![]() |
| Kepala Kantor BPN Kabupaten Sukabumi, Wendi Ismawan, memberikan keterangan kepada wartawan usai pelantikan 21 PPAT di Kabupaten Sukabumi, menegaskan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam pelayanan pertanahan. |
SAGARAUPDATE|SUKABUMI – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi menegaskan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam pelaksanaan tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kantor BPN Kabupaten Sukabumi, Wendi Ismawan, usai pelantikan 21 PPAT yang akan bertugas melayani masyarakat di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Wendi menegaskan bahwa PPAT merupakan mitra strategis sekaligus kepanjangan tangan ATR/BPN dalam pelayanan pertanahan. Karena itu, sinergi dan kolaborasi yang kuat antara PPAT dan BPN menjadi faktor penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang tertib, transparan, dan berkeadilan.
“PPAT itu mitra BPN. Kita sama-sama melayani masyarakat, sehingga profesionalisme dan integritas harus dijaga,” tegasnya.
Selain dituntut bekerja profesional, para PPAT yang baru dilantik juga diingatkan untuk menjaga kualitas produk hukum berupa akta yang dibuat. Setiap akta harus disusun sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari maupun memicu sengketa pertanahan.
“Kita harus menjaga kondusivitas. Produk-produk yang dibuat jangan sampai menimbulkan masalah atau sengketa di masa mendatang,” ujarnya.
Terkait pengawasan, Wendi menegaskan peran Majelis Pengawas PPAT (MPPD) sebagai lembaga yang berwenang menangani dugaan pelanggaran kode etik maupun prosedur. Setiap pelanggaran akan diperiksa dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan hukum sering kali muncul setelah seorang PPAT tidak lagi menjabat. Tidak jarang, PPAT dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi kronologi atas proses peralihan hak tanah yang pernah ditangani.
“Biasanya setelah tidak menjabat, ada panggilan-panggilan. Maka dari itu, kode etik harus dijaga betul sejak awal,” katanya.
Khusus bagi PPAT Sementara (PPATS), ditegaskan bahwa wilayah kerja dibatasi hanya dalam satu kecamatan. Selain itu, kewajiban menjaga kerahasiaan protokol dan akta menjadi hal mutlak, termasuk informasi terkait program-program pertanahan yang belum resmi dikeluarkan.
ATR/BPN Kabupaten Sukabumi berharap para PPAT yang baru dilantik mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, berintegritas, serta menjadi bagian penting dalam menciptakan pelayanan pertanahan yang aman, tertib, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (J*9)
