan jaminan perlindungan sosial seperti BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.


“Tidak ada perjanjian tertulis, tidak ada perlindungan. Saat sakit pun tidak ada jaminan. Saya berharap dengan adanya laporan ini, perusahaan kurir di Sukabumi bisa berubah dan tidak lagi mempekerjakan orang seolah-olah tanpa hak,” katanya.


Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua Umum PWSI Junaedi Tanjung bertindak tegas dengan menurunkan tim investigasi ke lapangan dan langsung melakukan audiensi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi.


Audiensi tersebut diterima oleh perwakilan Disnakertrans, di antaranya Kabid Hubungan Industrial Tedi Kuswandi dan staf Esa, mewakili Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Sigit Widarmadi.

“Kami mendorong Disnaker untuk turun langsung memeriksa agar persoalan ini terang benderang. Jangan sampai pekerja di Sukabumi terus diperas tenaganya, tetapi hak-haknya diabaikan,” tegas Junaedi Tanjung.


Ia juga menyoroti besarnya potensi pelanggaran jika praktik serupa benar terjadi secara masif.


“Satu cabang bisa memiliki sekitar 50 kurir, dan perusahaan ini diduga memiliki sekitar 25 cabang di Kabupaten Sukabumi. Artinya ada 1.250 orang di bawah sistem ini. Di Sukabumi sendiri terdapat sekitar 11 perusahaan kurir. Jika dijumlahkan, bisa mencapai 15.000 tenaga kerja. Ini bukan angka kecil dan harus diawasi secara serius,” tandasnya.


Menurutnya, pengawasan tidak hanya terkait kesejahteraan pekerja, namun juga kepatuhan pajak, status hubungan kerja, hingga tanggung jawab pengusaha sebagai pemberi kerja.


Pihak Disnakertrans Kabupaten Sukabumi menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kami berterima kasih dan mengapresiasi PWSI atas laporan dan audiensi ini. Insya Allah, secepatnya kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi dan perbaikan, agar permasalahan seperti ini tidak terulang kembali,” ujar Kabid Tedi Kuswandi.


Kasus ini pun menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk lebih serius mengawasi praktik ketenagakerjaan, khususnya di sektor jasa kurir yang terus tumbuh pesat namun rentan menyisakan persoalan mendasar bagi para pekerjanya.


Penulis : Junaidi Tanjung

Editor.  : Jerry Caesar

Komentar

Tampilkan

Terkini