![]() |
| Ilustrasi Sagara Update |
Sukabumi | SAGARAUPDATE.COM— Penahanan mantan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kota Sukabumi (Disporapar) beserta seorang pegawai perempuan menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Kasus dugaan korupsi retribusi dua objek wisata yang seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru berubah menjadi drama hukum yang memicu perdebatan publik.
Mantan Kadisporapar yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sukabumi, langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Ia dititipkan ke Rutan Kelas II B Sukabumi, sementara pegawai perempuan yang turut terlibat ditahan di Lapas Perempuan Bandung.
Kasus ini melibatkan dua objek wisata milik pemerintah daerah, yakni Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis, yang diduga menjadi sumber kebocoran keuangan daerah selama bertahun-tahun.
Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara mencapai Rp 466.512.500 akibat pendapatan retribusi yang tidak masuk ke kas resmi pemerintah. Pendapatan yang seharusnya memperkuat sektor pariwisata justru menguap tanpa pertanggungjawaban.
Kejari menduga laporan keuangan telah direkayasa untuk menutupi setoran asli dengan nilai yang jauh lebih besar dari yang tercatat.
Mereka menilai kasus ini bukti bahwa oknum pejabat daerah harus berhenti memperlakukan aset publik sebagai milik pribadi. Banyak warga menilai penahanan ini pantas karena kerugian negara terjadi ketika fasilitas wisata justru mengalami penurunan kualitas layanan.
Sebagian pihak menduga penetapan tersangka ini sarat kepentingan. Sebagian masyarakat mempertanyakan mengapa kasus ini muncul setelah tersangka berpindah jabatan dan justru ketika persaingan politik lokal mulai menghangat.
“Kalau ini sudah lama terjadi, kenapa baru sekarang terbongkar? Siapa yang selama ini membiarkan?”
Kejaksaan belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan. Hal ini membuat isu baru menyeruak: apakah dua tersangka ini hanya bagian kecil dari jaringan lebih besar?
Beberapa tokoh masyarakat bahkan menilai langkah kejaksaan baru menyentuh permukaan, bukan akar persoalan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berpotensi memunculkan hukuman hingga 20 tahun penjara, ditambah kebijakan pengembalian kerugian negara.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik luas. Di satu sisi, masyarakat mengapresiasi keberanian kejaksaan. Namun di sisi lain, sebagian skeptis dan menduga kasus ini berlapis kepentingan politik dan persaingan jabatan.
Yang pasti, Kota Sukabumi kini memasuki fase baru dalam pemberantasan korupsi—entah ini momentum perubahan, atau hanya panggung sandiwara hukum seperti yang sering terjadi negeri ini.
.png)